jurnalistik.co.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyatakan persyaratan administrasi pemekaran Kabupaten Brebes Selatan telah dipenuhi. Namun, perhitungan kebutuhan anggaran untuk pembentukan Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) tersebut belum dimulai.
Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, ketika menanggapi tahapan proses usulan pemekaran. Menurut dia, pembahasan saat ini masih berada pada fase pemenuhan berkas administrasi sebelum diteruskan ke pemerintah pusat.
“Kalau itu belum, belum sampai sana. Kan sebenarnya ini masih bicara masalah proses dulu,” ujar Sumarno di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, pada Senin (3/8/2026). Ia menegaskan bahwa tahapan anggaran baru akan dibahas pada fase berikutnya setelah proses di tingkat pusat berjalan.
Sumarno menjelaskan, kebutuhan anggaran baru dapat dihitung ketika pemerintah pusat mulai melakukan kajian kelayakan. Ia juga menyebut pusat akan menunjuk konsultan untuk menilai berbagai aspek, termasuk kemampuan fiskal.
“Nanti juga dari pusat akan menunjuk konsultan. Bagaimana dari sisi kapasitas fiskal dan sebagainya,” katanya. Dengan demikian, formulasi kebutuhan biaya tidak berada pada tahap yang sama dengan penyelesaian persyaratan administrasi di provinsi.
Fokus pemenuhan administrasi di tingkat provinsi
Sumarno menyatakan usulan pemekaran Brebes Selatan pada dasarnya telah memenuhi persyaratan administrasi yang diperlukan. Ia mengaitkannya dengan tahapan persetujuan yang telah ditempuh di daerah sebelum masuk ke pembahasan provinsi.
Ia menuturkan, proses awal dimulai dari Pemerintah Kabupaten Brebes. Persetujuan melalui rapat paripurna di tingkat kabupaten, kemudian baru diajukan kepada pemerintah provinsi.
“Prosesnya itu bermula dari teman-teman Brebes dulu. Paripurna persetujuan dari Brebes, setelah itu mengajukan ke provinsi,” ujar Sumarno. Dari alur tersebut, provinsi kemudian menindaklanjuti usulan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sumarno juga menyebut bahwa dokumen yang semula belum lengkap telah dilengkapi oleh Pemkab Brebes. Ia mengatakan kelengkapan itu membuat pembahasan dapat diteruskan pada tahap berikutnya, termasuk pembahasan di DPRD Jawa Tengah.
Berita Terkait
“Kemarin ada kekurangan-kekurangan juga sudah dipenuhi dari Brebes. Sehingga kemarin Pak Gubernur menyampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan nanti tentu saja ujungnya adalah persetujuan bersama,” tuturnya. Dengan kalimat itu, ia menggambarkan bahwa proses di tingkat provinsi telah bergerak hingga tahap pembahasan DPRD.
Kewenangan pembentukan ada di pemerintah pusat
Di sisi lain, Sumarno mengingatkan bahwa pembentukan daerah otonom baru sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Ia menempatkan provinsi sebagai pihak yang menjalankan tahapan pengusulan dan pemenuhan berkas sebelum memasuki kewenangan pusat.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa moratorium pembentukan daerah otonom baru masih berlaku. Karena itu, setiap keputusan lanjutan diperkirakan akan menunggu arah kebijakan di tingkat pusat.
“Ini sebetulnya kalau dari regulasi pusat kan masih moratorium. Tapi karena ini sudah berproses, nanti akan kita serahkan ke pusat. Nanti pusat yang akan melakukan,” kata Sumarno. Ia juga memperkirakan moratorium tersebut sudah berlangsung selama beberapa tahun tanpa ada keputusan untuk membuka kembali.
Alasan usulan: pemerataan akses layanan publik
Sumarno menjelaskan, dorongan utama usulan pembentukan Kabupaten Brebes Selatan terkait kebutuhan peningkatan akses pelayanan publik bagi warga di wilayah selatan Kabupaten Brebes. Fokusnya terutama bagi masyarakat di kawasan Bumiayu dan sekitarnya.
Ia menilai bahwa warga di wilayah tersebut memerlukan waktu perjalanan yang cukup panjang untuk mencapai pusat pemerintahan Kabupaten Brebes. Menurutnya, masyarakat harus menempuh perjalanan hingga satu setengah sampai dua jam menuju wilayah Pantura.
“Yang kita lebih kedepankan adalah dampaknya nanti bagi masyarakat, bagaimana supaya pembangunan lebih maju dan layanan masyarakat menjadi lebih baik,” imbuh Sumarno. Pernyataan ini menekankan bahwa pembahasan pemekaran diarahkan pada peningkatan kualitas layanan, bukan semata-mata pada kelengkapan administratif.
Dengan pertimbangan tersebut, proses pemekaran digambarkan sebagai upaya merapikan akses layanan publik melalui pembentukan struktur pemerintahan yang lebih dekat dengan kebutuhan warga. Meski demikian, perhitungan anggaran tetap menunggu proses lanjutan di tingkat pusat.
Dalam konteks tahapan saat ini, Pemprov Jateng menempatkan penyelesaian persyaratan administrasi sebagai prasyarat utama. Setelah itu, baru pembahasan lanjutan, termasuk aspek kajian kelayakan dan kemampuan fiskal, ditentukan oleh pemerintah pusat melalui mekanisme yang mereka jalankan.












