Politik & Parlemen

Hak Siar Piala Dunia TVRI dan Reformasi Penyiaran Publik

0
×

Hak Siar Piala Dunia TVRI dan Reformasi Penyiaran Publik

Sebarkan artikel ini
Hak Siar Piala Dunia TVRI dan Reformasi Penyiaran Publik News 15 Juni 2026
Ilustrasi: Hak Siar Piala Dunia TVRI dan Reformasi Penyiaran Publik

jurnalistik.co.id – Kritik publik yang belakangan mengemuka soal birokrasi berbelit dalam manajemen periklanan Piala Dunia di TVRI dinilai justru membuktikan bahwa masyarakat memiliki kepekaan untuk ikut mengawasi. Namun, yang absen menurut sejumlah pihak adalah political will kelembagaan untuk melakukan pembenahan.

Sebagai Lembaga Penyiaran Publik (LPP), TVRI mengemban mandat menyiarkan 104 pertandingan secara gratis melalui jaringan Free-To-Air. Warga cukup menggunakan antena digital atau Set Top Box untuk mengakses siaran tersebut.

Di sisi lain, pembatasan ketat komersialisasi dari FIFA membuat ruang monetisasi yang bisa dimanfaatkan TVRI menjadi sangat terbatas. Pada saat yang sama, nilai kontrak hak siar yang bersumber dari APBN disebut tidak pernah diumumkan secara resmi ke publik.

Klausul kerahasiaan dan tuntutan keterbukaan

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR pada 30 Januari 2026, Direktur Utama TVRI Iman Brotoseno sempat menolak membuka angka-angka di forum terbuka. Alasannya, pembukaan informasi dinilai terhambat oleh klausul kerahasiaan bisnis dari FIFA.

Meski demikian, dalam RDP tersebut DPR mendesak agar informasi terkait penggunaan dana negara dibuka kepada publik. Pernyataan yang dikutip berbunyi: “Ini duit negara, harus dibuka ke publik!”

Sebagai perbandingan, stasiun penyiaran publik Spanyol RTVE disebut membayar sekitar 55 juta euro atau lebih dari Rp 1 triliun untuk hak siar yang sama, dan angka tersebut diketahui publik. Dalam konteks yang sama, TVRI tercatat hanya mampu menaikkan jangkauan siaran sebesar dua persen menjelang Piala Dunia 2026, dari 75 persen menjadi 77 persen.

Inklusivitas yang diuji oleh akses siaran

Program nobar pembukaan turnamen pun disebut terpusat di Jakarta dan Bandung. Kritik kemudian muncul dari Anggota Komisi VII DPR Putra Nababan yang menegaskan: “Piala Dunia ini punya kita semua, bukan Jawa-sentris.”

Dari Sidrap, Sulawesi Selatan, warga juga melaporkan kesulitan mengakses tayangan pertandingan tertentu. Keluhan tersebut menyebar di media sosial dan memperlihatkan bahwa janji inklusivitas siaran belum sepenuhnya terwujud di lapangan.

Konflik logika kelembagaan

Fenomena ini dijelaskan dengan kerangka pemikiran sosiolog Pierre Bourdieu sebagai konflik antara dua logika yang bertentangan dalam satu arena. Pada satu sisi ada logika “field” penyiaran publik yang menuntut independensi editorial serta orientasi layanan publik. Pada sisi lain ada logika “field” birokrasi negara yang ditandai hierarki, kepatuhan administratif, dan distribusi sumber daya berbasis kekuasaan.

TVRI dikatakan lahir dan tumbuh dalam logika birokrasi, sehingga habitus yang mengakar pada para aktornya bukan habitus pelayanan publik, melainkan habitus birokrasi. Perubahan status yuridis menjadi LPP melalui UU No. 32 Tahun 2002 disebut baru sebatas mengubah label, belum mereformasi habitus yang sudah mengakar.

Dalam istilah Bourdieu, kondisi tersebut mendekati apa yang disebut hysteresis: ketika realitas objektif berubah, tetapi disposisi lama tetap bertahan dan melahirkan respons yang tidak sesuai dengan kenyataan baru.

Polemik hak siar Piala Dunia di TVRI tidak dipandang sekadar persoalan iklan. Ia lebih luas dipahami sebagai cermin dari krisis kelembagaan penyiaran publik yang sudah terlalu lama dibiarkan, dengan jejak persoalan yang digambarkan telah “menggurita.”

Sejumlah catatan patologi kelembagaan juga disebut menaut pada kasus yang melibatkan mantan Direktur Utama Sumita Tobing. Ia divonis bersalah atas korupsi pengadaan peralatan siar yang merugikan negara Rp 12,4 miliar, dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Dari keseluruhan paparan itu, transparansi bukan sekadar tuntutan administratif, melainkan syarat agar publik bisa menilai apakah pengelolaan hak siar benar-benar selaras dengan mandat layanan. Ketika klausa kerahasiaan disebut menghalangi keterbukaan, ruang pengawasan publik ikut menyempit dan kritik kemudian bergeser menjadi pertanyaan atas political will kelembagaan.

Kesenjangan akses yang muncul pada beberapa wilayah juga mempertegas bahwa jangkauan siaran tidak bisa dinilai hanya dari angka persentase. Janji inklusivitas yang diuji lewat penyelenggaraan nobar di Jakarta dan Bandung mendapat respons berbeda dari warga yang melaporkan kesulitan mengakses tayangan pertandingan tertentu, sehingga isu pemerataan menjadi bagian dari perdebatan yang lebih besar.

Dalam kerangka konflik logika kelembagaan, polemik ini tampak sebagai benturan antara tuntutan independensi editorial dan orientasi pelayanan publik versus kebiasaan birokrasi yang cenderung menjaga kepatuhan prosedural serta kendali informasi. Jika disposisi lama tetap bertahan setelah status TVRI berubah menjadi LPP, maka perubahan yang diharapkan tidak otomatis mengubah cara kerja di ruang-ruang pengambilan keputusan, dan masalah berpotensi berulang dengan bentuk yang berbeda.