Hukum & Kriminal

Eksekusi Hotel Sultan: Area Hotel di Gelora Bung Karno (GBK) Dikosongkan Pemerintah, Kamis (18/6/2026)

×

Eksekusi Hotel Sultan: Area Hotel di Gelora Bung Karno (GBK) Dikosongkan Pemerintah, Kamis (18/6/2026)

Sebarkan artikel ini
Update Eksekusi Hotel Sultan: Area Hotel Telah Dikosongkan News 18 Juni 2026
Ilustrasi: Update Eksekusi Hotel Sultan: Area Hotel Telah Dikosongkan

jurnalistik.co.id – Pemerintah mengeksekusi pengosongan di kawasan Hotel Sultan yang berada di Gelora Bung Karno (GBK), Kamis (18/6/2026). Eksekusi tersebut juga menyasar dua tower apartemen Sultan Residence yang masih berada dalam kompleks Hotel Sultan.

Proses pengosongan berlangsung setelah terjadi kericuhan antara massa yang menolak eksekusi dengan aparat keamanan. Kericuhan itu sempat diwarnai pelemparan batu oleh massa, yang kemudian dihalau menggunakan semprotan air dari mobil water cannon.

Setelah suasana terkendali, aparat dan tim terkait akhirnya dapat masuk ke area Hotel Sultan. Aparat kepolisian, tentara, serta tim juru sita melakukan pemeriksaan dan pengawalan terhadap petugas juru sita di dalam lokasi.

Aparat mulai merangsek masuk ke dalam Hotel Sultan sekitar pukul 10.11 WIB. Sejak saat itu, pemeriksaan dilakukan menyeluruh pada bagian-bagian hotel sambil memastikan petugas juru sita bekerja sesuai rangkaian proses eksekusi.

Proses eksekusi dan ricuh di awal

Di awal pelaksanaan, kericuhan membuat aktivitas di area hotel berlangsung lebih tegang. Massa yang menolak eksekusi sempat bertahan, sementara aparat berusaha mengamankan situasi agar petugas dapat menjalankan tahapan pengosongan.

Pelemparan batu oleh massa menjadi salah satu insiden yang menonjol dalam kericuhan tersebut. Insiden itu kemudian ditangani dengan water cannon untuk mendorong massa menjauh dari area eksekusi.

Ketika massa berhasil dihalau dan situasi mereda, sejumlah orang diamankan polisi. Setelah pengamanan diperketat, aparat kepolisian dan TNI bersama tim juru sita melanjutkan masuk ke dalam hotel untuk proses eksekusi pengosongan.

Pernyataan resmi pemerintah

Tak sampai satu jam setelah aparat memasuki Hotel Sultan, tepatnya sekitar pukul 10.56 WIB, perwakilan pemerintah menyampaikan pernyataan resmi di halaman depan Hotel Sultan. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro.

Dalam keterangannya, Juri menyampaikan bahwa Hotel Sultan telah berhasil dieksekusi. Ia juga menyebut adanya kejadian tertentu selama proses berlangsung yang tidak diinginkan pihak pemerintah.

“Alhamdulillah sudah berjalan sebagaimana mestinya. Meskipun tadi ada beberapa kejadian yang sebetulnya tidak kami inginkan,” ujar Juri.

Juri juga menyampaikan apresiasi kepada aparat keamanan yang mendukung proses pengambilalihan aset negara. Ia menyebut bahwa Polda Metro dan Kodam Jaya melakukan dukungan secara penuh dalam rangkaian pengambilalihan aset di blok 15 kawasan GBK.

“Terima kasih kepada jajaran Polda Metro dan jajaran Kodam Jaya yang sudah mem-backup full dalam proses pengambilalihan aset negara Hotel Sultan dan apartemen dan seluruh aset yang ada di dalam blok 15 kawasan GBK ini,” kata dia.

Setelah itu, Juri menegaskan kembali bahwa proses pengambilalihan Hotel Sultan berjalan sebagaimana yang diharapkan. Menurutnya, pemerintah menjalankan amanah terkait pengelolaan aset negara.

Ia juga menekankan bahwa pengambilalihan aset tidak dipandang semata-mata sebagai urusan kepemilikan, melainkan bagian dari upaya menjaga wibawa negara.

“Ini bukan hanya sekedar aset tetapi juga menjaga kewibawaan negara untuk melindungi aset yang dimilikinya,” kata Juri.

Juri menambahkan bahwa setelah proses eksekusi selesai, aset tersebut akan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara dan masyarakat. Ia menyampaikan hal itu sebagai penegasan arah pemanfaatan pasca pengosongan.

“Dan setelah ini aset akan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara dan masyarakat,” tambah dia.

Dengan demikian, eksekusi yang dilakukan pada Kamis (18/6/2026) telah membawa proses pengosongan Hotel Sultan memasuki tahap penyelesaian. Pengambilalihan yang mencakup area hotel dan dua tower Sultan Residence menjadi bagian dari rangkaian penanganan aset di kawasan GBK.