jurnalistik.co.id – Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan dugaan korupsi pengadaan sepeda motor listrik di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) membuka peluang untuk memeriksa Lodewyk Pusung.
Lodewyk disebut memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani, setelah namanya terungkap dalam konstruksi kasus yang menjerat tersangka baru, Andri Mulyono atau AM, Komisaris PT YAT.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa pemeriksaan dapat diarahkan kepada pihak-pihak yang dinilai memiliki informasi atau keterkaitan dengan peristiwa pidana yang tengah didalami.
Anang mengatakan, “Setiap pihak yang dianggap perlu, dianggap mengetahui dalam rangka nanti pembuktian pasti diperiksa,” di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Anang menambahkan, “Apalagi pihak-pihak yang sangat terkait akan diperiksa tentunya,” jelasnya.
Menurut Anang, langkah pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kebutuhan pembuktian dalam perkara, termasuk keterkaitan pihak-pihak yang dinilai mengetahui proses maupun peristiwa yang menjadi dasar penyidikan.
Peluang pemeriksaan Lodewyk muncul setelah penyidik mengungkap awal mula keterlibatan AM dalam proyek pengadaan motor listrik di BGN.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa AM disebut melakukan pertemuan dengan Lodewyk pada awal 2025.
Saat pertemuan itu, Lodewyk menjabat sebagai Wakil Kepala BGN, sedangkan AM memperkenalkan profil PT YAT dengan tujuan memperoleh proyek pengadaan barang di lingkungan BGN.
Syarief menyampaikan, “Setelah pertemuan tersebut, Saudara AM mendapatkan informasi mengenai pengadaan sepeda motor listrik di BGN,” ujar Syarief dalam konferensi pers sebelumnya.
Penyidik menduga informasi yang diperoleh dari pertemuan tersebut menjadi pintu masuk bagi AM untuk mulai terlibat dalam proyek pengadaan sepeda motor listrik bahkan sebelum proses pengadaan resmi dimulai.
Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung juga menduga AM aktif melakukan komunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak Februari 2025 guna menindaklanjuti rencana pengadaan sepeda motor listrik.
Namun, pada periode tersebut, PT YAT disebut belum memenuhi persyaratan sebagai penyedia barang dalam proses pengadaan yang direncanakan.
Menurut penyidik, perusahaan tersebut belum memiliki diler maupun bengkel aktif, padahal syarat tersebut dinyatakan menjadi salah satu ketentuan dalam pengadaan.
Syarief menegaskan, “PT YAT belum memiliki diler atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan, dan proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai,” katanya.
Dengan dasar itu, penyidik menilai komunikasi yang dilakukan AM serta upaya penindaklanjutan rencana pengadaan terjadi ketika persyaratan penyedia barang belum terpenuhi dan proses pengadaan juga belum berjalan.
Kejagung lantas mengaitkan temuan tersebut dengan kemungkinan adanya keterkaitan pihak lain yang dianggap mengetahui peristiwa pidana, sehingga pihak-pihak yang dinilai terkait termasuk Lodewyk dapat dimintai keterangan oleh penyidik.
Sejalan dengan keterangan Kapuspenkum, pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian, untuk memastikan rangkaian keterkaitan dalam konstruksi perkara dapat dijabarkan melalui keterangan para pihak yang relevan.
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan, keterkaitan yang muncul bukan hanya dari dugaan keterlibatan AM dalam tahapan awal, melainkan juga dari adanya hubungan pihak-pihak yang disebut memahami proses yang sedang didalami. Karena itu, pemeriksaan dipandang sebagai sarana untuk menguji alur keterjadian peristiwa dan keterhubungan antar pihak.
Penyidik menilai bahwa pertemuan pada awal 2025 menjadi titik yang membantu membuka dugaan arah keterlibatan AM, terutama setelah Lodewyk disebut masih menjabat sebagai Wakil Kepala BGN saat waktu tersebut. Dari pertemuan itu, AM kemudian disebut membawa informasi terkait rencana pengadaan sepeda motor listrik yang tengah menjadi perhatian.
Selain itu, fokus penyidikan juga diarahkan pada rangkaian komunikasi yang disebut dilakukan AM sejak Februari 2025 kepada PPK. Mengacu pada temuan dalam perkara, pada periode tersebut PT YAT belum memenuhi ketentuan kelengkapan untuk menjadi penyedia, sehingga penyidik kemudian menilai bahwa penindaklanjutan rencana pengadaan berlangsung saat proses resmi belum berjalan. Keterangan dari pihak yang dinilai mengetahui dinilai penting untuk memperkuat pembuktian.












