jurnalistik.co.id – Perkara dugaan kekerasan terhadap murid di Lubuklinggau yang melibatkan guru SD berinisial RP akhirnya diselesaikan damai lewat restorative justice. Laporan polisi dicabut, dan RP kini kembali mengajar di sekolahnya.
Peristiwa tersebut terjadi di SD Negeri 8 Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu dilaporkan setelah diduga melakukan pemukulan terhadap seorang murid.
Dalam keterangan kepolisian, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Lubuklinggau Ipda Dio Firmansyah menyampaikan bahwa perdamaian dicapai melalui mediasi yang mempertemukan pihak pelapor, terlapor, kepolisian, Inspektorat, serta sejumlah pihak terkait. Mediasi itu dilakukan dengan menghadirkan kedua pihak di forum yang sama.
“Mediasi sudah dilakukan di depan semua pihak, mulai dari pelapor, terlapor, kepolisian, Inspektorat dan lainnya. Keduanya sepakat berdamai,” ungkap Dio kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).
Menurut Dio, dugaan kekerasan mencuat setelah RP dilaporkan oleh wali murid. Dalam laporan tersebut, RP diduga memukul seorang murid menggunakan mistar hingga murid mengalami lebam.
Dugaan itu disebut terjadi ketika siswa tidak dapat menghafal perkalian. Perkara kemudian diproses sesuai tahapan penanganan laporan di kepolisian sebelum akhirnya masuk ke jalur penyelesaian damai.
Dio menjelaskan bahwa kesepakatan perdamaian sebenarnya sudah terbentuk sebelum kedua pihak menjalani mediasi di Polres Lubuklinggau. Tahapan awal lebih dulu ditempuh melalui jalur kekeluargaan antara wali murid dan guru.
Setelah kesepakatan dicapai, kedua pihak mendatangi Polres Lubuklinggau untuk mengajukan pencabutan laporan polisi. Penyidik kemudian menggelar perkara guna menentukan kelanjutan penanganan terhadap kasus tersebut.
Berita Terkait
Hasil gelar perkara, kata Dio, memutuskan bahwa perkara dihentikan melalui mekanisme restorative justice. Ia menyebut pertimbangan utama adalah pencabutan laporan oleh korban melalui wali murid serta adanya kesepakatan yang disetujui kedua belah pihak.
“Korban melalui wali murid sudah mencabut laporannya. Karena sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak, kita hentikan kasusnya secara Restorative Justice. Untuk poin kesepakatannya, pihak sekolah yang lebih mengetahui,” jelasnya.
Dalam proses penghentian perkara tersebut, polisi tidak memerinci seluruh isi kesepakatan yang dibuat antara pihak guru dan keluarga siswa. Kesepakatan diserahkan kepada pihak sekolah dan para pihak yang terlibat dalam mediasi, sehingga detail implementasinya berada di ranah pemangku kepentingan di lingkungan sekolah.
Kasus yang berakhir damai itu turut menegaskan bahwa proses restoratif dilakukan setelah rangkaian komunikasi awal selesai. Dengan demikian, mediasi di kepolisian menjadi tahapan untuk memastikan keputusan damai dijalankan secara resmi dalam forum yang mempertemukan para pihak terkait.
Di sisi sekolah, Kepala SDN 8 Lubuklinggau Rusmani membenarkan proses perdamaian telah diselesaikan. Ia menyatakan perkara tidak berlanjut karena sudah ada penyelesaian melalui mekanisme yang ditempuh oleh para pihak.
Rusmani juga menyampaikan bahwa RP dipindahkan ke kelas 4. Perpindahan kelas ini menjadi salah satu bagian dari tindak lanjut di lingkungan sekolah setelah penyelesaian perkara, sementara guru bersangkutan kembali menunaikan tugas mengajar.
Dengan dihentikannya perkara dan pencabutan laporan, RP kembali melakukan aktivitas pembelajaran sebagaimana ketentuan yang berlaku di sekolah. Langkah tersebut dilakukan setelah kesepakatan dinyatakan tuntas, baik dari sisi kepolisian maupun pihak sekolah.
Perdamaian melalui restorative justice memperlihatkan bahwa penyelesaian kasus di luar proses hukum penuh tetap bisa ditempuh ketika korban melalui wali murid mencabut laporan dan para pihak menyetujui jalan damai. Dalam kasus di Lubuklinggau ini, penghentian perkara menjadi penutup proses penanganan laporan, sekaligus membuka ruang bagi pemulihan situasi di lingkungan sekolah.












