Hukum & Kriminal

KPK Dalami Dugaan Permintaan Komisi 10 Persen oleh Ma’ruf Cahyono ke Rekanan Pengadaan di MPR

×

KPK Dalami Dugaan Permintaan Komisi 10 Persen oleh Ma’ruf Cahyono ke Rekanan Pengadaan di MPR

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: KPK Usut Eks Sekjen MPR Minta Fee 10 Persen ke Pihak Swasta Terkait Pengadaan Barang dan Jasa

jurnalistik.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan permintaan fee sebesar 10 persen yang dilakukan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ma’ruf Cahyono kepada pihak swasta terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR.

Pengembangan materi itu dilakukan KPK saat memeriksa seorang saksi bernama Ade Zainal dari PT Lima Abadi Lestasi pada Selasa (7/7/2026).

Dalam keterangannya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa keterangan saksi tersebut berkaitan langsung dengan dugaan permintaan fee oleh tersangka.

“Saksi ADZ hadir, didalami terkait dugaan permintaan fee oleh tersangka, terkait pengadaan barang dan jasa yang dikerjakannya,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026).

“Bahwa permintaan fee tersebut diduga mencapai angka sekitar 10 persen dari nilai paket proyek,” sambungnya.

Menurut Budi Prasetyo, informasi dari pemeriksaan saksi dipandang sebagai bahan yang memperkuat kebutuhan penyidik dalam perkara dugaan gratifikasi yang sedang ditangani.

“Yang mana dalam perkara ini KPK sudah menetapkan satu orang tersangka, yaitu MC,” ujarnya.

Uraian KPK tersebut menempatkan dugaan permintaan fee sebagai bagian dari rangkaian pengusutan perkara gratifikasi terkait proses pengadaan di lingkungan MPR.

Kasus gratifikasi dan penetapan tersangka

KPK sebelumnya telah menetapkan Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi terkait pengadaan di MPR.

Penetapan itu disampaikan Budi Prasetyo kepada wartawan pada Kamis (3/7/2025).

“Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC (Ma’ruf Cahyono) selaku Sekjen MPR RI periode 2019 sampai dengan 2021,” kata Budi Prasetyo.

Dalam perkembangan perkara, KPK juga menguraikan keterkaitan gratifikasi dengan pengadaan jasa tertentu di lingkungan MPR.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Ma’ruf Cahyono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi yang berkaitan dengan proyek pengadaan jasa pengiriman logistik di lingkungan MPR.

Asep menyebut bahwa kasus tersebut berhubungan dengan pengiriman logistik MPR, termasuk buku dan cetakan lainnya ke berbagai daerah.

“Gratifikasi di MPR ini terkait dengan pengiriman/logistik, jadi pengiriman barang. Ada produk-produk yang dihasilkan di MPR dan produk itu harus dikirim ke daerah-daerah, bentuknya ada buku, cetakan-cetakan, dan lain-lainnya,” kata Asep, dalam keterangannya pada Jumat (18/7/2025).

Dalam penjelasannya, Asep menambahkan bahwa proses pengiriman logistik itu melibatkan pengadaan jasa ekspedisi oleh MPR.

Asep mengatakan, pada proses tersebut ditemukan adanya gratifikasi yang diberikan agar salah satu pihak penyedia jasa pengiriman terpilih sebagai pemenang.

“Untuk memperoleh atau untuk menjadi pemenang si ekspedisi ini memberikan sesuatu dari awal, seperti itu, makanya ada gratifikasinya,” ujar dia.

Dengan demikian, pengusutan yang dilakukan KPK tidak hanya menguji keberadaan gratifikasi, tetapi juga mengaitkannya dengan dinamika pengadaan dan pilihan pihak penyedia dalam proses pengiriman logistik.

Pemeriksaan terhadap saksi yang dilakukan pada periode setelah penetapan tersangka diposisikan sebagai upaya untuk menggali detail dugaan yang sedang berjalan.

Keterangan KPK yang menyebut dugaan permintaan fee sekitar 10 persen dari nilai paket proyek menggambarkan fokus penyidik pada angka dan mekanisme yang diduga terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR.

Proses pemeriksaan juga memperlihatkan bahwa KPK mendalami peran pihak-pihak yang terlibat dalam pekerjaan pengadaan, termasuk pihak yang berada di sisi swasta.

Dalam perkara ini, KPK menegaskan bahwa tersangka yang telah ditetapkan berada pada inisial MC (Ma’ruf Cahyono), sebagaimana disampaikan sejak awal penetapan.

Perkembangan pemeriksaan yang menyasar keterangan Ade Zainal dari PT Lima Abadi Lestasi menjadi bagian dari pendalaman materi terkait dugaan permintaan fee yang disebut mencapai sekitar 10 persen.

Langkah KPK tersebut menunjukkan fokus pada penelusuran hubungan antara dugaan permintaan imbalan dan konteks pengadaan, termasuk bagaimana nilai proyek diposisikan dalam perhitungan fee yang diduga diminta.

Sejauh ini, KPK belum mengubah status perkara yang telah menetapkan satu tersangka dalam perkara gratifikasi yang dimaksud.

Dengan keterangan yang disampaikan, KPK melanjutkan proses penyidikan melalui pendalaman bukti-bukti yang dibutuhkan, sambil merujuk pada penetapan tersangka yang telah dilakukan sebelumnya.

Pengusutan ini juga tetap menempatkan dugaan permintaan fee sebagai bagian dari rangkaian dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan di lingkungan MPR.

Selanjutnya, pemeriksaan dan penguatan alat bukti diharapkan terus dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian dugaan yang diperiksa dapat dipetakan secara lengkap dalam perkara yang sedang ditangani.