Hukum & Kriminal

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Pemblokiran Rekening Donasi Warga Pati untuk Aksi, Menyasar Supriyono (AMPB)

×

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Pemblokiran Rekening Donasi Warga Pati untuk Aksi, Menyasar Supriyono (AMPB)

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Pemblokiran Rekening Donasi Warga Pati untuk Demo

jurnalistik.co.id – Koalisi masyarakat sipil mengecam pemblokiran rekening donasi warga Pati untuk aksi berbentuk demo koin yang menargetkan Supriyono. Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) itu disebut mengalami pemblokiran rekening oleh Bank Mandiri setelah rangkaian aksi di DPR.

Desakan klarifikasi alasan pemblokiran Koalisi menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan tanpa penjelasan yang memadai. Salah satu perwakilan koalisi, Usman Hamid, menyampaikan bahwa permintaan aparat tidak menjadi dasar untuk memblokir rekening warga secara sepihak.

Dalam keterangan tertulisnya, Usman Hamid mengatakan pemblokiran harus disertai kejelasan mengenai perkara apa yang sedang diperiksa. Ia juga meminta agar dijelaskan hubungan dana di rekening tersebut dengan tindak pidana yang diduga terkait.

Menurut Usman, tanpa informasi tersebut, pemblokiran dinilai tidak memiliki dasar hukum yang bisa dipertanggungjawabkan. Koalisi, lanjutnya, menganggap situasi itu berpotensi membuat warga kehilangan akses tanpa mekanisme yang dapat dipahami secara transparan.

Dugaan pelanggaran dan dampak pada kebebasan berpendapat Koalisi juga menyebut pemblokiran rekening berpotensi melanggar hukum. Di sisi lain, tindakan itu dinilai dapat menghambat kebebasan berpendapat serta menggerus kepercayaan publik terhadap keamanan dana di perbankan.

Usman menilai waktu dan sasaran pemblokiran memperkuat dugaan bahwa instrumen perbankan digunakan untuk menekan warga yang sedang menyampaikan pendapat. Ia menilai, pembatasan terhadap dana solidaritas bukan hanya menyangkut akses terhadap uang, tetapi juga mengganggu kegiatan kolektif yang dilindungi oleh konstitusi.

Usman mengingatkan bahaya ketika rekening warga diblokir pada saat mereka tengah menyampaikan kritik. Ia menegaskan bahwa membatasi akses terhadap uang untuk kebutuhan makan, transportasi, dan keperluan peserta aksi dapat berujung pada pelemahan kebebasan berpendapat lewat tekanan ekonomi.

Dalam pandangannya, hak untuk berkumpul, menyampaikan pendapat, memperoleh rasa aman, serta menikmati dan mempertahankan hak milik dijamin oleh UUD 1945. Koalisi menilai pemblokiran yang terjadi dalam konteks penyampaian pendapat dapat bertentangan dengan jaminan tersebut.

Tuntutan pembukaan blokir dan peran regulator Koalisi mendesak Bank Mandiri segera membuka kembali rekening Supriyono serta memulihkan akses penuh atas dana pribadi maupun donasi masyarakat. Desakan itu disampaikan dengan syarat bahwa tidak terdapat dasar hukum, izin, atau persetujuan pengadilan yang sah.

Koalisi juga meminta Bank Mandiri dan pihak terkait menjelaskan institusi yang mengajukan pemblokiran. Mereka menuntut rincian perkara yang menjadi dasar tindakan, hubungan rekening dengan dugaan tindak pidana, serta keberadaan surat perintah dan izin atau persetujuan pengadilan.

Selain itu, koalisi menyerukan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemeriksaan terhadap Bank Mandiri. Pemeriksaan tersebut dimaksudkan untuk memastikan perlindungan hak nasabah dan menilai apakah ada pelanggaran atas ketentuan perlindungan konsumen maupun tata kelola perbankan.

Desakan pengawasan lembaga negara dan akuntabilitas Koalisi menambahkan bahwa Komnas HAM dan Ombudsman Republik Indonesia perlu menyelidiki dugaan penyalahgunaan kewenangan. Penyelidikan tersebut juga diarahkan pada dugaan pembatasan hak atas harta benda dan kebebasan menyampaikan pendapat.

Terakhir, koalisi mendesak DPR RI meminta pertanggungjawaban Bank Mandiri, OJK, dan aparat yang mengajukan pemblokiran. Koalisi meminta agar sistem perbankan tidak digunakan untuk mengintimidasi masyarakat yang menjalankan hak-hak konstitusionalnya.

Koalisi menilai pemblokiran rekening yang dikaitkan dengan rangkaian aksi di DPR dan menargetkan Supriyono berpotensi menimbulkan efek jera bagi warga lain yang berniat menyampaikan aspirasi secara damai. Ketika akses terhadap dana solidaritas dibatasi tanpa penjelasan yang mudah dipahami, warga dapat terdorong untuk mengurungkan partisipasi karena khawatir kebutuhan dasar kegiatan bersama ikut terganggu.

Di sisi lain, koalisi juga menekankan pentingnya transparansi prosedur. Permintaan mereka bukan sekadar pembukaan blokir, melainkan penyampaian informasi yang dapat diverifikasi, termasuk dokumen yang menjadi rujukan, dasar pemeriksaan yang sedang berlangsung, serta kejelasan keterkaitan rekening dengan dugaan tindak pidana yang disebut. Koalisi menggarisbawahi bahwa proses yang seharusnya melibatkan kepastian hukum tidak boleh berjalan dalam cara yang tidak memberi ruang pemahaman bagi nasabah.

Koalisi memandang pengawasan dari lembaga negara perlu diarahkan pada aspek akuntabilitas dan perlindungan hak. Bank Mandiri, OJK, dan aparat yang terlibat diminta menjawab secara tegas bagaimana kebijakan pemblokiran diterapkan, serta bagaimana prinsip perlindungan konsumen dan tata kelola perbankan dijalankan dalam situasi yang menyangkut kebebasan berpendapat. Dengan demikian, publik dapat menilai apakah sistem perbankan benar-benar menjaga keamanan dana, atau justru dipakai untuk menekan warga.