Hukum & Kriminal

Juru Parkir Liar di Tambora Ditangkap Diduga Paksa Warga Bayar Rp 5.000

×

Juru Parkir Liar di Tambora Ditangkap Diduga Paksa Warga Bayar Rp 5.000

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Paksa Pengunjung Bayar Parkir Rp 5.000, Jukir Liar di Tambora Jakbar Dicokok Polisi

jurnalistik.co.id – Polisi menangkap seorang juru parkir liar berinisial MS di Tambora, Jakarta Barat, karena diduga memaksa pengunjung membayar parkir Rp 5.000.

Penangkapan itu terjadi setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait kejadian di area parkir sebuah minimarket pada Sabtu, 8 Agustus 2026.

Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat menyampaikan, MS ditangkap di lokasi kejadian yang berada di Jalan K.H. Mansyur, tepatnya di Jembatan Besi, Tambora.

Wahyu mengatakan, petugas melakukan penyisiran setelah mendapatkan informasi langsung dari warga, dan kemudian menemukan MS masih berada di area parkir sebelum akhirnya diamankan.

“Kami langsung menindaklanjuti informasi dan laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyisiran di sekitar lokasi, petugas menemukan yang bersangkutan masih berada di area parkir dan langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Wahyu kepada Kompas.com, Senin (10/8/2026).

Dalam proses penanganan perkara, polisi mengamankan barang bukti berupa rekaman video yang viral di media sosial Instagram.

“Saat ini, Unit Reskrim Polsek Tambora masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 KUHP,” kata Wahyu.

Polisi menyebut kejadian bermula dari aktivitas korban, Rendy Budiharto, yang memarkir sepeda motornya di area parkir Pasar Mitra Jembatan Lima untuk berbelanja perlengkapan membuat kue.

Setelah selesai berbelanja dan hendak meninggalkan lokasi, korban didatangi oleh MS yang meminta uang parkir.

Korban kemudian memberikan uang Rp 2.000, namun menurut keterangan korban uang tersebut disebut tidak diterima oleh juru parkir.

MS lalu meminta korban membayar parkir sebesar Rp 5.000.

Korban menolak dengan alasan tarif parkir sepeda motor yang biasa ia bayarkan adalah Rp 2.000.

Perbedaan tarif itu kemudian memicu cekcok antara korban dan MS di lokasi kejadian.

Dalam keterangannya, korban mengaku sempat menerima ancaman akan dipukuli saat perselisihan berlangsung.

Merasa keberatan, korban kemudian mengunggah peristiwa tersebut ke media sosial Instagram hingga menjadi viral.

Korban juga menghubungi layanan kepolisian 110 dan selanjutnya diarahkan untuk membuat pengaduan ke Polsek Tambora.

Hingga kini, Unit Reskrim Polsek Tambora masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman atas kasus tersebut guna mengungkap dugaan tindak pidana sesuai ketentuan yang disampaikan oleh pihak kepolisian.

Peristiwa itu berawal ketika korban berada di sekitar area parkir Pasar Mitra Jembatan Lima, lalu mendapati bahwa juru parkir tersebut mendatangi korban setelah ia selesai berbelanja. Persoalan tarif parkir menjadi inti pertikaian, yang kemudian berujung pada cekcok di lokasi kejadian.

Menurut keterangan korban, saat ketegangan berlangsung ia sempat mendapat ancaman untuk dipukuli. Setelah situasi tidak mereda, korban memilih mendokumentasikan kejadian dan membagikannya melalui Instagram sampai mendapat perhatian publik, termasuk karena video yang diunggah kemudian menyebar.

Menanggapi laporan yang masuk, polisi melakukan penyisiran di sekitar lokasi. Dalam tahap itu, petugas menemukan MS masih berada di area parkir sebelum akhirnya diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sehingga proses penanganan perkara dapat berjalan berdasarkan informasi dan keterangan dari warga.

Dalam pemeriksaan, Unit Reskrim Polsek Tambora juga memanfaatkan rekaman video yang viral di media sosial sebagai salah satu bahan pendalaman. Polisi menyatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana secara utuh, sesuai ketentuan yang disebutkan dalam Pasal 482 KUHP, dan hasilnya masih akan ditentukan dari proses pendalaman yang sedang berlangsung.

Setelah laporan dibuat, kepolisian memprioritaskan penelusuran di lokasi dan mengaitkan keterangan warga dengan bukti rekaman yang sudah beredar.

Polisi juga menegaskan proses masih berjalan, sehingga hasil pendalaman mengenai dugaan pemaksaan pembayaran tetap menunggu rangkaian pemeriksaan dari Unit Reskrim Polsek Tambora.