jurnalistik.co.id – Keluhan mengenai praktik parkir di kawasan Masjid Sheikh Zayed, Solo, Jawa Tengah viral di media sosial. Warga mengunggah pengalaman bahwa juru parkir diduga menarik tarif yang lebih tinggi dari ketentuan yang tertera di lokasi.
Menurut unggahan di Threads yang dikutip pada Selasa (28/7/2026), pemilik akun menyebut dirinya dikenai biaya parkir mobil sebesar Rp 10.000. Ia membandingkan dengan tulisan tarif yang disebut masih menunjukkan angka Rp 5.000 di area parkir.
Dalam unggahannya, warga tersebut juga menyatakan meminta karcis, tetapi tidak diberikan oleh petugas. Ia menambahkan bahwa juru parkir menyampaikan respons singkat bahwa kondisi di lokasi dianggap “aman”.
Pengunggah menuliskan, “Asli wong solo , rumah ga jauh dari sini, kena juga parkir Zayed 10.000. Dimintai karcis, ga dikasih , kang parkir cuma bilang aman. Aku tinggal, males rame . Aduin aja ke Mas Wali @respatiardi. Tulisan parkir mobil 5.000 masih ga guna di Masjid Zayed pemirsa,” seperti termuat dalam unggahan yang beredar.
Selain persoalan perbedaan tarif, keluhan yang sama juga menyinggung soal ketiadaan karcis saat pembayaran diminta. Penjelasan petugas yang dinilai tidak memadai tersebut turut memperkuat narasi bahwa layanan parkir tidak berjalan sesuai aturan yang diumumkan.
Tanggapan Wali Kota Solo
Menanggapi hal itu, Wali Kota Solo Respati Ardi menyatakan pihaknya akan menindak tegas juru parkir yang menarik tarif tidak sesuai ketentuan. Ia menilai tindakan tersebut telah meresahkan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi.
Respati mengatakan, “Saya rasa sudah tidak bisa ditolerir kembali karena ini menyangkut pelayanan masyarakat dasar.” Pernyataan ini disampaikan Wali Kota dalam konteks respons atas kabar yang menyebar di ruang publik.
Berita Terkait
Pemerintah kota, lanjutnya, akan melakukan evaluasi langsung terhadap pengelola parkir di titik tersebut. Respati menegaskan adanya rencana peninjauan agar pengelolaan berjalan sesuai standar yang ditetapkan.
Ia menyebut, “Kita review langsung nanti pengelolaannya. Ini titik pengelola yang masih ada juru parkir liar dan harga yang tidak wajar kita akan berikan sanksi.” Dengan demikian, proses penertiban tidak hanya diarahkan pada individu petugas, tetapi juga pada pengelola yang dinilai bertanggung jawab atas mekanisme layanan.
Respati juga menyampaikan bahwa sanksi dapat berujung pada pencabutan izin bila pelanggaran kembali terjadi. Ia menegaskan bahwa bila masih ditemukan tindakan serupa, pemerintah tidak akan segan mengambil langkah tegas terhadap hak pengelola.
Wali Kota menegaskan, “Jika masih berulang akan kita cabut. Hak pengelolaannya akan kita blacklist,” tandas Respati. Pernyataan tersebut menunjukkan sikap pemerintah yang mengaitkan kelayakan tarif dengan perlindungan terhadap layanan publik.
Kasus yang berawal dari unggahan masyarakat itu memperlihatkan bagaimana pengawasan layanan parkir dapat dituntut lebih transparan, terutama ketika tarif resmi yang tertera di lokasi tidak sejalan dengan praktik di lapangan. Di sisi lain, respon wali kota menegaskan bahwa evaluasi pengelola menjadi bagian dari langkah penertiban.
Dengan rencana peninjauan langsung dan potensi pencabutan izin, pemerintah kota menempatkan isu tarif parkir yang dinilai tidak wajar sebagai perhatian serius. Masyarakat diharapkan dapat memperoleh layanan dasar yang jelas, termasuk tarif yang sesuai ketentuan dan karcis sebagai bukti pembayaran.
Dalam kasus yang mengemuka dari unggahan warga, sorotan utama bukan hanya selisih nominal tarif, melainkan juga pola layanan saat pembayaran dilakukan. Pengunggah menilai ketentuan yang tertulis di lokasi tidak sejalan dengan biaya yang diminta, sementara karcis justru tidak diberikan ketika diminta. Situasi seperti ini membuat masyarakat sulit memeriksa kesesuaian pungutan dan mempertanyakan tanggung jawab pengelola dalam memastikan standar layanan dijalankan.
Respon wali kota kemudian menempatkan isu tersebut sebagai bagian dari pengawasan terhadap pelayanan publik dasar. Melalui evaluasi langsung dan peninjauan pengelola, pemerintah kota ingin memastikan tidak ada praktik “juru parkir liar” yang membuat tarif terasa tidak wajar. Dengan rencana sanksi hingga pencabutan izin serta pemberlakuan blacklist bila pelanggaran terulang, diharapkan mekanisme layanan menjadi lebih tertib, tarif mengikuti ketentuan yang dipasang, dan karcis tersedia sebagai bukti pembayaran bagi pengguna layanan.












