jurnalistik.co.id – Mahkamah Konstitusi menyoroti penanganan keterlambatan penerbangan oleh maskapai, khususnya soal keterbukaan alasan “delay”, kesesuaian ganti rugi, hingga cara pemindahan penumpang saat gangguan terjadi.
Dalam pemeriksaan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, para hakim menyampaikan sederet catatan terhadap praktik maskapai saat terjadi keterlambatan pesawat.
Sorotan itu mengemuka dalam sidang perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 yang menguji Pasal 146 beserta Penjelasannya, Pasal 170, dan Pasal 176.
Sidang tersebut berlangsung pada Selasa (4/8/2026), ketika Mahkamah memeriksa permohonan yang diajukan Doris Manggalang Raja Sagala, Ferdinand Hutahaean, Jonswaris Sinaga, Amudin Laia, Tomry Hasudungan Gurning, dan kawan-kawan.
Di sisi lain, Lion Air Group selaku pihak terkait meminta Mahkamah menolak permohonan para pemohon.
Maskapai menilai ketentuan dalam UU Penerbangan beserta aturan turunannya sudah memberikan kepastian hukum terkait tanggung jawab maskapai sekaligus perlindungan bagi penumpang.
Mahkamah kemudian menguji praktik yang dipersoalkan para pemohon, termasuk kebiasaan maskapai menyampaikan alasan yang bersifat umum ketika terjadi keterlambatan.
Para hakim menyoroti penggunaan alasan “operasional” yang dinilai tidak transparan, karena tidak dijelaskan secara spesifik penyebab keterlambatan yang dialami penumpang.
Hakim juga mempertanyakan besaran ganti rugi yang disebut belum sebanding dengan kerugian penumpang akibat keterlambatan penerbangan.
Selain itu, hakim menyoroti praktik pemindahan penumpang ke maskapai lain dalam satu grup, yang disebut menjadi bagian dari isu dalam penanganan keterlambatan.
Istilah “operasional” dinilai menyulitkan penumpang memahami tanggung jawab
Berita Terkait
- Ruang Bahagia Cabut Perkara 206/Pdt.G/2026/PN Skt atas Pemkot Solo, Fokus Izin Penjualan Minol
- Perusahaan perawatan didenda karena menjalankan panti anak ilegal: perkara pertama yang berujung proses hukum
- Pembebasan narapidana lebih cepat di Inggris–Wales: sebagian bisa lepas setelah 1/3 masa pidana
Dalam tanggapannya, hakim Konstitusi Arsul Sani mempertanyakan kebiasaan maskapai yang hanya menyampaikan alasan “operasional” setiap kali keterlambatan penerbangan terjadi.
Menurut Arsul, ketika keterlambatan dipicu cuaca, penumpang masih bisa memahami karena penyebabnya jelas.
Namun, istilah “operasional” justru membuat penumpang tidak mengetahui apakah keterlambatan tersebut termasuk tanggung jawab maskapai atau masuk dalam kondisi pengecualian.
“Tapi, tidak pernah maskapai itu menyebutkan alasan operasionalnya itu apa? Padahal, di situ contohnya ada. Selalu hanya mengatakan alasan operasional,” kata Arsul.
Arsul menilai tidak ada alasan bagi maskapai untuk tidak menjelaskan penyebab keterlambatan secara terbuka kepada penumpang.
Dalam pandangannya, bila memang alasannya sesuai ketentuan yang dicontohkan dalam Penjelasan Pasal 146, maka maskapai seharusnya menyebutkan salah satu alasan yang dimaksud dengan jelas.
“Apa susahnya Anda mengatakan salah satu alasan yang ada di Penjelasan Pasal 146 kalau itu memang ya alasannya karena itu. Ya, apa persoalannya sih? Gitu loh. Untuk berterus terang ya,” ujar dia.
Dengan mempertanyakan istilah yang kerap dipakai secara umum, Arsul mendorong agar penjelasan yang disampaikan maskapai tidak berhenti pada kategori besar, melainkan mengarah pada informasi yang bisa dipahami penumpang untuk menilai posisi tanggung jawab.
Lebih jauh, pertanyaan mengenai keterbukaan alasan juga terkait dengan bagaimana penumpang memaknai hak mereka ketika terjadi keterlambatan dan bagaimana implementasi ketentuan hukum dijalankan dalam praktik maskapai.
Dalam perkara yang diperiksa, Mahkamah mempertimbangkan hubungan antara ketentuan di UU Penerbangan dan penerapan di lapangan, termasuk bagaimana alasan, mekanisme penanganan, serta kompensasi diproses saat penerbangan tidak berjalan sesuai jadwal.
Catatan para hakim itu muncul dari pemeriksaan terhadap sejumlah pasal yang dipersoalkan para pemohon, yaitu Pasal 146 beserta Penjelasannya, Pasal 170, dan Pasal 176, yang menjadi dasar pengaturan tanggung jawab maskapai dalam konteks penerbangan.
Dengan agenda uji materi tersebut, sidang menjadi ruang bagi para hakim untuk menilai apakah aturan dan penjelasannya dapat dipahami dan dijalankan secara adil, terutama ketika maskapai menghadapi keterlambatan dan berhadapan langsung dengan penumpang terdampak.












