Bisnis & Ekonomi

Mulai Sabtu 1 Agustus 2026, Shopee hingga Blibli potong pajak penjual 0,5%

×

Mulai Sabtu 1 Agustus 2026, Shopee hingga Blibli potong pajak penjual 0,5%

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Mulai Besok, Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli Potong Pajak Penjual 0,5 Persen

jurnalistik.co.id – Mulai 1 Agustus 2026, transaksi di empat platform marketplace besar akan mengalami pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang dikenakan pada penghasilan penjual yang memenuhi ketentuan. Kebijakan ini berlaku untuk transaksi melalui Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk keempat marketplace tersebut sebagai pemungut pajak atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform digital. Pemotongan dilakukan langsung saat transaksi berlangsung, sehingga penjual tidak perlu menghitung dan menyetorkan pajak tersebut secara terpisah pada mekanisme lama.

Bagaimana besar potongannya

Besar pemotongan ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto atau omzet penjual. Perhitungan ini tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), sehingga basis pemotongan mengikuti ketentuan yang bersandar pada omzet bruto.

Setelah dipotong, marketplace akan menyetorkan pajak ke kas negara, melaporkannya kepada DJP, serta memberikan bukti pemungutan elektronik kepada penjual. Dengan demikian, penjual tetap menerima dokumentasi pemotongan pada setiap transaksi yang termasuk objek pemungutan.

Penegasan DJP: bukan pajak baru

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan kebijakan ini tidak mengubah jenis pajaknya menjadi yang baru. “PMK-37/2025 tidak mengatur jenis pajak baru,” kata Bimo yang dilansir KompasTekno dari ANTARA.

Menurut Bimo, perubahan terjadi pada mekanisme pembayaran, bukan pada substansi jenis pajaknya. Pajak yang sebelumnya dihitung dan disetorkan sendiri oleh pedagang kini dipungut langsung oleh marketplace yang telah ditunjuk.

Tidak semua penjual otomatis dipotong

Meskipun mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2026, tidak semua penjual di Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli langsung dikenai pemotongan. Penjual orang pribadi dengan omzet usaha tidak lebih dari Rp 500 juta dalam satu tahun pajak dapat dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22.

Namun, pembebasan tersebut tidak otomatis berlaku tanpa persyaratan. Penjual perlu menyerahkan surat pernyataan kepada setiap marketplace tempat ia berjualan, yang menyatakan bahwa omzet keseluruhan usahanya dalam satu tahun belum melebihi Rp 500 juta.

Batas Rp 500 juta tersebut tidak dihitung per toko atau per platform. DJP menegaskan perhitungannya mencakup seluruh omzet penjual, baik dari toko online di berbagai marketplace maupun dari usaha offline.

Implikasinya, penjual yang memiliki beberapa toko di Shopee, Tokopedia, Lazada, maupun Blibli harus menjumlahkan seluruh pendapatan usahanya. Jika pada tahun berjalan omzet kemudian melampaui Rp 500 juta, penjual wajib menyampaikan surat pernyataan baru paling lambat pada akhir bulan saat batas tersebut terlampaui.

Pemungutan pajak selanjutnya baru dimulai pada bulan berikutnya setelah masa pelampauan tersebut. Skema ini memberi ruang penjual untuk memperbarui status ketika pendapatan tahunan mereka berubah.

Transaksi apa saja yang dikecualikan

Selain kriteria omzet penjual, ada pula transaksi tertentu yang tidak menjadi objek pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace. Pengecualian antara lain berlaku untuk penjualan pulsa dan kartu perdana.

Ketentuan pengecualian juga mencakup transaksi logam mulia tertentu, pengalihan hak atas tanah atau bangunan, serta layanan pengiriman atau ekspedisi tertentu. Dengan pengecualian tersebut, tidak semua transaksi di dalam platform akan mengalami pemotongan.

Dengan mulai berjalan pada 1 Agustus 2026, penjual di empat marketplace besar perlu memperhatikan kategori yang dikenai potongan, batas omzet yang menentukan pembebasan, serta dokumen pernyataan yang harus disampaikan. Marketplace, pada saat yang sama, menjalankan fungsi pemungutan, pelaporan, dan penerbitan bukti pemungutan elektronik kepada penjual sesuai ketentuan yang ditetapkan DJP.