jurnalistik.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat meloloskan resolusi yang memerintahkan penarikan pasukan AS dari perang dengan Iran pada Rabu (3/6/2026). Meski langkah ini dinilai lebih bersifat simbolis dan kemungkinan besar akan menghadapi veto Presiden Donald Trump, keputusan tersebut menjadi pukulan politik bagi sang presiden.
Dalam pemungutan suara, resolusi itu didukung oleh 215 anggota, sementara 208 menolaknya. Sebanyak empat anggota Partai Republik yang merupakan pendukung Trump bergabung dengan kubu Demokrat untuk mendukung resolusi tersebut.
Keputusan DPR tersebut sekaligus menjadi pukulan politik karena memosisikan konflik Iran sebagai isu yang berhadapan langsung dengan agenda Trump. Resolusi itu kini akan dibawa ke Senat AS setelah lolos di DPR.
Komite Urusan Luar Negeri DPR dari Partai Demokrat menyebut resolusi itu sebagai sinyal kuat kepada Trump untuk menghentikan konflik dengan Iran. Melalui platform X, komite tersebut menegaskan, “Ini adalah pesan yang keras dan jelas kepada Donald Trump atas nama rakyat Amerika; Sudah waktunya untuk mengakhiri perang pilihannya di Iran yang sangat tidak populer dan ilegal,” sebagaimana dikutip AFP.
Langkah ini juga disebut sebagai pertama kalinya DPR yang dikuasai Partai Republik menyetujui resolusi yang bertujuan memaksa Trump mengurangi operasi militer terhadap Teheran sejak perang tersebut dimulai tiga bulan lalu. Demokrat menilai pemungutan suara ini dapat menjadi titik balik dalam upaya mengembalikan peran konstitusional Kongres dalam menentukan keputusan terkait perang dan perdamaian.
Sebelumnya, resolusi serupa telah melewati tahap prosedural penting di Senat pada akhir Mei. Jika Senat yang juga dikuasai tipis oleh Partai Republik menyetujui resolusi, keputusan tersebut bisa terjadi paling cepat pekan ini.
Namun, para pemimpin Partai Republik diperkirakan akan berusaha menghalangi pengesahan akhir resolusi tersebut. Kondisi ini membuat resolusi DPR belum otomatis berarti perang akan segera mereda dari sisi kebijakan militer.
Di pihak lain, Presiden Donald Trump bersikeras bahwa perang melawan Iran telah berakhir. Klaim tersebut muncul di tengah masih berlangsungnya pertukaran serangan antara kedua pihak dan minimnya tanda-tanda kemajuan nyata dalam perundingan damai.
Demokrat menuduh Trump melanggar Konstitusi AS dengan melancarkan serangan terhadap Iran bersama Israel pada akhir Februari tanpa persetujuan Kongres. Berdasarkan Undang-Undang Kekuatan Perang (War Powers Act), presiden memiliki waktu 60 hari untuk mendapatkan persetujuan Kongres setelah mengerahkan pasukan AS dalam konflik bersenjata.
Deadline tersebut telah lewat beberapa pekan lalu. Demokrat menilai Trump kini melanggar hukum, sementara Gedung Putih membantah penafsiran itu dengan argumen bahwa hitungan waktu terhenti karena adanya gencatan senjata pada April.
Meski demikian, Trump berulang kali mengancam akan kembali melancarkan serangan. Ketegangan pun disebut meningkat dalam beberapa hari terakhir.
Pada malam sebelumnya, AS menyatakan telah menembak jatuh sejumlah drone Iran dan melakukan serangan terhadap pusat kendali darat milik Iran. Sementara itu, pasukan Teheran meluncurkan drone serta rudal ke sejumlah negara tetangga di kawasan Teluk.
Di internal Partai Republik, masih ada suara yang menilai resolusi itu dapat melemahkan posisi AS. Mereka berpendapat bahwa resolusi tersebut bisa menjadi beban ketika Iran masih dianggap rentan.
Meski demikian, rasa frustrasi di internal Partai Republik mulai semakin terlihat. Beban politik akibat perang dinilai meningkat menjelang pemilihan umum tengah periode pada November mendatang.
Setelah melalui DPR, resolusi itu tidak langsung mengubah arah operasi militer, melainkan membuka jalan bagi pembahasan di Senat AS. Karena prosedur lanjutan masih harus ditempuh dan pengesahan akhir berpotensi menghadapi penolakan, efek politisnya terlebih dulu terlihat di ranah parlemen ketimbang di lapangan.
Di tengah perdebatan hukum itu, pihak Demokrat menempatkan konflik Iran sebagai persoalan tata kelola kekuasaan yang seharusnya ditentukan bersama Kongres. Mereka menilai, setelah tenggat 60 hari terlampaui, Presiden Donald Trump menghadapi tuduhan pelanggaran, sementara Gedung Putih menegaskan perhitungan terhenti karena adanya gencatan senjata pada April.












