jurnalistik.co.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengaktifkan kembali puluhan ribu wajib pajak berstatus nonaktif atau dormant. Langkah ini dilakukan untuk memperluas basis pajak dan mengamankan penerimaan negara.
Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada Senin (15/6/2026), Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan, hingga 12 Juni 2026 DJP telah mereaktivasi 24.672 wajib pajak. Wajib pajak tersebut sebelumnya berstatus non-effective atau NE, nonaktif, maupun dormant.
“Sehingga total penambahan wajib pajak baru 2026 sampai dengan 12 Juni 2026 di angka yang dormant dan nonaktif, non-effective itu 28.257 wajib pajak,” ujar Bimo dalam rapat tersebut.
Selain mengaktifkan kembali wajib pajak dormant, DJP juga mencatat adanya penambahan wajib pajak baru secara sukarela. Hingga 12 Juni 2026, jumlahnya mencapai 1,84 juta wajib pajak baru.
Wajib pajak dormant sendiri adalah wajib pajak yang sebelumnya terdaftar, tetapi tidak lagi aktif menjalankan kewajiban perpajakannya. Dengan reaktivasi, DJP menargetkan agar wajib pajak kembali menjalankan pemenuhan kewajiban.
Kontribusi terhadap penerimaan negara
Reaktivasi wajib pajak dormant turut memberi kontribusi pada penerimaan negara. Hingga 31 Mei 2026, penerimaan dari kelompok wajib pajak dormant mencapai Rp 20,63 triliun.
Bimo menyebut angka tersebut menjadi kontributor terbesar dalam capaian perluasan basis pajak. Secara keseluruhan, perluasan basis pajak menghasilkan sekitar Rp 23,5 triliun.
Selain dari wajib pajak dormant, penerimaan juga berasal dari wajib pajak baru sebesar Rp 912,9 miliar. Penerimaan lainnya datang dari pengusaha kena pajak atau PKP baru sebesar Rp 1,96 triliun.
Fokus kebijakan 2027
Bimo menegaskan bahwa perluasan basis pajak akan menjadi fokus utama kebijakan perpajakan pada 2027. Strategi tersebut akan didukung pemanfaatan data dan teknologi informasi untuk mengidentifikasi potensi perpajakan yang belum tergarap optimal.
“Perluasan basis wajib pajak menggunakan data dan teknologi yang berfokus di ekonomi digital, shadow economy, dan sektor informal lain untuk menjadi basis perluasan wajib pajak kami,” kata Bimo.
Pernyataan tersebut menempatkan pemanfaatan data dan teknologi sebagai bagian dari pendekatan DJP dalam memperluas basis wajib pajak ke depan. Dengan demikian, upaya reaktivasi wajib pajak dormant dan penambahan wajib pajak baru menjadi salah satu landasan untuk capaian perluasan basis pajak yang ditargetkan terus berlanjut.
Reaktivasi ini juga memperlihatkan upaya DJP dalam menata ulang daftar wajib pajak yang sebelumnya tidak menjalankan kewajiban secara penuh. Dalam konteks rapat kerja tersebut, DJP menempatkan reaktivasi sebagai bagian dari langkah memperluas basis wajib pajak, sehingga jumlah yang diaktifkan tidak hanya bertambah di administrasi, tetapi diharapkan kembali berperan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
Dari sisi capaian kuantitatif, DJP melaporkan bahwa hingga 12 Juni 2026 reaktivasi menyasar beberapa status, mulai dari yang non-effective, nonaktif, hingga dormant. Dengan angka 24.672 wajib pajak yang sudah direaktivasi pada rentang itu, Bimo kemudian menyampaikan bahwa penambahan pada kelompok dormant dan nonaktif, non-effective sepanjang 2026 sampai tanggal yang sama mencapai 28.257 wajib pajak.
Kontribusi perluasan basis pajak tersebut terlihat pula dari komposisi penerimaannya. Penerimaan dari kelompok wajib pajak dormant hingga 31 Mei 2026 tercatat mencapai Rp 20,63 triliun, yang disebut sebagai kontributor terbesar dalam capaian perluasan basis pajak. Secara keseluruhan, perluasan basis pajak menghasilkan sekitar Rp 23,5 triliun, dengan tambahan penerimaan dari wajib pajak baru sebesar Rp 912,9 miliar serta dari pengusaha kena pajak (PKP) baru senilai Rp 1,96 triliun.
Ke depan, DJP menegaskan arah kebijakan pada 2027 dengan menempatkan perluasan basis wajib pajak sebagai fokus utama. Strategi ini akan ditopang pemanfaatan data dan teknologi informasi untuk mengidentifikasi potensi yang belum tergarap optimal, dengan penekanan pada ekonomi digital, shadow economy, serta sektor informal lainnya. Dengan demikian, reaktivasi wajib pajak dormant dan peningkatan jumlah wajib pajak baru diposisikan sebagai landasan berkelanjutan bagi target perluasan basis wajib pajak.












