Hukum & Kriminal

DPRD DKI bersama BUMD Kaji Dugaan Kecurangan Sopir JakLingko yang Tap Kartu Sendiri

×

DPRD DKI bersama BUMD Kaji Dugaan Kecurangan Sopir JakLingko yang Tap Kartu Sendiri

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: DPRD DKI dan BUMD Bakal Bahas Dugaan Kecurangan Sopir JakLingko Tap Kartu Sendiri

jurnalistik.co.id – Komisi B DPRD DKI Jakarta berencana membahas dugaan kecurangan yang melibatkan sopir JakLingko atau Mikrotrans yang diduga melakukan tap kartu sendiri.

Menurut anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, M Taufik Zoelkifli, praktik tersebut sudah lama menjadi perhatian dewan karena dinilai meresahkan. “Benar dan memang ada. Tetapi ya, waktu itu memang kami belum fokus ke sana. Memang praktik tap-tap itu juga meresahkan,” ujarnya saat dihubungi pada Kamis (9/7/2026).

Taufik mengatakan persoalan itu akan dibahas secara khusus dalam waktu dekat. Ia juga menilai dugaan aksi tap kartu sendiri oleh sopir menjadi salah satu alasan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mendorong layanan Mikrotrans tidak lagi sepenuhnya gratis.

Dalam pembahasan mendatang, DPRD akan melibatkan BUMD, PT Transjakarta, serta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Komisi B menempatkan pihak-pihak tersebut sebagai aktor yang berperan langsung dalam pengelolaan layanan sekaligus pengawasan pelaksanaan di lapangan.

Terkait usulan DTKJ, Taufik menyebut tarif Mikrotrans yang dipertimbangkan berada pada angka Rp 2.000. DTKJ mengajukan langkah itu dengan tujuan mencegah praktik kecurangan serta memperoleh data jumlah penumpang yang lebih akurat.

Meski demikian, Taufik menilai usulan tarif tersebut masih perlu dikaji ulang. Menurutnya, apabila target utamanya adalah menghentikan praktik tap kartu sendiri dan memperbaiki akurasi pencatatan penumpang, tarif tidak harus mencapai Rp 2.000. “Menurut saya Rp 1.000 saja terlebih dahulu,” ucap dia.

Taufik juga menyampaikan kekhawatiran jika tarif Rp 2.000 diberlakukan. Ia khawatir masyarakat justru memilih kembali menggunakan kendaraan pribadi, sehingga tujuan Mikrotrans sebagai angkutan pengumpan (feeder) untuk mendorong warga memakai transportasi umum tidak tercapai. “Kalau Rp 2.000, nanti masyarakat malah beralih lagi mending naik motor saja. Tapi kalau Rp 1.000, insya Allah masih masuk akal,” kata Taufik.

Usulan agar Mikrotrans tidak lagi digratiskan sebelumnya disampaikan Ketua DTKJ periode 2026-2029, Sugihardjo. Sugihardjo mengusulkan tarif Rp 2.000 yang dibayar penumpang, dengan alasan agar data jumlah penumpang lebih akurat sekaligus menutup peluang manipulasi. “Kalau hanya untuk jarak dekat hanya naik Mikrotrans itu tarifnya 2.000. Kita mengusulkan 2.000,” ujar Sugihardjo setelah dilantik sebagai Ketua DTKJ di Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat (3/7/2026).

Sugihardjo menjelaskan, selama layanan Mikrotrans masih gratis, ada kemungkinan angka penumpang yang tercatat tidak sesuai kondisi sebenarnya. Ia merujuk pada kontrak antara TransJakarta dan operator yang memuat target untuk kilometer tempuh serta jumlah penumpang. “Nah kaitan dengan ini waktu gratis misalnya jumlah penumpangnya kurang, saya jadi operator, ‘Waduh nanti nggak mau target kena potong nih. Udah saya tapping-tapping sendiri aja supaya target terpenuhi’,” tuturnya.

Dalam konteks layanan JakLingko di lapangan, praktik tap yang berujung pada dugaan kecurangan turut menjadi fokus perhatian karena dampaknya dianggap langsung terhadap pencatatan penumpang dan penerapan target layanan. Angkutan Jaklingko pun pernah digambarkan dalam dokumentasi di Terminal Kampung Melayu pada Kamis (13/11/2025), ketika armada terparkir menunggu penumpang.

Dengan demikian, pembahasan Komisi B DPRD DKI Jakarta bersama BUMD, PT Transjakarta, dan Dishub DKI diproyeksikan menjadi ruang untuk menelaah dugaan kecurangan tersebut, sekaligus menimbang skema tarif yang dinilai mampu menjaga akurasi data penumpang tanpa mendorong perpindahan pengguna kembali ke kendaraan pribadi.

Di sisi lain, dewan memandang perubahan skema tarif tidak cukup hanya menjadi hitungan biaya, melainkan perlu diikuti penguatan pengawasan agar pencatatan tap tidak kembali dimanfaatkan untuk mengejar target operator.

Dengan pertimbangan itu, Komisi B menekankan pembahasan harus menghasilkan keputusan yang seimbang: menutup ruang manipulasi sekaligus tetap menjaga agar layanan JakLingko dan Mikrotrans benar-benar menjadi pilihan transportasi umum di tingkat pengumpan.