Bisnis & Ekonomi

DJP: Permintaan Data Keuangan ke Bank Dinilai Sudah Praktik Umum

×

DJP: Permintaan Data Keuangan ke Bank Dinilai Sudah Praktik Umum

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: DJP: Permintaan Data Keuangan ke Bank Sudah Praktik Lazim

jurnalistik.co.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa kewenangan meminta informasi, bukti, atau keterangan (IBK) keuangan kepada lembaga keuangan untuk kepentingan perpajakan bukanlah kebijakan baru.

DJP menyatakan, lewat Surat Edaran (SE) Nomor SE 9/PJ/2026, pihaknya hanya memperkuat tata kelola internal agar proses permintaan informasi keuangan berjalan lebih efisien.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan surat edaran tersebut diterbitkan untuk menyederhanakan prosedur internal dalam pelaksanaan permintaan informasi keuangan.

“Itu prosedur biasa yang kita perkuat tata kelolanya. SE tersebut memperkuat tata kelola internal, enggak ada hal baru, hanya yang sudah ada kita lebih efisienkan, langkah langkahnya kita sederhanakan,” ujar Bimo saat konferensi pers APBN Kita, Selasa (21/7/2026).

Bimo menegaskan bahwa DJP memang memiliki kewenangan meminta informasi keuangan kepada perbankan, termasuk yang berkaitan dengan rekening wajib pajak.

Dalam penjelasannya, Bimo menyebut sejumlah bank—terutama yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara)—telah terhubung langsung dengan sistem DJP.

Ia menambahkan perbankan telah memahami interoperabilitas data, dan sebagian perbankan Himbara bahkan sudah menggunakan skema host to host dengan DJP.

Menurut Bimo, pengaturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

DJP menggunakan informasi keuangan yang diakses sesuai aturan tersebut untuk delapan kegiatan, meliputi pertukaran informasi, pengawasan kepatuhan wajib pajak, intelijen perpajakan, pemeriksaan pajak, penagihan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana perpajakan, serta penyelesaian upaya administratif dan upaya hukum di bidang perpajakan.

Saluran permintaan informasi dilakukan lewat sistem DJP

Bimo menyampaikan bahwa pelaksanaan permintaan informasi dilakukan melalui aplikasi Coretax.

Coretax mencakup Portal Data Pihak Ketiga (Portal DPK), Portal Financial Institution Reporter (Portal FIR), serta skema host to host melalui Aplikasi Akses Informasi Keuangan (ASIK).

Selain melalui Coretax, permintaan informasi juga dapat dilakukan lewat laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.

Apabila saluran daring belum tersedia, DJP tetap melakukan permintaan informasi secara luring.

Dengan demikian, proses akses informasi keuangan tidak berhenti hanya karena kendala koneksi daring, tetapi tetap dapat dijalankan sesuai mekanisme yang disiapkan DJP.

Informasi pihak terkait turut diperlukan untuk pengawasan

Selain data wajib pajak, DJP juga meminta informasi keuangan pihak yang berkaitan apabila dibutuhkan untuk pengawasan kepatuhan.

Bimo menyebut pihak tersebut mencakup pengurus, wakil wajib pajak, pemegang saham, hingga pemilik manfaat atau beneficial owner.

Ia menekankan bahwa mekanisme tersebut telah lama menjadi bagian dari administrasi perpajakan.

“Itu standar, jadi enggak ada yang perlu dipermasalahkan di publik,” kata Bimo.

Menurut DJP, penekanan lewat SE 9/PJ/2026 tidak mengubah substansi kewenangan dan mekanisme akses informasi, melainkan lebih pada penataan tata kelola internal agar pelaksanaan permintaan berjalan lebih terarah dan efisien.

Dengan penguatan prosedur melalui SE, DJP menyatakan langkah-langkah yang sudah ada disederhanakan, sekaligus memastikan proses permintaan IBK keuangan dapat diterapkan konsisten melalui kanal yang disediakan.

DJP juga menegaskan bahwa peraturan payung yang menjadi dasar akses informasi keuangan, yakni PMK 108 Tahun 2025, mengatur pemanfaatan informasi tersebut untuk berbagai tahapan kerja di bidang perpajakan, mulai dari pengawasan kepatuhan hingga proses pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum sesuai kewenangannya.

Bimo menilai, karena mekanismenya merupakan bagian dari standar administrasi perpajakan yang telah berjalan, tidak ada kebaruan kebijakan dalam bentuk substansi kewenangan.

Yang ditekankan melalui SE adalah peningkatan kualitas pelaksanaan dari sisi tata kelola internal, agar permintaan informasi keuangan dapat berlangsung lebih efektif dalam praktik.