Politik & Parlemen

Ketut Sumeda, Eks Kajati Sumsel, Ditunjuk Jadi Deputi Pemantauan & Pengawasan BGN

×

Ketut Sumeda, Eks Kajati Sumsel, Ditunjuk Jadi Deputi Pemantauan & Pengawasan BGN

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Mantan Kajati Sumsel Menjadi Deputi BGN Bidang Pemantauan dan Pengawasan

jurnalistik.co.id – Ketut Sumedana, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan, didapuk menjadi pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan. Penetapan itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).

Wakil Kepala BGN sekaligus Jubir Agustina Arumsari menjelaskan bahwa Ketut memiliki rekam jejak panjang di lingkungan penegakan hukum. Menurut Agustina, “Beliau memiliki pengalaman lebih dari 28 tahun di Kejaksaan dan bergelar doktor ilmu hukum.”

Dalam peran deputi, Ketut disebut akan terjun langsung ketika terjadi persoalan di lapangan. Agustina menyebut, “Beliau akan turun langsung melakukan pengawasan. Dengan jaringan yang dimiliki di seluruh Indonesia.”

Ketika pengawasan dijalankan, fokusnya tidak hanya pada pemantauan rutin, tetapi juga pada respons terhadap indikasi masalah. Ketut akan menangani berbagai persoalan, termasuk dugaan keracunan atau penyimpangan lainnya yang muncul di proses implementasi program.

Agustina menilai, pengalaman Ketut di bidang penegakan hukum menjadi modal penting untuk membaca potensi masalah sejak dini. Ia menyatakan pengalamannya dibutuhkan untuk mengidentifikasi peluang terjadinya penyimpangan, lalu mengarahkan pengawasan agar berjalan terukur.

Jubir BGN menambahkan bahwa peran tersebut mencakup upaya memastikan kepatuhan terhadap regulasi. “Untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, melakukan monitoring, evaluasi, hingga penyusunan standar operasional,” kata Agustina.

Jejak karier di institusi penegakan hukum Ketut Sumedana bukanlah figur baru di lingkungan Kejaksaan. Pria kelahiran Buleleng, Bali, 25 Agustus 1974 memulai kariernya pada 1998.

Ia pernah bertugas sebagai staf di Kejaksaan Negeri Praya, Lombok. Setelah itu, Ketut menempati sejumlah posisi di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat hingga Jawa Timur, sebelum kemudian dipercaya memimpin Kejaksaan Negeri di berbagai daerah.

Sepanjang penugasan sebagai Kajari, Ketut pernah memimpin di Mataram, Bantul, dan Gianyar. Selain pengalaman operasional di daerah, ia juga meniti peran strategis di level yang lebih luas.

Ketut sempat menjadi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung. Ia juga pernah menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Bali sebelum kemudian berkiprah di lembaga antirasuah.

Pengalaman di KPK dan penanganan perkara Selain karier di Kejaksaan, Ketut Sumedana juga pernah bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lima tahun. Dalam periode tersebut, ia menjabat sebagai penyelidik, penyidik, hingga penuntut.

Ketut bahkan pernah dipercaya memimpin fungsi penuntutan melalui jabatan sebagai Kepala Satuan Tugas Penuntutan di lembaga antirasuah. Pengalaman itu menjadi salah satu latar yang disebut relevan untuk penguatan pemantauan dan pengawasan di BGN.

Sepanjang perjalanan kariernya, Ketut disebut menangani beberapa perkara besar yang menyita perhatian publik. Salah satunya adalah kasus penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar yang melibatkan Aulia Pohan, besan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Kasus lain yang pernah ditangani Ketut adalah pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) yang menyeret mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno. Rangkaian perkara tersebut menunjukkan keterlibatan Ketut dalam proses penegakan hukum pada isu-isu bernilai besar dan berdampak luas.

Peran pengawasan di BGN Dengan penunjukan ini, Ketut berada pada posisi yang menitikberatkan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan di BGN. Agustina menyatakan bahwa pengawasan tersebut akan dilaksanakan dengan pendekatan yang sistematis, mulai dari monitoring dan evaluasi hingga penyusunan standar operasional.

Ia juga disebut akan memanfaatkan jaringan yang dimiliki untuk menjangkau berbagai wilayah di Indonesia. Ketika ada indikasi persoalan, Ketut diharapkan tidak hanya melakukan evaluasi, tetapi juga turun langsung untuk memastikan pengawasan berjalan efektif.

Penugasan itu sekaligus menempatkan Ketut pada tanggung jawab strategis: mengidentifikasi potensi penyimpangan sejak awal dan memperkuat kepatuhan terhadap regulasi. Dengan demikian, pengawasan diharapkan mampu memberi perlindungan terhadap proses program sekaligus menjaga agar pelaksanaan di lapangan tetap sesuai standar yang ditetapkan.