Internasional

Pajak Beijing Makin Ketat: Mengapa Orang Kaya China Memindahkan Aset ke AS?

×

Pajak Beijing Makin Ketat: Mengapa Orang Kaya China Memindahkan Aset ke AS?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Orang Kaya China Ramai-Ramai Pindahkan Uang ke AS, Ada Apa?

jurnalistik.co.id – Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah orang kaya asal China terlihat makin agresif memindahkan aset dari Singapura dan Hong Kong menuju Amerika Serikat (AS). Perubahan ini muncul seiring pengawasan pemerintah Beijing yang dinilai semakin ketat terhadap kekayaan warga yang disimpan di luar negeri, termasuk lewat kebijakan pajak untuk aset offshore.

Menurut laporan yang dirujuk dari CNBC International, bankir swasta dan pengacara yang menangani nasabah asal China melaporkan adanya peningkatan permintaan pembukaan rekening bank di AS. Pergerakan tersebut disebut mulai menguat setelah Beijing menerapkan pajak secara retroaktif pada Juli lalu untuk pendapatan dan keuntungan dari offshore trust milik individu wajib pajak China.

Dalam ketentuan yang disebut berlaku, otoritas China menetapkan tarif pajak sebesar 20% atas pendapatan dan keuntungan dari perwalian luar negeri tersebut. Dampaknya, sebagian pemilik kekayaan harus menghitung ulang kewajiban pajak, membongkar struktur perwalian, menjual saham, atau mencari pinjaman untuk menutup tagihan.

Pandangan soal laju pemindahan aset ini disampaikan CEO Golden Acacia Capital, Keith Tan, yang berbasis di Singapura. Ia menyebut beberapa kliennya mulai merencanakan perpindahan aset ke AS sejak Juli. “Hal ini sudah relatif umum terjadi,” kata Tan, seraya menambahkan bahwa sebagian klien bahkan berhasil membuka rekening dalam waktu kurang dari dua bulan.

Tan juga menggambarkan pola pilihan lembaga keuangan yang digunakan nasabah. Menurutnya, nasabah kaya cenderung memilih bank swasta besar di AS, sementara nasabah dengan dana lebih kecil biasanya menggunakan bank regional atau perusahaan pialang daring. Untuk transaksi dan pengelolaan dana, perbedaan kebutuhan tersebut terlihat memengaruhi kecepatan serta jenis bank yang dipilih.

AS dipandang lebih sulit dipantau Beijing

Salah satu alasan AS menjadi tujuan pemindahan dana adalah perbedaan sistem pertukaran informasi keuangan antarnegara. AS tidak tergabung dalam Common Reporting Standard (CRS), kerangka kerja dari Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) untuk pertukaran otomatis informasi rekening keuangan lintas negara. Lebih dari 100 yurisdiksi disebut berpartisipasi dalam sistem itu.

Dalam mekanisme CRS, bank di Singapura dan Hong Kong diwajibkan melaporkan rekening terkait China sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, bank AS disebut tidak memiliki kewajiban pelaporan otomatis yang sama kepada Beijing melalui CRS. Kondisi ini membuat sebagian pemilik kekayaan menilai rekening di AS dapat mengurangi keterlihatan aset mereka di hadapan otoritas pajak China.

CEO Blue Brick Consulting Group, James Wang, menambahkan bahwa sejumlah nasabah nonresiden juga bisa menemukan instrumen investasi di AS dengan kewajiban pelaporan pajak tertentu yang lebih terbatas kepada otoritas pajak AS. Namun, ia menegaskan bahwa keuntungan semacam itu tidak berarti pemilik aset otomatis terbebas dari kewajiban pajak di China. Dengan kata lain, perpindahan rekening tidak otomatis menghapus tanggung jawab yang sudah melekat dari sisi negara asal.

Memindahkan dana tidak berarti bebas pajak

Di sisi hukum, para pengacara mengingatkan bahwa individu yang dikategorikan sebagai wajib pajak China tetap diwajibkan melaporkan pendapatan global mereka kepada otoritas setempat, termasuk pendapatan dari aset yang disimpan di luar negeri. Artinya, kewajiban pelaporan tidak berhenti hanya karena dana berpindah ke bank asing.

Mitra firma hukum Zhong Lun di Hong Kong, Clifford Ng, mengatakan pemindahan dana dari Singapura atau Hong Kong ke AS juga dapat meninggalkan jejak transaksi. Ia menilai informasi rekening yang sebelumnya dilaporkan melalui CRS mungkin sudah diketahui otoritas China, sehingga pemindahan dana ke bank AS tidak serta-merta menghapus kewajiban pajak yang telah timbul. “Karena itu, perpindahan dana ke bank AS tidak serta-merta menghapus kewajiban pajak yang telah timbul,” ujarnya. Ng juga menegaskan, “Bersembunyi bukanlah perencanaan pajak.”

Mitra firma hukum W&H Law Firm, Cris Cao, menyampaikan penegasan serupa. Ia menilai pemindahan seluruh dana ke rekening AS tidak dengan sendirinya menghapus hak otoritas pajak untuk memungut pajak maupun kewajiban pemilik dana untuk membayarnya. Bahkan, catatan transfer dana keluar dari rekening yang sebelumnya dilaporkan dapat menjadi petunjuk bagi otoritas pajak untuk menelusuri aset tersebut.

Sementara itu, sejumlah penasihat pengelolaan kekayaan di New York menyebut bank-bank AS menghadapi lonjakan permintaan dari nasabah China. Dalam laporan yang disebut, beberapa bank memperpendek waktu bagi nasabah untuk memenuhi persyaratan modal minimum sebelum rekening mereka ditutup. Hal ini menunjukkan bahwa proses penyesuaian administrasi dan kebutuhan kepatuhan turut menjadi bagian dari percepatan pemindahan aset.

Di tengah dinamika tersebut, beberapa keluarga China yang memiliki anggota keluarga pemegang kartu hijau AS juga mempertimbangkan penggunaan struktur foreign grantor trust untuk mengatur eksposur pajak mereka. Menurut Tan, negara bagian dengan pajak relatif rendah seperti Nevada dan Florida turut menjadi pilihan, sejalan dengan pertimbangan biaya dan pengelolaan kewajiban.

Peluang pemindahan makin terbatas

Meski demikian, peluang memindahkan aset ke AS juga memiliki keterbatasan. Bankir swasta di Bank of Singapore, Jingkuan Lin, menilai pengiriman dana dalam jumlah besar dari dalam China ke luar negeri akan semakin sulit. Ia memperkirakan industri perbankan luar negeri akan semakin bergantung pada kumpulan aset yang sudah berada di luar China.

Penilaian itu menggambarkan bahwa memindahkan dana yang sudah berada di luar China cenderung lebih mudah dibandingkan upaya mengeluarkan modal dalam jumlah besar dari daratan China. Dengan demikian, perpindahan aset ke AS terlihat sebagai upaya sebagian pemilik kekayaan untuk mencari tempat penyimpanan dana di tengah pengawasan Beijing yang semakin luas.

Namun, rekening di luar negeri tidak otomatis membebaskan mereka dari kewajiban pajak. Jejak transaksi sebelumnya, termasuk informasi yang sudah pernah tercatat atau dilaporkan, tetap dapat menjadi dasar penelusuran oleh otoritas China. Dalam kerangka ini, pemindahan aset lebih tepat dipahami sebagai penyesuaian strategi administrasi dan lokasi penyimpanan, bukan sebagai jalan keluar yang sepenuhnya menghilangkan kewajiban perpajakan.