Bisnis & Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini, 5 Juni 2026 Naik Rp 11.000/Gram: Cek Daftar Terbarunya

0
×

Harga Emas Antam Hari Ini, 5 Juni 2026 Naik Rp 11.000/Gram: Cek Daftar Terbarunya

Sebarkan artikel ini
Harga Emas Antam Hari Ini 5 Juni 2026 Naik Rp 11.000 Per Gram, Cek Daftar Terbarunya Money 5 Juni 2026
Ilustrasi: Harga Emas Antam Hari Ini 5 Juni 2026 Naik Rp 11.000 Per Gram, Cek Daftar Terbarunya

jurnalistik.co.id – Harga emas Antam hari ini, Jumat (5/6/2026), menguat pada perdagangan pagi. Pada pukul 08.45 WIB, harga logam mulia tersebut naik menjadi Rp 2.770.000 per gram.

Kenaikan ini terjadi dari posisi pembukaan yang semula berada di Rp 2.759.000 per gram. Dengan demikian, harga emas Antam pada 5 Juni 2026 bergerak naik Rp 11.000 per gram.

Emas batangan logam mulia Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kg). Rentang ukuran tersebut memungkinkan penyesuaian dengan kebutuhan pembelian.

Berikut daftar harga emas Antam 5 Juni 2026 berdasarkan pembaruan pukul 08.45 WIB. Untuk ukuran 0,5 gram, harga tercatat Rp 1.435.000 (dari Rp 1.429.500). Adapun untuk 1 gram, harga sebesar Rp 2.770.000 (dari Rp 2.759.000).

Ukuran 2 gram dipatok Rp 5.480.000 (dari Rp 5.458.000), sementara 3 gram berada di Rp 8.195.000 (dari Rp 8.162.000). Pada ukuran 5 gram, harga tercatat Rp 13.625.000 (dari Rp 13.570.000).

Untuk seri 10 gram, harga emas Antam hari ini sebesar Rp 27.195.000 (dari Rp 27.085.000). Sementara itu, ukuran 25 gram diperdagangkan pada Rp 67.862.000 (dari Rp 67.587.000).

Pada ukuran yang lebih besar, harga 50 gram tercatat Rp 135.645.000 (dari Rp 135.095.000). Selanjutnya, untuk 100 gram harga berada di Rp 271.212.000 (dari Rp 270.112.000).

Untuk kategori 250 gram, harga emas Antam mencapai Rp 677.765.000 (dari Rp 675.015.000). Ukuran 500 gram dipatok Rp 1.355.320.000 (dari Rp 1.349.820.000), sedangkan 1.000 gram (1 kg) tercatat Rp 2.710.600.000 (dari Rp 2.699.600.000).

Selain daftar harga, sejumlah ketentuan pajak juga menjadi pertimbangan bagi transaksi pembelian maupun penjualan kembali (buyback) emas batangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian dan buyback dikenakan pajak.

Pajak pembelian emas (PPh 22) ditetapkan sebesar 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP. Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.

Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam, tarif buyback bergantung pada nilai transaksi dan status NPWP. Untuk nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.

Pajak buyback tersebut dipotong secara langsung dari total nilai transaksi yang dilakukan. Dengan kata lain, pemotongan pajak terjadi pada saat transaksi penjualan kembali berlangsung.

Harga emas Antam di laman resmi Logam Mulia juga diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB. Pada 5 Juni 2026, pukul 08.45 WIB menjadi acuan saat harga dicatat telah naik ke Rp 2.770.000 per gram.

Kenaikan harga emas Antam pada sesi perdagangan pagi ini dapat dilihat dari selisih antara harga saat pembukaan dan posisi terbaru. Pergerakan tersebut mencerminkan perubahan harian yang terlihat sejak awal sesi hingga pukul 08.45 WIB.

Dalam praktik pembelian, variasi ukuran batangan memudahkan konsumen menyesuaikan nominal investasi. Dari pecahan kecil 0,5 gram hingga 1.000 gram, setiap opsi memiliki harga berbeda yang mengikuti pembaruan harian di laman resmi Logam Mulia.

Jika mengacu pada pembaruan pukul 08.45 WIB, pergerakan juga tampak pada beberapa ukuran selain 1 gram dan 0,5 gram. Contohnya, harga 5 gram tercatat Rp 13.625.000, sedangkan pada 10 gram berada di Rp 27.195.000, dan kenaikan itu dibandingkan harga pembukaan yang disebutkan pada data yang sama.

Dari sisi pajak, pembelian emas batangan juga mempertimbangkan PPh 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Tarifnya dibedakan antara pembeli ber-NPWP dan tanpa NPWP, sedangkan pada transaksi buyback, pemotongan tarif buyback mengikuti nilai transaksi dan status NPWP, sehingga penghitungan total yang diterima saat penjualan kembali sudah memperhitungkan pemotongan pajak.