jurnalistik.co.id – Pemerintah Kota Bengkulu tengah melakukan investigasi khusus terkait dugaan penyalahgunaan data kependudukan dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Kasus ini muncul setelah adanya dugaan pemanfaatan data administrasi oleh seorang lurah yang berujung pada dampak yang dirasakan langsung oleh warga lanjut usia.
Dugaan tersebut mencuat di wilayah Anggut Dalam. Dalam pemberitaan, disebutkan bahwa manipulasi data kependudukan dilakukan melalui perubahan data pada kartu keluarga (KK), yang kemudian dikaitkan dengan upaya membantu kelolosan seorang anak ke salah satu SMA favorit melalui jalur zonasi.
Investigasi Inspektorat dan sikap Pemkot
Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, menegaskan bahwa pihaknya telah meminta Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Ia menyatakan masih menunggu hasil investigasi untuk mengetahui sejauh mana pelanggaran yang terjadi.
“Saya meminta Inspektorat untuk melakukan investigasi, jadi sejauh mana tingkat pelanggaran, saya masih menunggu hasil investigasi dari Inspektorat,” kata Dedy Wahyudi di Bengkulu, Sabtu (20/6/2026) dikutip dari Antara. Ia juga menekankan pemerintah daerah tidak akan bersikap spekulatif sebelum pemeriksaan resmi rampung.
Menurutnya, apabila terbukti ada pelanggaran, maka sanksi akan diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Dedy juga menegaskan bahwa proses pemindahan dan pemalsuan data menjadi isu penting yang harus dinilai berdasarkan temuan hasil pemeriksaan.
“Intinya kalau ada pelanggaran yang dilakukan akan di berikan sanksi. Kita tidak bisa berandai-andai bagaimana proses pemindahan dan pemalsuan data seperti apa pelanggarannya. Jika memang dilakukan oleh oknum ASN merupakan contoh yang tidak bagus karena tidak menjaga profesionalitas sebagai ASN,” sebutnya.
Modus yang diduga dilakukan
Berdasarkan informasi awal yang diberitakan, Lurah Anggut Dalam Kota Bengkulu diduga melakukan manipulasi data kependudukan dengan memasukkan nama anaknya ke dalam KK milik warga lain tanpa persetujuan pemilik KK. Dugaan itu disebut dilakukan untuk mendukung kelolosan anaknya ke salah satu SMA favorit lewat jalur zonasi.
Dalam penjelasan pemberitaan, tindakan yang diduga terjadi tidak berhenti pada proses penerimaan pendidikan. Dampak dari perubahan data kependudukan tersebut disebut ikut memengaruhi kondisi penerimaan bantuan sosial warga tertentu.
Dampak sosial terhadap penerima bantuan
Salah satu warga yang disebut mengalami dampak langsung adalah Tukiyem (74), warga Kelurahan Padang Jati. Disebutkan bahwa bantuan sosial yang sebelumnya diterima secara rutin mengalami terhentinya pemberian setelah terjadi perubahan data kependudukan.
Perubahan yang diduga berkaitan dengan manipulasi KK tersebut disebut memengaruhi status penerima bantuan sosial. Kondisi ini menimbulkan keprihatinan karena proses penetapan penerima bantuan terkait dengan data administrasi yang menjadi rujukan dalam menentukan hak masyarakat.
Perbaikan data penerima bantuan
Menanggapi persoalan tersebut, Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Sosial memastikan akan memperbaiki kembali data penerima bantuan. Langkah ini dimaksudkan agar hak warga yang terdampak dapat dipulihkan sesuai informasi yang seharusnya.
Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu, Afriyenita, menyatakan bahwa pihaknya telah mengusulkan kembali data Nenek Tukiyem agar haknya untuk menerima bantuan sosial bisa kembali didapatkan. Usulan tersebut dilakukan sebagai upaya koreksi atas perubahan data yang diduga berpengaruh terhadap status penerima.
Dengan demikian, kasus dugaan manipulasi data kependudukan dalam SPMB 2026 di Bengkulu tidak hanya dipandang menyentuh aspek administrasi pendidikan, melainkan juga berdampak pada perlindungan hak sosial warga rentan. Sementara pemeriksaan Inspektorat tengah berjalan, pemerintah daerah menegaskan keputusan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran akan didasarkan pada hasil temuan resmi, disertai kemungkinan sanksi bila pelanggaran terbukti.
Pemeriksaan ini menjadi penentu untuk memastikan data kependudukan digunakan sebagaimana mestinya dalam proses zonasi, sekaligus memastikan tidak ada hak warga yang dirugikan akibat kesalahan atau penyalahgunaan administrasi. Jika terbukti ada pelanggaran, penindakan diharapkan dapat memperkuat integritas layanan publik dan menjaga profesionalitas aparatur yang berwenang.









