jurnalistik.co.id – Perubahan personel di jajaran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wilayah Lampung dan Bengkulu terjadi menjelang akhir Juli 2026. Sebanyak tujuh kepala SPPG tidak lagi menjalankan tugas pada periode tersebut, dengan rincian empat mundur, dua masih mengajukan pengunduran diri, dan satu diberhentikan terkait perkara pidana anak.
Kasubbag Tata Usaha Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Lampung-Bengkulu, Fitra Alfarisi, menyampaikan data itu saat dikonfirmasi. Ia menjelaskan bahwa pergantian dilakukan sebagai bagian dari dinamika organisasi selama pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di dua wilayah tersebut.
“Empat kepala SPPG berhenti karena mengundurkan diri. Selain itu, ada dua kepala SPPG yang saat ini masih dalam proses pengajuan pengunduran diri,” kata Fitra.
Menurut Fitra, untuk tujuh kepala SPPG yang tidak lagi aktif, seluruh perubahan berlaku hingga akhir Juli 2026. Pada praktiknya, sebagian proses berhenti berjalan melalui pengajuan, sementara satu kasus berujung pada tindakan pemberhentian.
Fitra menegaskan, mayoritas pengunduran diri yang terjadi beralasan keluarga. Namun, ia menyebut bahwa detail alasan masing-masing tidak dijelaskan secara lebih rinci oleh pihak yang mengajukan.
“Sebagian besar hanya menyampaikan alasan keluarga. Untuk alasan detailnya kami tidak mengetahui karena memang tidak dijelaskan lebih lanjut,” ujarnya.
Empat kepala SPPG yang telah resmi mengundurkan diri berasal dari sejumlah daerah di Lampung dan Bengkulu. Sebagian besar pengunduran diri, lanjut Fitra, berasal dari daerah operasional yang mencakup kebutuhan layanan SPPG di tingkat kota maupun kabupaten.
Tiga di antara empat kepala SPPG yang mundur bertugas di Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Mesuji. Sementara satu kepala SPPG lainnya berdinas di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.
Berita Terkait
Di sisi lain, dua kepala SPPG lainnya disebut masih berada pada tahap pengajuan pengunduran diri. Tahap ini, menurut informasi yang disampaikan, masih berjalan dan belum berakhir pada status berhenti secara penuh.
Selain perubahan karena pengunduran diri, satu kepala SPPG lainnya diberhentikan setelah terjerat perkara pidana terkait tindak pidana terhadap anak. Dengan demikian, alasan pemberhentian pada satu kasus berbeda dari pola mundur yang lebih banyak disertai keterangan alasan keluarga.
Fitra menyatakan pergantian personel tidak membuat pelayanan SPPG berhenti di lapangan. Ia memastikan operasional tetap berjalan meski ada posisi yang ditinggalkan selama masa transisi.
“Posisi yang ditinggalkan akan diisi sesuai mekanisme yang berlaku di Badan Gizi Nasional (BGN),” ujarnya.
Dalam penjelasannya, Fitra mengaitkan momentum perubahan dengan arah kebijakan di internal Badan Gizi Nasional. Ia menyebut pergantian pucuk pimpinan di BGN menjadi titik untuk memperkuat integritas dan profesionalisme seluruh aparatur.
“Kepala BGN yang baru telah menginstruksikan seluruh ASN agar menjaga integritas, meningkatkan kinerja, dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab,” katanya.
Berdasarkan keterangan tersebut, proses penguatan disebut diarahkan agar semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan MBG menjalankan tugas secara konsisten. Dengan perubahan kepemimpinan di level SPPG, kebutuhan layanan tetap diupayakan tidak mengalami jeda berarti.
Fitra juga berharap Program MBG sebagai salah satu program prioritas pemerintah tetap berlangsung. Ia berharap program tersebut terus memberikan manfaat bagi masyarakat yang menjadi sasaran pelaksanaan di Lampung dan Bengkulu.
Secara keseluruhan, perubahan tujuh kepala SPPG ini menggambarkan adanya pergeseran personel yang mengiringi pelaksanaan MBG. Dengan skema pengisian sesuai mekanisme BGN, KPPG Lampung-Bengkulu menyatakan layanan dan operasional tetap dijaga agar program dapat berjalan sampai periode yang ditetapkan.












