jurnalistik.co.id – Wacana pelibatan aparat pertahanan dalam pengawasan pajak memunculkan respons publik yang cenderung tajam. Dalam cara pandang yang berkembang, pengawasan yang berangkat dari pendekatan keamanan dinilai berisiko mengubah watak layanan menjadi mekanisme koersif.
Survei kelembagaan mencatat 68% publik menilai intervensi aparat pertahanan di ranah sipil pajak sebagai kebangkrutan fungsi pelayanan. Penilaian tersebut berangkat dari kekhawatiran bahwa hubungan negara dan warga dalam urusan pajak tidak lagi ditempatkan sebagai proses administratif, melainkan sebagai arena kontrol.
Ketika simbol seragam keamanan masuk ke ruang layanan, publik merasakan pergeseran suasana yang cepat. Proses yang semestinya berbasis kepatuhan sukarela lalu dipersepsikan mulai menyerupai operasi penertiban, sehingga jarak psikologis antara petugas dan wajib pajak makin lebar.
Hal ini juga tercermin dari temuan lain: sebanyak 82% responden meyakini kehadiran aparat keamanan di ranah pajak menciptakan iklim ketakutan massal, alih-alih membangun kesadaran otonom. Temuan tersebut merujuk pada Lembaga Survei Indonesia (2026).
Angka-angka itu menegaskan adanya masalah pada cara pajak dipahami publik sebagai instrumen pelayanan. Pajak tidak lagi diposisikan sebagai ruang gotong royong dalam bernegara, melainkan cenderung dibaca sebagai bentuk penarikan paksa yang dilegitimasi hukum.
Dalam konteks layanan, batas antara administrasi sipil dan penegakan berpotensi menjadi kabur. Ketika batas itu kabur, orang yang sedang memenuhi kewajiban finansial ikut terpapar penilaian psikologis, seolah-olah mereka sudah dianggap berpotensi melarikan diri.
Disonansi antara kepatuhan dan pendekatan koersif
Langkah otoritas sipil yang menyuntikkan kehadiran aparat berseragam ke loket pajak bukan dipandang sebagai terobosan yang memperkuat akurasi administrasi. Manuver semacam itu justru dilihat sebagai proyeksi ketidakpercayaan terhadap rasionalitas birokrasi.
Berita Terkait
Apabila instrumen persuasif dirasa mandul dalam memantik kepatuhan, pemaksaan daya koersif kemudian muncul sebagai pilihan yang lebih instan. Pilihan tersebut pada akhirnya menggeser strategi dari membangun kepahaman menuju strategi yang mengandalkan tekanan.
Di titik inilah disonansi yang dirasakan publik menjadi semakin nyata. Bagi profesional kelas menengah yang berhadapan dengan formulir dan tahapan pelaporan, kehadiran perangkat keamanan memberi efek psikologis yang tidak sejalan dengan karakter layanan pajak.
Ruang fiskal yang semestinya berfungsi sebagai tempat proses administrasi berubah menjadi panggung relasi hierarkis. Relasi itu menghidupkan ingatan kolektif tentang jarak kuasa antara pihak yang mengatur dan pihak yang menjalankan kewajiban, sehingga suasana pelayanan kehilangan nuansa setara.
Risiko rusaknya kepercayaan pada proses pajak
Ketika ketakutan menjadi elemen dominan, publik cenderung tidak hanya menghitung prosedur, tetapi juga menilai makna di balik prosedur tersebut. Pajak kemudian tidak dibaca sebagai mekanisme bersama, melainkan sebagai sesuatu yang membawa konsekuensi emosional ketika berhadapan dengan petugas.
Dengan situasi semacam itu, kepatuhan dapat berubah bentuk dari kesadaran yang otonom menjadi respons terhadap tekanan. Dampaknya, hubungan warga dan institusi pemungut berisiko makin rapuh karena setiap interaksi layanan membawa beban tafsir.
Pertanyaan yang muncul kemudian sederhana: apakah pengawasan pajak perlu diiringi pendekatan keamanan agar kinerja berjalan, atau justru pendekatan tersebut yang membuat fungsi pelayanan melemah. Jika publik sudah menunjukkan mayoritas ketidaknyamanan, keberlanjutan model seperti ini berpotensi menambah penolakan dan resistensi.
Secara keseluruhan, wacana yang menguat mengenai pelibatan aparat keamanan dalam pengawasan pajak menciptakan sinyal bahwa negara sedang menempatkan pajak dalam logika kontrol. Namun, persepsi publik sebagaimana tergambar dalam 68% dan 82% temuan di atas menunjukkan bahwa cara pandang tersebut sedang bertabrakan dengan ekspektasi layanan yang manusiawi dan prosedural.
Di tengah kebutuhan peningkatan kepatuhan, yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas administrasi, melainkan kualitas kepercayaan. Jika suasana ketakutan terus dipelihara, maka pajak yang seharusnya menjadi proses pelayanan publik berisiko kehilangan fungsi utamanya.












