jurnalistik.co.id – Tiga petani di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, akhirnya harus menanggung kewajiban ganti rugi senilai Rp 3 miliar setelah perkara sengketa lahan kelapa sawit mereka menempuh proses banding dan kasasi. Ketiganya dinyatakan bertanggung jawab secara tanggung renteng.
Dalam perkara ini, para petani yang dimaksud adalah Harapandi (50), Rasuli (53), dan Ibnu Amin (44). Putusan yang dijatuhkan kepada mereka mengalami perubahan selama rangkaian pemeriksaan di pengadilan.
Pada tingkat pertama, ketiganya dijatuhi ganti rugi sebesar Rp 1,3 miliar. Namun, saat perkara dilanjutkan, nilai ganti rugi tersebut meningkat menjadi Rp 3 miliar pada putusan banding, kemudian diperkuat lewat putusan kasasi.
Perselisihan berawal dari sengketa lahan antara puluhan petani dan sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit. Para petani menilai sejumlah lahan yang mereka temui saat itu berada dalam kondisi terlantar sehingga mereka berupaya memastikan status hukum tanah tersebut sebelum terus mengelola.
Menurut Harapandi, pada tahun 2005 sekitar 50 petani melihat lahan kelapa sawit yang disebut terlantar. Para petani kemudian menanyakan status lahan tersebut kepada perusahaan, termasuk apakah lahan itu masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU).
Harapandi menjelaskan bahwa saat itu mereka menerima informasi bahwa lahan tidak termasuk dalam HGU. Karena informasi tersebut, petani kemudian menggarap sekaligus merawat lahan yang mereka anggap dapat diusahakan.
Namun, konflik berlanjut setelah perusahaan kemudian disebut mengklaim bahwa lahan tersebut ternyata masuk dalam HGU. Pada fase berikutnya, perusahaan menggugat para petani melalui jalur perdata, sehingga perselisihan yang semula berangkat dari status lahan berkembang menjadi sengketa hukum yang diproses di pengadilan.
Berita Terkait
Gugatan perdata tersebut diajukan pada 12 Agustus 2023. Perusahaan tercatat melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko terhadap sejumlah tokoh petani.
Harapandi menuturkan bahwa persoalan makin meluas pada 2021 ketika para petani menuding perusahaan menggarap sekitar 500 hektar lahan di luar HGU. Ia menyebut bahwa informasi tentang areal tersebut sempat disampaikan oleh salah seorang manajer perusahaan.
Harapandi menyampaikan, “Itu pengakuan lisan salah seorang manajer di perusahaan. Baru sebatas izin prinsip,” sebagaimana dikutip dalam pemberitaan Kompas.com pada Minggu (16/8/2026). Pernyataan itu menggambarkan bahwa penguasaan lahan yang dipersoalkan tidak hanya berhubungan dengan klaim dokumen, tetapi juga dikaitkan dengan informasi yang diterima para petani dari pihak perusahaan.
Setelah isu penggarapan lahan tersebut mencuat, para petani kemudian berkoordinasi dengan perusahaan. Harapandi mengatakan bahwa perusahaan lalu memberikan penjelasan tertulis, bahwa areal seluas 500 hektar masih menjadi hak perusahaan dan proses pembuatan HGU disebut masih berlangsung.
Perjalanan perkara inilah yang kemudian bermuara pada putusan dengan nilai yang berbeda di tiap tingkat. Pada akhirnya, banding mengubah besaran ganti rugi menjadi Rp 3 miliar untuk ketiga petani secara tanggung renteng, dan kasasi memperkuat putusan tersebut.
Di sepanjang prosesnya, para petani pada dasarnya memulai sengketa dari perbedaan penafsiran atas status tanah yang ditemukan, termasuk apakah lahan tersebut berada di bawah HGU atau tidak. Ketika perusahaan kemudian menyampaikan bahwa wilayah yang dipersoalkan justru termasuk HGU, pertikaian yang semula terkait pengelolaan lahan beralih menjadi perkara perdata yang berujung pada pemeriksaan di pengadilan.
Gugatan itu makin mendapat penajaman setelah muncul keterangan dari pihak perusahaan yang disebut-sebut ikut memengaruhi keyakinan petani. Harapandi menuturkan bahwa koordinasi sempat dilakukan setelah isu penggarapan 500 hektar diungkap, dan perusahaan kemudian memberikan penjelasan tertulis. Dalam penjelasan tersebut, areal 500 hektar disebut masih menjadi hak perusahaan serta proses pembuatan HGU dinyatakan masih berjalan.
Seiring berjalannya tahapan perkara, hasil putusan juga mengalami perubahan nilai ganti rugi. Pada tingkat pertama, besaran kewajiban yang ditetapkan kepada ketiga petani berbeda dari putusan pada tingkat berikutnya. Setelah melalui banding, nilai ganti rugi menjadi Rp 3 miliar dan kemudian dikuatkan lewat kasasi, dengan tanggung renteng yang membuat ketiganya memikul kewajiban secara bersama-sama.












