Hukum & Kriminal

Setelah Dibebaskan, Ibu Angkat Tersangka Pembakaran Anak di Jayapura Harus Lapor Tiga Kali Seminggu

×

Setelah Dibebaskan, Ibu Angkat Tersangka Pembakaran Anak di Jayapura Harus Lapor Tiga Kali Seminggu

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Usai Dibebaskan, Ibu Angkat Tersangka Pembakaran Anak di Jayapura Wajib Lapor 3 Kali Sepekan

jurnalistik.co.id – DAY (67), ibu angkat tersangka pembakaran anak perempuan berinisial DEP (15) di Jayapura, Papua, kini diwajibkan melapor tiga kali dalam sepekan setelah dibebaskan dari penahanan.

Keputusan itu diambil setelah DAY menjalani penahanan selama satu bulan, menyusul proses hukum atas dugaan kekerasan yang menimpanya saat peristiwa terjadi pada awal Juni 2026.

Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Markus Axel Panggabean, mengatakan pembantaran dilakukan karena kondisi kesehatan tersangka yang dinilai sangat rentan.

Menurut Axel, penilaian tersebut membuat pihaknya menganggap kecil kemungkinan DAY melakukan tindak pidana lain.

“Oleh karena itu, dilakukan pembantaran dengan kewajiban lapor tiga kali seminggu. Pihak keluarga juga telah menyatakan siap bertanggung jawab,” ujar Axel, Kamis (23/7/2026), dilansir dari TribunPapua.

Axel menegaskan pembebasan dari penahanan bersumber dari pertimbangan medis. Ia menyebut penyidik telah memperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan DAY sebagai tersangka, namun kemudian ditemukan adanya kondisi kesehatan serius yang memerlukan penanganan.

“Penyidik telah memperoleh bukti yang cukup sehingga menetapkan DAY sebagai tersangka. Namun, seiring berjalannya waktu dan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokkes Polri, ditemukan bahwa tersangka mengidap penyakit serius,” tandas Axel.

Berdasarkan rekam medis yang disebut dalam perkara, DAY diketahui mengidap penyakit serius sejak 2017 hingga saat ini. Dengan pertimbangan tersebut, penyidik menerbitkan surat perintah pembantaran atau penundaan penahanan agar tersangka dapat dirawat oleh pihak keluarga.

Selain kewajiban untuk melapor, proses hukum tetap berjalan. DAY dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam konstruksi dakwaan itu, DAY terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kejadian pembakaran dan penanganan korban

Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 22.40 WIT di sebuah kedai pinang di pinggir jalan menuju Kalkhote, Kampung Nolokla, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura.

Berdasarkan keterangan saksi, insiden berawal dari pertengkaran antara korban dan tersangka. Pada puncak emosi, tersangka diduga menyiramkan bahan bakar ke tubuh korban lalu menyulutnya dengan api.

Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari meminta pertolongan warga. Setelah itu, ia juga menceburkan diri ke dalam bak penampungan air untuk memadamkan kobaran.

Warga yang melihat kejadian segera menolong korban sekaligus mengamankan tersangka hingga aparat kepolisian tiba di lokasi.

Korban awalnya dievakuasi ke Puskesmas Kampung Harapan. Setelah mendapatkan penanganan awal, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Dian Harapan untuk penanganan medis intensif.

Meski menjalani perawatan selama 12 hari akibat luka bakar parah, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Dengan beralihnya status DAY dari penahanan menjadi pembantaran, kewajiban lapor tiga kali seminggu menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi selama proses perkara terus berjalan.

Setelah penahanan berlangsung selama sekitar satu bulan, DAY kemudian ditempatkan dalam pembantaran karena kondisi kesehatan yang dinilai serius. Dalam penilaian tersebut, pemeriksaan kesehatan juga dirujuk pada evaluasi Dokkes Polri, yang kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk menilai bahwa tersangka memerlukan penanganan medis di pihak keluarga.

Surat perintah pembantaran atau penundaan penahanan diterbitkan dengan mempertimbangkan rekam medis yang disebut dalam perkara, termasuk bahwa penyakit serius telah dialami sejak 2017 hingga kondisi terakhir. Dengan perubahan status ini, tersangka tidak lagi menjalani penahanan, tetapi kewajiban lapor tetap menjadi bagian dari syarat yang harus dipenuhi selama proses perkara berlangsung.

Di sisi lain, rangkaian kasus pembakaran terhadap korban tetap diproses sesuai konstruksi dakwaan yang telah disebutkan. Dakwaan tersebut menempatkan DAY pada ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, sementara proses hukum terus berjalan meski DAY berada dalam pembantaran, termasuk setelah korban sempat dirujuk dari Puskesmas ke Rumah Sakit Dian Harapan dan akhirnya meninggal dunia setelah perawatan 12 hari.