jurnalistik.co.id – Polisi menangkap RS (40) dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dikaitkan dengan praktik pedofilia. Penangkapan berlangsung di kawasan Lokasari, Tamansari, Jakarta Barat.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo, menyampaikan proses penindakan berawal dari patroli siber yang dilakukan penyidik. Informasi yang terkumpul kemudian ditindaklanjuti melalui profiling dan penelusuran daring. Rita menyampaikan hal itu dalam keterangan tertulis.
Rita menjelaskan, “Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui profiling dan patroli siber hingga penyidik menemukan indikasi praktik perdagangan orang,” kata Rita dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/7/2026). Berdasarkan pengembangan itu, penyidik melihat adanya indikasi praktik perdagangan orang yang bersinggungan dengan pembahasan pedofilia di media sosial.
Penyidik juga menilai unggahan pedofilia tersebut diunggah oleh seorang warga negara Jepang. “Dari profiling kami juga berkorelasi dengan ada beberapa pembahasan yang sedang trending juga pada saat itu, karena ada warga negara asing yang juga memposting adanya indikasi perdagangan anak,” ujar Rita.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyebut RS berperan sebagai muncikari terkait dugaan penawaran. Dari penelusuran yang dilakukan, penyidikan diarahkan pada praktik yang diduga dilakukan RS di luar konteks unggahan, tetapi tetap tersambung dengan jejak percakapan daring.
Polisi kemudian menyelamatkan lima perempuan dari lokasi yang berkaitan dengan perkara. Rinciannya, satu di antaranya masih berstatus anak, sedangkan empat lainnya merupakan orang dewasa.
Menurut polisi, praktik yang diduga dijalankan RS berkaitan dengan dugaan penawaran korban kepada warga negara asing, termasuk warga negara Jepang. Polisi menelusuri keterkaitan tersebut melalui jejak pembahasan yang muncul pada periode yang sama di ruang digital.
Berita Terkait
Selain mengamankan RS, aparat turut mengamankan 37 orang dari lokasi lain yang disebut dalam unggahan. Dalam unggahan, lokasi itu disebut sebagai “Tenda Biru”.
Lokasi “Tenda Biru” diketahui berada di Cibitung, Kabupaten Bekasi, setelah dilakukan penelusuran. Polisi melakukan penindakan darurat karena di tempat itu ditemukan anak-anak di bawah umur yang bekerja.
“Total ada 37 orang yang diamankan,” ujar polisi, dan setelah pemeriksaan diketahui delapan orang di antaranya masih di bawah 18 tahun. Aparat juga menyatakan para korban disewakan dengan nilai uang yang berbeda-beda.
Rita merinci tarif yang disampaikan kepada para tamu, yakni “Kemudian tarif ini bervariasi sekitar Rp 200.000 sampai dengan Rp 250.000 per tamu. Dari jumlah tersebut, maka setiap korban menerima rata-rata tips sekitar Rp 100.000 per tamu,” ujar dia.
Aparat juga menyatakan anak-anak yang diamankan mengalami gangguan psikologis. Untuk pemulihan dan pemenuhan hak restitusi korban, kepolisian bekerja sama dengan Kementerian PPPA, KPAI, LPSK, UPT PPA DKI, hingga Dinas Sosial DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Dalam rangkaian penyelidikan, polisi turut menelaah video viral yang beredar di media sosial. Video itu menunjukkan dugaan penawaran prostitusi anak di bawah umur kepada seorang warga negara asing (WNA) Jepang di kawasan Lokasari.
Dalam video tersebut, terdengar beberapa orang diduga muncikari menyebut usia perempuan yang ditawarkan mulai dari 15 hingga 17 tahun. Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M Zulfikar mengatakan pihaknya masih mendalami kebenaran video itu.
Bobby menambahkan polisi belum bisa memastikan lokasi maupun identitas para pihak yang terlibat. Menurutnya, penyidikan akan terus berjalan untuk menguji informasi yang beredar dan memastikan keterkaitan dengan perkara TPPO yang ditangani.











