Internasional

Israel Setujui RUU Larang Seruan Azan, Hakim Agung Palestina: Serangan Terhadap Umat Islam

1
×

Israel Setujui RUU Larang Seruan Azan, Hakim Agung Palestina: Serangan Terhadap Umat Islam

Sebarkan artikel ini
Israel Setujui RUU Larang Seruan Azan, Hakim Agung Palestina: Serangan Terhadap Umat Islam
Ilustrasi: Israel Setujui RUU Larang Seruan Azan, Hakim Agung Palestina: Serangan Terhadap Umat Islam : Okezone News

jurnalistik.co.id – Pemerintah Israel telah menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang bertujuan melegalkan pembatasan terhadap panggilan azan di Yerusalem dan di komunitas Palestina. Laporan ini disampaikan Rahman Asmardika pada Kamis, 04 Juni 2026 pukul 01:05 WIB, dengan rujukan pada pemberitaan yang dilaporkan Middle East Monitor.

RUU tersebut dipandang sebagai deklarasi “perang agama” sekaligus serangan langsung terhadap kebebasan beribadah. Dalam informasi yang dihimpun, persetujuan RUU terjadi setelah pembahasan di tingkat Komite Menteri untuk Legislasi Israel pada Minggu (31/5/2026).

RUU yang diajukan oleh partai sayap kanan Otzma Yehudit itu disetujui oleh komite legislasi. Otzma Yehudit adalah partai yang dipimpin oleh Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir.

Isi utama pembatasan azan

Menurut rancangan yang disebutkan, tidak ada sistem pengeras suara yang boleh dipasang atau dioperasikan di masjid di Yerusalem dan wilayah pendudukan tanpa izin. Aturan ini menempatkan izin sebagai prasyarat, bukan pengecualian, untuk penggunaan pengeras suara terkait seruan ibadah.

Persetujuan izin, sebagaimana dikemukakan, akan didasarkan pada tingkat “kebisingan” dan kedekatan masjid dengan daerah pemukiman. Dengan kata lain, ukuran yang digunakan untuk pemberian izin diarahkan pada pertimbangan intensitas suara dan jarak terhadap area hunian.

Peran polisi dan konsekuensi pelanggaran

Dalam pernyataan yang dikaitkan dengan Otzma Yehudit pada Minggu, petugas polisi Israel diberi wewenang untuk memerintahkan penghentian segera seruan azan apabila aturan dilanggar. Mekanisme penertiban ini ditempatkan sebagai respons cepat terhadap pelanggaran yang terjadi di lapangan.

Bila pelanggaran berlangsung secara berkelanjutan, rancangan tersebut juga menyebut kemungkinan penyitaan pengeras suara serta pengenaan sanksi finansial. Dengan demikian, dampak kebijakan tidak hanya berupa perintah berhenti, tetapi juga dapat berujung pada konsekuensi materiil.

Pernyataan tersebut kemudian mendapat tanggapan keras dari pihak otoritas agama Palestina. Hakim Agung Palestina dan Penasihat Presiden untuk Urusan Agama dan Hubungan Islam, Mahmoud Al-Habbash, pada Senin (1/6/2026) menyampaikan bahwa upaya Israel untuk membatasi seruan azan di Yerusalem dan di antara komunitas Palestina di dalam Israel adalah “serangan langsung terhadap umat Islam, agama Islam, dan kebebasan beribadah”.

Al-Habbash menilai bahwa kebijakan itu telah mencapai tingkat deklarasi perang agama terhadap tempat-tempat suci dan praktik-praktik Islam. Pernyataan ini menegaskan bahwa yang ia soroti bukan hanya aspek administrasi atau teknis, tetapi juga implikasi terhadap praktik keagamaan dan ruang ibadah.

Menurut pernyataan yang dikutip, Al-Habbash tidak melihat pembatasan sebagai kebijakan netral, melainkan sebagai langkah yang menyerang kelompok umat Islam dan kebebasan beribadah. Ia juga mengaitkan dampaknya dengan legitimasi terhadap tempat-tempat suci serta pelaksanaan praktik keagamaan.

Sementara itu, persetujuan RUU oleh Komite Menteri untuk Legislasi Israel pada Minggu (31/5/2026) menunjukkan bahwa pembatasan tersebut telah melewati tahap administrasi awal sebelum diberlakukan dalam bentuk aturan. Proses legislasi di tingkat komite juga menjadi dasar bahwa rancangan tersebut telah disetujui sebelum memasuki tahap kebijakan yang lebih luas.

RUU ini, sebagaimana dijelaskan, menempatkan masjid di Yerusalem dan wilayah pendudukan sebagai area yang termasuk dalam cakupan pembatasan pengeras suara. Penerapan izin tanpa mengizinkan pemasangan atau pengoperasian sistem pengeras suara tanpa persetujuan menjadi bagian dari kerangka yang disebutkan dalam isi rancangan.

Dari sisi implementasi, otoritas polisi Israel diposisikan memiliki kewenangan langsung untuk memerintahkan penghentian seruan azan bila terjadi pelanggaran. Ukuran pelanggaran kemudian diikuti oleh tahapan konsekuensi berupa penyitaan pengeras suara dan sanksi finansial bila pelanggaran tidak segera dihentikan.

Dengan latar belakang tersebut, persetujuan RUU oleh Israel pada periode menjelang 31/5/2026 dan respons Al-Habbash pada 1/6/2026 kembali menegaskan adanya ketegangan terkait kebijakan pembatasan ibadah. RUU ini disebut-sebut membawa dampak langsung terhadap pelaksanaan seruan azan di Yerusalem serta di komunitas Palestina, sekaligus memicu penilaian bahwa kebijakan itu menyerang kebebasan beribadah umat Islam.