Hukum & Kriminal

OJK Menyebut Pelaku dalam Kasus Penjatahan Saham BREN dan CUAN

×

OJK Menyebut Pelaku dalam Kasus Penjatahan Saham BREN dan CUAN

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: OJK Ungkap Pelaku di Kasus Penjatahan Saham BREN & CUAN - Market

jurnalistik.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan informasi mengenai pihak-pihak yang dikenai sanksi dalam sengketa penjatahan saham pada penawaran umum perdana (IPO) PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Dalam pengumuman tersebut, regulator menegaskan bahwa sanksi diberikan kepada sejumlah perusahaan dengan total nilai yang mencapai ratusan miliar rupiah.

OJK menempatkan dua perkara ini dalam satu kerangka pembinaan terhadap kepatuhan pelaku pasar modal. Penjatahan saham pada tahap IPO menjadi perhatian karena prosesnya berkaitan langsung dengan keteraturan dan keadilan pelaksanaan transaksi di pasar.

Dalam keterangan resmi yang dimuat pada Sabtu (31/10/2026), OJK menyatakan bahwa langkah yang diambil merupakan komitmen untuk menjaga integritas pasar. OJK juga menekankan tujuan peningkatan kepatuhan dari para pelaku pasar, sekaligus mewujudkan penyelenggaraan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.

Rincian sanksi dalam kasus IPO BREN

Untuk perkara IPO BREN, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp500 miliar kepada Anbo Holdings Ltd. Penetapan sanksi tersebut dirujuk melalui surat nomor S-47/PM.2/2026 yang bertanggal 16 Oktober 2026.

OJK menyoroti bahwa sanksi dalam kasus ini merupakan bagian dari penegakan atas ketentuan yang berlaku terkait proses penawaran umum dan penjatahan saham. Dengan demikian, denda yang dikenakan diarahkan sebagai konsekuensi administratif terhadap pihak yang dinilai melakukan pelanggaran dalam perkara dimaksud.

Besaran denda yang ditetapkan pada kasus BREN menunjukkan respons tegas OJK terhadap pelanggaran yang terjadi pada fase krusial IPO. Pada tahap tersebut, penjatahan saham menjadi titik penentu dalam distribusi kepemilikan efek kepada pihak-pihak yang berhak.

Rincian sanksi dalam kasus IPO CUAN

Pada saat yang sama, OJK juga menyampaikan sanksi dalam perkara IPO CUAN. Regulator menetapkan denda Rp100 miliar kepada Tigonis Capital Pte Ltd, yang merupakan perusahaan asal Singapura.

Dalam pengumuman tersebut, dasar penetapan denda CUAN tercantum melalui surat nomor S-48/PM.2/2026. Surat itu memiliki tanggal yang sama dengan perkara BREN, yaitu 16 Oktober 2026.

Melalui penetapan sanksi tersebut, OJK menegaskan bahwa pengawasan terhadap proses penjatahan saham tidak hanya berlaku pada satu emiten, melainkan juga pada perkara lain yang memiliki konteks serupa. Otoritas mengaitkan tindakan penegakan dengan kebutuhan untuk menjaga kepatuhan seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas pasar modal.

OJK juga menggarisbawahi bahwa upaya penindakan dilakukan untuk mendukung penyelenggaraan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien. Dengan adanya sanksi, diharapkan pelaku pasar memperoleh dorongan untuk menjalankan tata kelola sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara keseluruhan, pengumuman OJK memperlihatkan bahwa dua perkara IPO—baik BREN maupun CUAN—mendapat perhatian dalam mekanisme penegakan sanksi. Total nilai denda yang disebutkan dalam kedua pengumuman itu bertumpu pada angka ratusan miliar rupiah, sekaligus menggambarkan konsistensi respons regulator terhadap pelanggaran pada fase penjatahan.

Penguatan integritas pasar menjadi benang merah dari pengumuman tersebut. OJK memposisikan sanksi sebagai instrumen untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses yang berlangsung di pasar modal, termasuk pada penawaran umum yang melibatkan banyak pihak.

Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan OJK, langkah penegakan ini juga dimaknai sebagai upaya meningkatkan kepatuhan para pelaku pasar. Regulator mengaitkan tindakan tersebut dengan target penyelenggaraan perdagangan efek yang tertib, serta berjalan sesuai prinsip kewajaran dan efisiensi.

Dengan penyebutan nomor surat dan tanggal penetapan sanksi, OJK menegaskan adanya dasar formal dalam setiap keputusan. Hal ini memperlihatkan bahwa penjatahan saham pada tahap IPO menjadi objek pengawasan yang serius, dan pelanggaran yang dinilai terjadi akan berujung pada konsekuensi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.