jurnalistik.co.id – Plt Menteri BUMN Dony Oskaria menegaskan bahwa pembenahan tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga harus menyentuh pembatasan fasilitas serta atribut jabatan. Ia menyebut, pembenahan itu termasuk meluruskan penggunaan ajudan hingga pengawalan atau patroli dan pengawalan (patwal) di lingkungan manajemen BUMN.
Pernyataan tersebut disampaikan Dony kepada wartawan pada Senin (26/10/2026). Dalam penjelasannya, ia menekankan agar cara pandang jabatan di BUMN tidak diposisikan sebagai sesuatu yang semestinya “dinikmati” secara berlebihan, melainkan dijalankan dengan standar profesional sebagai bagian dari tugas pemerintahan.
Dony mengatakan, manajemen BUMN perlu menempatkan diri sebagai pegawai pemerintah saat menjalankan peran dan tanggung jawabnya. Ia menyoroti bahwa perbedaan status jabatan tidak boleh berujung pada pemborosan fasilitas atau perlakuan istimewa yang tidak sejalan dengan prinsip tata kelola yang rapi dan terkendali.
“Pada dasarnya kita ini pegawai pemerintah. Bukan satu posisi yang harus dibangga-banggakan dan dinikmati dengan berlebihan,” ujar Dony kepada wartawan, Senin (26/10/2026).
Lebih lanjut, Dony menjelaskan arah pembenahan tersebut dilakukan melalui kejelasan aturan mengenai fasilitas yang boleh dan tidak boleh digunakan. Menurutnya, pembenahan bukan hanya persoalan pengaturan administratif, melainkan juga menyangkut batasan yang secara praktis harus dipatuhi oleh jajaran manajemen perusahaan pelat merah.
Pembatasan yang dimaksud mencakup atribut jabatan yang selama ini dapat digunakan untuk menunjang kenyamanan posisi. Dalam konteks itu, Dony menegaskan pentingnya memastikan bahwa fasilitas yang terkait dengan fungsi manajemen tidak melebar menjadi penggunaan yang tidak proporsional, termasuk dalam praktik yang terkait pengawalan atau patroli dan pengawalan (patwal).
Menurut Dony, pembenahan tata kelola yang sedang dijalankan juga bertujuan memperkuat disiplin budaya kerja. Ia menilai perubahan tidak cukup hanya berhenti pada aspek struktur, melainkan harus berlanjut pada bagaimana cara kerja dan pola perilaku dijalankan di lingkungan BUMN.
Berita Terkait
- Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Nurworo Danang sampaikan pesan kamtibmas lewat Jumat Keliling, ajak warga jaga kerukunan
- Dansat Brimob Polda Gorontalo Tekankan Jaga Kesehatan dan Disiplin Personel Saat Apel Pagi
- Hari Kesembilan Operasi Patuh Otanaha 2026, Kabag Ops Ditlantas Polda Gorontalo Tegur Kendaraan ODOL
Ia menegaskan bahwa perubahan tata kelola menyasar berbagai lapisan, mulai dari struktur hingga jumlah perusahaan. Dony juga menyatakan pembenahan tersebut berkaitan dengan perilaku serta budaya kerja, sehingga arah reformasi dapat terlihat dari tindakan sehari-hari di lingkungan manajemen.
Dalam pandangannya, manajemen BUMN harus memegang prinsip profesionalisme yang dapat diterjemahkan secara nyata. Profesionalisme itu, kata Dony, tercermin dari ketegasan pada batas pemanfaatan fasilitas, sekaligus memastikan setiap penggunaan atribut jabatan tetap sesuai koridor aturan.
Dengan pendekatan tersebut, Dony menempatkan pembatasan ajudan serta pengawalan atau patroli dan pengawalan (patwal) sebagai bagian dari upaya penyempurnaan tata kelola. Ia menyampaikan bahwa pembenahan yang dilakukan harus membawa suasana kerja yang lebih tertib, bukan menumbuhkan budaya yang menjadikan posisi sebagai alasan untuk memperoleh kemudahan berlebihan.
Ia juga menyoroti perlunya pemahaman yang sama di seluruh jajaran terkait. Kejelasan mengenai fasilitas yang boleh maupun tidak boleh digunakan diharapkan tidak hanya menjadi dokumen, tetapi benar-benar dipraktikkan sehingga perilaku yang menyimpang dapat dicegah sejak awal.
“Pada dasarnya kita ini pegawai pemerintah,” kata Dony, sebagai landasan cara pandang yang menurutnya perlu dipegang dalam menjalankan fungsi di BUMN. Kalimat tersebut menjadi penegasan bahwa jabatan harus diperlakukan sebagai amanah kerja, bukan sebagai sesuatu yang mengubah ukuran kewajaran dalam penggunaan fasilitas.
Dony menegaskan, pembenahan tata kelola yang ditempuh harus terlihat dari pergeseran budaya. Ia menyampaikan bahwa targetnya bukan semata perubahan di permukaan, melainkan pembentukan kebiasaan kerja yang lebih disiplin, termasuk dalam bagaimana manajemen memaknai penggunaan atribut jabatan secara proporsional.
Dengan demikian, pembatasan fasilitas dan atribut jabatan—mulai dari penggunaan ajudan hingga pengawalan atau patroli dan pengawalan (patwal)—diposisikan sebagai langkah yang menyatu dengan pembenahan tata kelola BUMN. Dony menempatkan perubahan ini sebagai upaya memperkuat profesionalisme, memperjelas aturan, serta mendorong perubahan perilaku dan budaya kerja di lingkungan BUMN.












