jurnalistik.co.id – Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menegaskan, regulasi itu akan memberi dasar hukum untuk menyita harta milik pelaku sejumlah tindak pidana yang merugikan masyarakat. Rencana pengaturan tersebut mencakup investasi bodong, arisan bodong, asuransi ilegal, hingga koperasi bodong.
Dalam penjelasannya, Wakil Ketua Panja RUU Perampasan Aset, Soedeson Tandra, menyebut RUU akan mengarahkan penyitaan aset sebagai langkah yang selama ini menjadi tantangan dalam penanganan kasus-kasus serupa. Ia menekankan, aset pelaku menjadi kunci untuk memulihkan kerugian korban.
“Kami akan memasukkan kejahatan-kejahatan di bidang investasi bodong, asuransi, arisan-arisan bodong, koperasi bodong. Dan biro-biro perjalanan ibadah keagamaan, misalnya umrah haji yang bodong,” kata Soedeson dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Jumat (28/10).
Menurut Soedeson, ruang lingkup yang dibidik Panja tidak hanya berkutat pada skema investasi yang menjanjikan keuntungan. RUU juga dirancang untuk menjangkau model penipuan yang beroperasi melalui biro perjalanan ibadah, termasuk praktik umrah dan haji yang ternyata menipu para jemaah.
Soedeson mengatakan Panja menyusun materi RUU dengan berangkat dari sejumlah perkara yang pernah mencuat. Ia mencontohkan, praktik investasi bodong pernah merugikan publik melalui skandal binary option Binomo yang dikaitkan dengan Indra Kenz, serta Quotex yang dikaitkan dengan Doni Salmanan.
Panja juga mencermati sejumlah kasus investasi robot trading bodong, antara lain DNA Pro, Fahrenheit, dan Net89. Selain itu, ia menyinggung pula penipuan layanan perjalanan ibadah seperti First Travel hingga Hanania Travel.
Baginya, pola kerugian yang timbul dari berbagai kasus tersebut memiliki benang merah. Korban tidak hanya kehilangan uang, tetapi sering kali menghadapi dampak lanjutan yang membuat posisi mereka semakin sulit setelah perkara berjalan.
Soedeson lantas menyoroti persoalan perjalanan ibadah yang berujung pada jemaah telantar. Ia mengungkap bahwa kondisi itu dapat terjadi bahkan setelah para jemaah telah tiba di Tanah Suci, namun hak dan kepentingan mereka tetap tidak terpenuhi.
“Banyak itu yang investasi bodong dihukum memang. Tetapi karena harta bendanya enggak bisa dirampas, ya kan? Ya sudah, dia menikmati harta benda penipuan itu kan,” kata Soedeson.
Dengan pertimbangan tersebut, Panja memasukkan ketentuan yang berfokus pada kemungkinan perampasan aset. Ia menyampaikan bahwa aset pelaku bisa dijadikan objek penyitaan untuk menutup kerugian, terutama bila aset yang berasal langsung dari tindak pidana tidak memadai.
Berita Terkait
- Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Nurworo Danang sampaikan pesan kamtibmas lewat Jumat Keliling, ajak warga jaga kerukunan
- Dansat Brimob Polda Gorontalo Tekankan Jaga Kesehatan dan Disiplin Personel Saat Apel Pagi
- Hari Kesembilan Operasi Patuh Otanaha 2026, Kabag Ops Ditlantas Polda Gorontalo Tegur Kendaraan ODOL
Soedeson menegaskan bahwa skema perampasan tidak berhenti pada aset yang secara langsung terkait dengan kejahatan. Dalam RUU, penyitaan juga dapat diarahkan pada benda lain yang tidak berasal dari hasil tindak pidana, sepanjang masih relevan untuk menutup kerugian korban.
“Nah, di dalam perampasan ini, ada benda-benda lain yang bukan hasil kejahatan, tetapi dapat disita untuk menutupi kerugian,” ujarnya.
Penjelasan tersebut menjadi bagian dari penekanan Panja atas efektivitas penegakan. Di satu sisi, hukum menghukum pelaku; di sisi lain, RUU diharapkan memastikan adanya langkah nyata melalui penyitaan agar kerugian tidak berakhir tanpa pemulihan.
Masukan publik dan koordinasi dengan pemerintah
Soedeson juga menyampaikan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tetap berjalan meski DPR saat ini berada dalam masa reses. Ia menyebut Panja telah menerima berbagai masukan, baik dari masyarakat, organisasi profesi, maupun para ahli, guna menyusun landasan filosofis serta sistematika regulasi.
Ia menuturkan proses perumusan dilakukan dengan mempertimbangkan masukan yang masuk ke Panja. Dengan demikian, RUU dirancang tidak hanya berisi norma teknis, tetapi juga memiliki arah yang jelas terkait tujuan dan implementasi perampasan aset.
Selanjutnya, Soedeson menyatakan RUU Perampasan Aset dalam waktu dekat akan dibahas bersama pemerintah. Setelah pembahasan selesai, naskah tersebut ditargetkan untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Dan diharapkan dalam waktu dekat akan kami diskusikan dengan pemerintah untuk bagaimana kemudian disahkan menjadi undang-undang,” katanya.
Secara substansi, arah pembahasan Panja menegaskan bahwa RUU berupaya menutup celah yang selama ini muncul ketika aset pelaku tidak dapat dirampas. Dengan ketentuan perampasan yang diharapkan lebih luas, Panja menekankan agar pemulihan kerugian korban memiliki peluang yang lebih besar.
Dalam konteks kasus yang disebutnya, Soedeson menekankan bahwa perampasan aset dipandang penting karena pelaku semestinya tidak tetap menikmati keuntungan dari penipuan. Melalui RUU ini, penegakan hukum diharapkan tidak berhenti pada vonis, tetapi berlanjut pada upaya penyitaan untuk menutup kerugian yang timbul.
Dengan demikian, Panja memposisikan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen yang menjangkau berbagai bentuk kejahatan di bidang investasi dan layanan yang menipu publik. Mulai dari investasi bodong, arisan bodong, asuransi ilegal, koperasi bodong, sampai praktik perjalanan ibadah keagamaan yang merugikan jemaah.












