jurnalistik.co.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang tengah disiapkan pemerintah tidak sama dengan program pengampunan pajak (tax amnesty). Menurutnya, meski keduanya sama-sama memperoleh perlakuan istimewa dari pemerintah, ruang lingkup imunitas pada dua surat utang tersebut lebih terbatas.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya saat ditemui di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026). Ia menekankan bahwa perlindungan hukum diberikan untuk investor yang menempatkan dana pada instrumen yang diterbitkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Imunitas terbatas pada dana yang ditempatkan
Purbaya menjelaskan, pemerintah memberikan perlindungan hukum bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Namun, imunitas tersebut dibatasi pada dana yang ditempatkan di dua instrumen tersebut.
Dalam penjelasan yang ia sampaikan, aset investor di luar Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak kebal hukum bila melanggar pembayaran pajak atau aturan lain. Ia mencontohkan bahwa proses pemeriksaan tetap bisa berlaku, tetapi perlindungan diarahkan pada uang yang masuk ke instrumen tersebut.
“Kalau dia punya perusahaan segala macam, dia diperiksa biasa, tapi uang yang masuk ke situ aman. Tapi, perusahaannya enggak imun,” ujarnya.
Dengan demikian, menurut Purbaya, pemerintah tidak menghilangkan potensi pemeriksaan terhadap aspek lain dari wajib pajak. Perlindungan yang diberikan diposisikan lebih spesifik pada dana yang ditempatkan pada Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Berbeda dari tax amnesty yang dinilai “bebas semua”
Purbaya juga membandingkan perlindungan pada Patriot Bond dan Merah Putih Bond dengan tax amnesty yang pernah diterapkan pemerintah beberapa kali. Ia menyebut tax amnesty mensyaratkan pengungkapan harta dan pemenuhan ketentuan agar wajib pajak memperoleh pengampunan pajak sekaligus perlindungan tertentu sesuai aturan yang berlaku.
“Jadi enggak seperti tax amnesty . Tax amnesty kan bebas semua, ini enggak,” kata Purbaya.
Dalam pandangannya, perbedaan itu penting agar publik memahami batas perlindungan yang melekat pada kedua surat utang khusus. Ia menegaskan bahwa karakter perlindungan pada instrumen Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak disamakan dengan pembebasan menyeluruh yang disebutnya sebagai ciri tax amnesty.
Tujuan masuknya dana dan waktu penempatan enam bulan
Purbaya menilai kebijakan tersebut diperlukan agar dana milik warga Indonesia yang selama ini berada di luar negeri atau di luar sistem keuangan domestik dapat masuk ke perekonomian nasional. Dana tersebut kemudian diharapkan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan.
“Daripada uangnya di luar terus. Biar dia masuk ke sistem, ya emang ada loss sedikit,” ucapnya.
Ia menambahkan pemerintah menyiapkan waktu selama enam bulan bagi masyarakat yang ingin menempatkan dana pada Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Menurut Purbaya, masyarakat diminta untuk memanfaatkan jangka waktu tersebut agar penempatan bisa dilakukan cepat.
“Jadi, kalau Anda punya uang banyak, masuk ke situ cepat-cepat. Seperti saya bilang gitu kan, 6 bulan saya kasih waktu masuk,” tuturnya.
Dasar hukum perlindungan dalam UU P2SK
Sebagai informasi, Purbaya merujuk Pasal 50A dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam aturan tersebut, pemerintah mengatur perlindungan hukum bagi pembeli surat utang khusus yang diterbitkan BPI Danantara.
Lebih rinci, investor memperoleh perlindungan dari tuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata atas transaksi pembelian instrumen tersebut. Perlindungan ini terkait transaksi pembelian di pasar primer.
Kebijakan baru itu kemudian menjadi sorotan, karena pemerintah dinilai seakan memberikan perlindungan atas pembelian surat utang khusus tersebut dari tuntutan pidana, pidana perpajakan, hingga gugatan perdata untuk transaksi di pasar primer. Namun, Purbaya kembali menegaskan bahwa imunitas yang dimaksud berada dalam batas yang lebih terarah pada dana yang ditempatkan di Patriot Bond dan Merah Putih Bond, bukan pada perlakuan seluas tax amnesty.












