Hukum & Kriminal

Kasus Kecelakaan Muratara: Direktur Bus ALS Asal Medan Diperiksa sebagai Tersangka Besok

×

Kasus Kecelakaan Muratara: Direktur Bus ALS Asal Medan Diperiksa sebagai Tersangka Besok

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Kasus Kecelakaan di Muratara, Direktur Bus ALS Diperiksa sebagai Tersangka Besok

jurnalistik.co.id – Polres Muratara menjadwalkan pemeriksaan Direktur Bus ALS asal Medan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan 19 orang. Pemeriksaan itu dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Kasatlantas Polres Muratara, AKP Muhammad Karim, mengatakan penyidik lebih dulu melayangkan surat panggilan kepada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Setelah Direktur Bus ALS diperiksa, proses berlanjut dengan pemeriksaan terhadap SH selaku pemilik truk tangki minyak yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

Karim menyebut SH dijadwalkan diperiksa pada Senin, 10 Agustus 2026. Ia menekankan upaya agar keduanya dapat kooperatif saat dimintai keterangan oleh penyidik.

“Kami upayakan agar keduanya bisa kooperatif diambil keterangan,” kata Karim, Rabu (4/8/2026). Karim juga menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan yang panjang, termasuk pengumpulan bahan dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Menurut Karim, penyidik telah memeriksa sebanyak 50 orang saksi, mulai dari saksi kunci hingga pihak manajemen bus. Ia menambahkan pemeriksaan memakan waktu karena penyidik membutuhkan bukti yang cukup sebelum menetapkan tersangka.

“Memang penetapan tersangka bukan putusan bersalah, makanya kami mesti hati-hati, perlu pengujian dalam setiap prosesnya,” ujarnya. Karim mengatakan detail keterlibatan kedua tersangka akan disampaikan melalui rilis resmi dalam waktu dekat.

“Detailnya akan disampaikan dalam rilis resmi nanti,” ujarnya. Ia juga belum merinci lebih jauh bentuk peran masing-masing pihak dalam kecelakaan yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera Tengah (Jalinsumteng), Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan pada Rabu (6/5/2026) lalu.

Dalam peristiwa tersebut, bus ALS mengalami kecelakaan hebat setelah menabrak truk tangki yang mengangkut minyak saat melintas di Jalur Lintas Sumatera (Jalinsum), di Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Akibat benturan, kecelakaan berujung pada kematian puluhan orang dan kebakaran di lokasi.

Karim menyebut 19 orang tewas dalam kecelakaan itu. Sebanyak 14 orang di antaranya merupakan penumpang bus ALS, sedangkan dua orang lainnya berasal dari pihak sopir tangki minyak.

Sementara itu, Shandy Hermanto selaku pemilik truk tangki minyak menyatakan terkejut ketika dirinya ditetapkan polisi sebagai tersangka. Ia menilai situasi yang terjadi justru menempatkannya sebagai korban karena dalam kecelakaan tersebut ia juga mengalami kehilangan akibat kebakaran setelah tabrakan.

Shandy, yang masih aktif sebagai Kepala Desa (Kades) Belani, Kabupaten Muratara, menyampaikan penolakan atas keputusan penetapan tersebut. “Kami ini sebagai korban. Secara pribadi saya menolak keputusan polisi atas penetapan tersangka ini,” kata Shandy kepada wartawan lewat sambungan telepon, Selasa (4/8/2026).

Shandy menyebut dua anak buahnya, Aryanto (49) dan Martono (48), merupakan sopir dan kernet yang turut meninggal dalam kecelakaan itu. Ia menjelaskan, kedua korban tewas setelah mobil tangki miliknya hangus terbakar usai ditabrak oleh bus ALS.

Ia juga mengatakan telah menyantuni sopir dan kernet yang menjadi korban. Menurut Shandy, penetapan dirinya sebagai tersangka dinilai tidak sesuai dengan kondisi yang dialaminya, sehingga ia memilih menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan.

“Ini jelas-jelas aneh kenapa saya ditetapkan sebagai tersangka. Saya akan menempuh jalur hukum dan meminta keadilan,” ujarnya.

Penyidik juga menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan melalui tahapan penyidikan yang panjang dan berlapis, mulai dari pengumpulan bahan hingga pemeriksaan sejumlah saksi. Dengan alasan itu, pihak kepolisian berupaya menjaga proses berjalan hati-hati dan terukur, termasuk saat meminta keterangan kepada Direktur Bus ALS maupun SH, sambil menyiapkan rilis resmi mengenai gambaran peran masing-masing pihak dalam waktu dekat.

Di sisi lain, Shandy Hermanto menyampaikan bahwa keputusan tersebut berlawanan dengan apa yang ia rasakan setelah kecelakaan terjadi. Ia menilai dirinya justru terdampak langsung karena kebakaran yang mengikuti tabrakan menimbulkan kehilangan, sehingga ia menolak penetapan tersangka dan memilih menempuh jalur hukum. Shandy juga menyatakan telah menyantuni sopir dan kernet yang meninggal dalam peristiwa itu sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keluarga korban.