Daerah

Pertamina Tanggapi Pembatasan Pembelian BBM di Aceh Tenggara oleh Bupati

×

Pertamina Tanggapi Pembatasan Pembelian BBM di Aceh Tenggara oleh Bupati

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Pembatasan Pembelian BBM di Aceh Tenggara, Pertamina Angkat Bicara

jurnalistik.co.id – KUTACANE, Aceh Tenggara — Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara yang membatasi pembelian BBM bersubsidi. Dukungan itu disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran Bupati Aceh Tenggara terkait penertiban pendistribusian BBM.

Surat Edaran Bupati Aceh Tenggara Nomor 100.3.4.2/10/2026 memuat sejumlah ketentuan operasional di SPBU. Salah satu poinnya adalah pembatasan antrean mulai pukul 06.30 WIB, sekaligus melarang masyarakat datang lebih awal untuk mengisi BBM.

Selain pengaturan waktu antrean, surat edaran juga mengharuskan setiap pengendara memperlihatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sesuai dengan pelat nomor kendaraan. Tujuannya agar penyaluran dapat mengikuti identitas kendaraan pengguna BBM yang telah ditentukan.

Dalam edaran tersebut, SPBU juga dilarang melayani pembelian menggunakan jeriken atau drum tanpa rekomendasi dari instansi pemerintah. Pembatasan ini dimaksudkan agar proses pembelian BBM tidak mengarah pada praktik yang tidak sesuai ketentuan.

Bupati Aceh Tenggara, Salim Fakhri, mengatakan pembatasan diberlakukan untuk menghindari penyalahgunaan. “Itu agar tidak ada penyalahgunaan pembelian bahan bakar, agar tertib dan antrean panjang bisa kami atasi,” kata Salim Fakhri, Selasa (21/7/2026).

Kebijakan itu juga mengatur batas pembelian Pertalite berdasarkan jenis kendaraan. Untuk Pertalite roda dua ditetapkan Rp 50.000, sementara Pertalite roda tiga Rp 70.000 dan Pertalite roda empat Rp 250.000.

Pada pengaturan Pertalite tersebut, kendaraan pengguna juga diwajibkan menggunakan barcode MyPertamina. Ketentuan yang sama berlaku untuk Biosolar roda empat yang dibatasi Rp 250.000 dan menggunakan barcode MyPertamina.

Salim berharap penerapan aturan tersebut dapat membantu mengurai antrean kendaraan di sejumlah SPBU dalam wilayah Aceh Tenggara. Menurutnya, pembatasan yang lebih tertib dinilai dapat mempercepat layanan sekaligus mencegah penumpukan.

Menanggapi kebijakan itu, Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Sumbagut, Fahrougi Andriani Sumampouw, menyampaikan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Ia menyatakan Pertamina mendukung pembatasan volume pembelian sesuai jenis kendaraan dan penguatan aturan yang berlaku di lapangan.

Fahrougi menjelaskan dukungan tersebut mencakup larangan pengisian menggunakan jeriken tanpa rekomendasi resmi. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan bersama oleh pemerintah daerah dan aparat terkait agar penyaluran berjalan sesuai mekanisme yang ditetapkan.

Ia menuturkan, “Kami berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, kami mendukung langkah pembatasan volume pembelian sesuai jenis kendaraan, larangan pengisian menggunakan jeriken tanpa rekomendasi resmi, serta pengawasan bersama oleh pemerintah daerah dan aparat terkait,” tuturnya.

Lebih lanjut, Fahrougi menjelaskan distribusi BBM ke Aceh Tenggara dilakukan melalui kantor layanan di Medan, Sumatera Utara. Dengan skema distribusi tersebut, perusahaan melakukan penyaluran sesuai rute dan mekanisme yang telah terkoordinasi.

Pertamina kemudian mengimbau masyarakat Aceh Tenggara untuk membeli BBM sesuai kebutuhan. Masyarakat diminta mematuhi ketentuan yang berlaku agar penyaluran BBM bersubsidi dapat dinikmati oleh pihak yang benar-benar berhak.

Imbauan itu selaras dengan fokus surat edaran yang menekankan penertiban pembelian dan pengurangan peluang penyalahgunaan. Dengan sejumlah aturan terkait waktu antrean, kesesuaian STNK, serta pembatasan pembelian berdasarkan jenis kendaraan, pemerintah daerah menargetkan penyaluran yang lebih tepat sasaran.

Dalam implementasinya, ketentuan yang mewajibkan barcode MyPertamina pada Pertalite dan Biosolar juga menjadi bagian dari kontrol penyaluran. Pada saat yang sama, larangan penggunaan jeriken atau drum tanpa rekomendasi resmi berfungsi sebagai penahan agar pembelian tidak dilakukan di luar jalur yang disepakati.

Secara keseluruhan, kebijakan di Aceh Tenggara menunjukkan upaya untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan tertib. Melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan penguatan pengawasan, Pertamina menyatakan siap mendukung langkah tersebut agar antrean dapat dikelola lebih baik.