Hukum & Kriminal

Etik Suryani, Bupati Sukoharjo, Ditahan KPK setelah OTT: Logam Mulia dan Uang Miliar Disita

×

Etik Suryani, Bupati Sukoharjo, Ditahan KPK setelah OTT: Logam Mulia dan Uang Miliar Disita

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Fakta-fakta OTT Bupati Sukoharjo: KPK Sita Logam Mulia hingga Uang Miliar, Kini Jadi Tahanan

jurnalistik.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (9/7/2026) malam. Bersamaan dengan penindakan tersebut, KPK juga mengamankan lima orang lain yang terjaring dalam OTT.

Menurut keterangan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan oleh bupati terhadap para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo. Dugaan tersebut menjadi fokus pemeriksaan awal yang dilakukan setelah proses penangkapan.

Setelah OTT, Bupati Etik dan empat pihak lainnya menjalani pemeriksaan awal di Polresta Surakarta. Kelima orang tersebut kemudian dibawa ke Jakarta pada Jumat pagi untuk tahapan penanganan berikutnya.

KPK menyampaikan bahwa dalam proses pemeriksaan dan penanganan awal di tahap awal, tim juga membawa sejumlah pihak ke Gedung Merah Putih, Jakarta. Budi menyebut, tim membawa sembilan orang dalam OTT tersebut.

Dalam pengembangan perkara, KPK juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti. Budi menyatakan bahwa tim mengamankan logam mulia serta uang tunai dalam jumlah miliaran rupiah, termasuk mata uang dollar Australia (AUD) dan dollar Singapura (SGD).

“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk logam mulia, kemudian uang tunai, baik rupiah maupun valas, ada dollar Australia, kemudian juga ada dollar Singapura. Totalnya mencapai miliaran Rupiah,” ujar Budi saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih pada Jumat.

Sementara itu, terkait status para pihak yang diamankan, Budi menyebut mayoritas berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sukoharjo. Ia merinci bahwa dari total pihak yang diamankan, terdapat tiga orang berstatus ASN dan dua orang dari pihak swasta.

Proses pengamanan juga dilakukan di beberapa lokasi. KPK menyatakan bahwa sembilan orang yang dibawa dalam OTT tersebut diamankan di tiga tempat, yakni Wonogiri, Solo, dan Sukoharjo.

Setelah tiba di Gedung Merah Putih, Etik Suryani mengenakan masker hitam saat ditanya awak media terkait penangkapannya. Ia memilih diam dan melanjutkan langkah menuju area lobi sebelum tahapan pemeriksaan berlanjut.

Dalam rangkaian penanganan perkara, KPK menyebut masih mendalami kasus dugaan pemerasan tersebut. Untuk memastikan perkembangan informasi kepada publik, lembaga antirasuah berencana menggelar konferensi pers pada hari yang sama, yaitu Sabtu (11/7/2026).

Lebih lanjut, KPK menyatakan bahwa Bupati Sukoharjo Etik Suryani resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Penahanan tersebut dimulai pada Sabtu (11/7/2026), menyusul rangkaian proses penindakan dan pemeriksaan awal.

Dalam pemberitaan lain yang menyertai proses penahanan, Etik Suryani dikabarkan keluar dari Gedung KPK pada pukul 02.30 WIB. Ia mengenakan rompi oranye dan kedua tangannya diborgol, lalu digiring oleh penyidik untuk masuk ke dalam mobil tahanan.

Sepanjang perjalanan menuju mobil tahanan, Etik memilih untuk tidak memberikan keterangan kepada awak media. Keputusan untuk tidak menjawab pertanyaan juga terlihat saat ia tiba lebih awal di Gedung Merah Putih sebelumnya.

Dengan demikian, rangkaian OTT pada Kamis malam berujung pada penanganan lebih lanjut di Jakarta pada Jumat, termasuk penyitaan barang bukti dan pendalaman dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah. KPK menegaskan bahwa penyelidikan masih berjalan dan konferensi pers dijadwalkan pada Sabtu (11/7/2026).

Timeline penanganan

KPK menangkap Etik Suryani pada Kamis (9/7/2026) malam dalam operasi tangkap tangan. Bupati bersama empat pihak lain menjalani pemeriksaan awal di Polresta Surakarta, lalu dibawa ke Jakarta pada Jumat pagi.

Setelah dilakukan penanganan di Gedung Merah Putih, KPK menyampaikan bahwa barang bukti yang diamankan meliputi logam mulia dan uang tunai dalam rupiah serta valas seperti AUD dan SGD, dengan total mencapai miliaran rupiah. Penahanan resmi Etik di Rutan KPK dilakukan mulai Sabtu (11/7/2026), sekaligus menjadi bagian dari langkah lanjutan penyelidikan.