Hukum & Kriminal

Polisi: Sopir Toyota Alphard Intimidasi Satpam Bundaran HI dengan Pelat Palsu agar Tak Kena Ganjil Genap

×

Polisi: Sopir Toyota Alphard Intimidasi Satpam Bundaran HI dengan Pelat Palsu agar Tak Kena Ganjil Genap

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Polisi Sopir Alphard Intimidasi Satpam Bundaran HI Pakai Pelat Palsu untuk Hindari Ganjil Genap

jurnalistik.co.id – Polisi menyatakan pengemudi Toyota Alphard yang terlibat cekcok dengan satpam di Bundaran HI, Jakarta Pusat, menggunakan pelat nomor palsu untuk menghindari penerapan aturan ganjil genap. Pernyataan itu disampaikan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, saat dikonfirmasi pada Sabtu (25/7/2026).

Peristiwa bermula ketika kendaraan Alphard menerobos lampu penyeberangan pejalan kaki di kawasan Bundaran Hotel Indonesia. Satpam setempat kemudian menegur, namun beberapa polisi yang berada di dalam mobil tidak terima dengan teguran tersebut.

“(Pakai pelat palsu) untuk menghindari ganjil genap,” kata AKBP Ojo Ruslani melalui pesan singkat, Sabtu (25/7/2026).

Dalam proses penanganannya, polisi menyebut pihaknya melakukan klarifikasi dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh kendaraan Toyota Alphard berwarna hitam tersebut. Pengemudi yang diperiksa adalah Brigadir Raka Putra Wibawa, sementara satpam yang terlibat dalam cekcok bernama Fiktor Harefa (27).

Ojo menjelaskan, kendaraan yang dipakai adalah Toyota Alphard tipe 2.5 G A/T keluaran tahun 2014. Dia menegaskan, mobil itu bukan merupakan mobil dinas.

Ojo juga menyampaikan bahwa pemilik kendaraan Alphard yang digunakan adalah Dr. Elly Herawati Pengabean, seorang warga sipil berdomisili di Kota Tangerang, Banten. “Identitas nomor kendaraan asli B 97 ELI. (Pemilik Alphard-nya) masyarakat biasa, bukan anggota Polri, bukan pejabat,” kata Ojo.

Menurut polisi, pada kendaraan tersebut dipasang pelat nomor yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan sebenarnya. Ojo menyebut pelat nomor D 1828 XHQ yang digunakan Brigadir Raka ternyata teregistrasi untuk kendaraan jenis Daihatsu Gran Max berwarna silver metalik.

“Saat diperiksa, pelat nomor tidak sesuai, tetapi STNK asli ada. STNK palsu tidak ada, hanya pelat palsu dan sudah disita,” sambungnya.

Temuan pelat palsu tersebut kemudian dijadikan barang bukti dalam perkara. Ojo menyebut pelat nomor palsu yang ditemukan disita terkait tindakan pengemudi dalam pelanggaran lalu lintas di Bundaran HI.

Proses klarifikasi dan penindakan dilakukan pada Jumat (24/7/2026) malam. Pada hari yang sama, penanganan juga berlangsung di Mapolsek Metro Menteng, dengan melibatkan mediasi satpam Bundaran HI, Fiktor Harefa, bersama tiga anggota Polda Jabar pengemudi serta penumpang mobil Alphard.

Ojo menyatakan pihaknya telah mengambil keterangan klarifikasi dari pengemudi atau pelanggar atas nama Brigadir Raka Putra Wibawa. “Telah dilakukan klarifikasi dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh kendaraan Toyota Alphard warna hitam. Kami mengambil keterangan klarifikasi dari pengemudi atau pelanggar atas nama Brigadir Raka Putra Wibawa,” ucap Ojo.

Atas pelanggaran yang dilakukan, polisi menjatuhkan sanksi tilang kepada Brigadir Raka sebagai pengemudi. Sanksi tersebut dijatuhkan dengan dua pasal dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

“Kami melakukan penindakan dengan tilang dua pasal. Pelanggaran yang dilakukan adalah menerobos lampu merah dan menggunakan pelat nomor tidak sesuai peruntukan,” ucap Ojo.

Untuk pelanggaran pertama, polisi menyangkakan Pasal 287 ayat 2 terkait pelanggaran aturan perintah atau larangan pada Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas. Pasal tersebut mengancam pidana penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Selain itu, Brigadir Raka juga dijerat Pasal 280 karena mengemudikan kendaraan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Polri. Ancaman pidananya sama, yakni penjara paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Polisi menilai penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai peruntukan menjadi bagian penting dalam rangkaian pelanggaran yang terjadi. Dalam keterangannya, Ojo menempatkan alasan penggunaan pelat palsu sebagai upaya untuk menghindari penerapan sistem ganjil genap setelah kejadian di Bundaran HI.

Seiring penanganan perkara, polisi juga menekankan bahwa STNK yang dimiliki pengemudi disebut asli. Namun, pelat nomor yang dipakai dinyatakan palsu dan sudah disita sebagai bagian dari proses pembuktian.

Dengan demikian, fokus penindakan berada pada dua aspek pelanggaran yang disebut polisi, yaitu menerobos lampu merah serta penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai peruntukan. Kedua pelanggaran tersebut lantas diproses melalui tilang berdasarkan ketentuan UU LLAJ yang disebutkan AKBP Ojo Ruslani.