Hukum & Kriminal

Ditreskrimum Polda Gorontalo Serahkan Tersangka Mustafa Yasin ke Kejari Pohuwato, Tahap II Dugaan Penipuan Haji Khusus

×

Ditreskrimum Polda Gorontalo Serahkan Tersangka Mustafa Yasin ke Kejari Pohuwato, Tahap II Dugaan Penipuan Haji Khusus

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Ditreskrimum Polda Gorontalo Tuntaskan Tahap II Kasus Dugaan Penipuan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus

jurnalistik.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo menuntaskan Tahap II dalam perkara dugaan penipuan terkait penyelenggaraan ibadah haji khusus. Penuntasan tersebut berujung pada penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk proses tahap penuntutan.

Kamis (06/08), Ditreskrimum Polda Gorontalo menyerahkan tersangka Mustafa Yasin, S.Pd.I, beserta barang bukti perkara, kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Pohuwato. Penyerahan dilakukan sebagai bagian dari rangkaian proses hukum yang telah melewati tahapan verifikasi.

Mustafa Yasin disebut dalam perkara berstatus Direktur PT. Novavil Mutiara Utama. Dalam proses ini, aparat menempatkan Tahap II sebagai momen penanda kelengkapan berkas dan kesiapan perkara untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya di kejaksaan.

Sebelum pelaksanaan Tahap II, pada Selasa, 4 Agustus 2026, telah dilakukan penyerahan barang bukti. Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Pohuwato melakukan verifikasi melalui pemeriksaan kesesuaian dengan penetapan sita yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Bitung, Manado, Kotamobagu, Marisa, serta Limboto.

Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa seluruh barang bukti yang diserahkan dinilai lengkap dan sinkron dengan penetapan sita yang telah dikeluarkan. Pernyataan kelengkapan dan kesesuaian ini menjadi dasar untuk melanjutkan agenda Tahap II pada jadwal berikutnya.

Pada Rabu, 5 Agustus 2026, Ditreskrimum Polda Gorontalo bersama Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Gorontalo kemudian secara resmi menyerahkan tersangka Mustafa Yasin beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pohuwato. Dengan demikian, proses administrasi dan substansi perkara diarahkan untuk segera memasuki fase penuntutan.

Setelah Tahap II selesai dilaksanakan, tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pohuwato guna menjalani proses hukum pada tahap penuntutan. Langkah ini sekaligus memperlihatkan kesinambungan antar aparat penegak hukum dalam rangka penanganan perkara.

Seluruh rangkaian kegiatan disebut berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Penanganan dilakukan dengan prosedur yang berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku agar tidak terjadi hambatan dalam kelanjutan proses di tingkat penuntutan.

Komitmen penegakan hukum dan sinergi aparat

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Teddy Rachesna, S. H., S. I.K., M. Si., menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari komitmen kepolisian. Menurutnya, proses penegakan hukum harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum menandai selesainya proses penyidikan dan merupakan bagian dari komitmen kami dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. Kami berharap proses selanjutnya dapat berjalan dengan lancar hingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Teddy juga menegaskan akan terus bersinergi dengan kejaksaan serta seluruh pemangku kepentingan. Upaya sinergi tersebut dimaksudkan untuk mendukung proses penegakan hukum yang profesional, sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.

Dengan selesainya Tahap II dan masuknya perkara ke proses penuntutan, perhatian kemudian beralih pada kelanjutan proses di kejaksaan. Penahanan yang langsung dilakukan setelah penyerahan menggambarkan bahwa mekanisme tindak lanjut telah berjalan sesuai alur yang ditetapkan.

Bagi penanganan perkara dugaan penipuan penyelenggaraan ibadah haji khusus ini, rangkaian Tahap II yang telah dilalui juga memperlihatkan pentingnya kesesuaian barang bukti dengan penetapan sita dari pengadilan. Pemeriksaan kesesuaian yang dilakukan pada periode sebelum penyerahan akhir menjadi salah satu poin penting yang memengaruhi kesiapan berkas.

Kejelasan timeline sejak Selasa, 4 Agustus 2026 hingga penuntasan pada Kamis, 06/08, menjadi bagian dari catatan proses penegakan hukum dalam perkara tersebut. Selanjutnya, proses hukum akan diteruskan melalui mekanisme tahap penuntutan sesuai kewenangan Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Pohuwato.