Hukum & Kriminal

Negara Menyita Tambang Emas 275 Ha Milik PT Kristalin Ekalestari, Ini Profilnya

×

Negara Menyita Tambang Emas 275 Ha Milik PT Kristalin Ekalestari, Ini Profilnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: 275 Ha Tambang Emasnya Disita Negara, Ini Profil Kristalin Ekalestari

jurnalistik.co.id – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menutup operasional tambang emas PT Kristalin Ekalestari di Papua Tengah. Penutupan dilakukan untuk memastikan area tambang dikuasai oleh negara.

Kegiatan penertiban itu dipimpin Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH. Penertiban berlangsung pada Kamis (22/10/2026) di Distrik Makimi, Nabire.

PT Kristalin Ekalestari disebut memiliki tambang emas seluas 275,36 hektare. Pemerintah menegaskan langkah ini bagian dari upaya penertiban kawasan tambang yang dinilai melanggar.

Dalam pelaksanaan di lapangan, Sjafrie didampingi Wamenhan Jenderal TNI Richard Tampubolon. Selain itu, hadir Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, serta Gubernur Papua Tengah.

Pemerintah menjalankan penertiban dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Sebelum penutupan dilakukan, izin usaha pertambangan PT Kristalin Ekalestari telah dicabut pada 12 Oktober 2026.

Dalam unggahan yang dikutip, akun Instagram @kemhanri menyatakan, “Penertiban tambang ilegal terus dilanjutkan meski menghadapi perlawanan,”. Unggahan tersebut juga menuliskan, “Langkah ini menegaskan kehadiran negara dalam menegakkan hukum, menjaga kedaulatan sumber daya alam, dan mengutamakan kesejahteraan masyarakat Papua,”.

Setelah area ditertibkan, pemerintah merencanakan penyerahan kawasan tambang emas seluas 275,36 hektare kepada BUMN PT Antam. Rencana tersebut menempatkan PT Antam sebagai operator sekaligus investor untuk pengelolaan kawasan.

Langkah penutupan dan penertiban tersebut menjadi sorotan karena menyangkut penguasaan lahan tambang. Dengan ditutupnya operasional, pemerintah mengarahkan agar pengelolaan berlangsung melalui mekanisme yang ditentukan negara.

PT Kristalin Ekalestari, menurut informasi yang tertulis pada situs resmi perusahaan, berdiri pada tahun 1989. Perusahaan berkantor pusat di Jakarta, sementara operasional produksi dan eksplorasinya berlokasi di Nabire, Papua.

Dalam kegiatan usahanya, fokus perusahaan mencakup ekstraksi emas aluvial terpadu serta pemurnian logam mulia. Operasi tambang disebut memanfaatkan teknologi aluvial modern di daerah aliran Sungai Musairo, Papua, dengan produksi perak sebagai bagian dari aktivitas tambang.

Adapun pimpinan PT Kristalin Ekalestari disebut dipimpin oleh Andito Prasetyowan sebagai Direktur Utama. Untuk posisi Komisaris, informasi yang dikutip menyebut Komisaris Utama Pror, Dr, Ir Abrar, serta komisaris lainnya yaitu Dony Rivai dan Marthinus Monod.

Tambang emas di Kepulauan Nabire juga disebut memiliki nomor izin 108/IUP-OPEMAS/DPMPTSP/2020. Tercantum tanggal izin beroperasi per 9 September 2020 dan berakhir pada 9 September 2030.

Selain itu, perusahaan memiliki konsesi tambang seluas 198 hektare di Distrik Topo, Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Dengan demikian, penertiban yang dilakukan pemerintah berada pada kawasan tambang yang disebut terkait pengelolaan emas oleh PT Kristalin Ekalestari.

Penutupan operasional tambang tersebut ditempuh melalui rangkaian langkah penertiban yang telah ditetapkan pemerintah. Dasar kebijakannya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, sementara proses administratif terkait PT Kristalin Ekalestari disebut sudah lebih dulu berjalan—izin usaha pertambangan perusahaan dicabut pada 12 Oktober 2026.

Di tingkat pelaksanaan, Satgas PKH bergerak dengan arahan dari Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Pengarah. Penertiban dilakukan di Distrik Makimi, Nabire, pada Kamis (22/10/2026), dengan penguatan koordinasi di lapangan yang turut melibatkan Wamenhan Jenderal TNI Richard Tampubolon serta kehadiran Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Gubernur Papua Tengah.

PT Kristalin Ekalestari sendiri dalam informasi perusahaan disebut berdiri sejak 1989, dengan kantor pusat di Jakarta dan aktivitas produksi serta eksplorasi yang berlokasi di Nabire, Papua. Dalam kegiatan usahanya, perusahaan menyoroti ekstraksi emas aluvial terpadu dan pemurnian logam mulia, termasuk pemanfaatan teknologi aluvial modern di daerah aliran Sungai Musairo, Papua, dengan aktivitas yang disebut turut menghasilkan perak.

Setelah tahap penertiban, pemerintah juga merumuskan kelanjutan pengelolaan kawasan tambang emas seluas 275,36 hektare melalui mekanisme yang ditentukan negara, yakni penyerahan kepada BUMN PT Antam sebagai operator sekaligus investor. Penertiban ini dipadankan dengan data perizinan dan konsesi yang disebut melekat pada PT Kristalin Ekalestari, termasuk nomor izin 108/IUP-OPEMAS/DPMPTSP/2020 dengan masa berlaku 9 September 2020 hingga 9 September 2030, serta konsesi di Distrik Topo seluas 198 hektare.