jurnalistik.co.id – Pemilik lama Toyota Alphard berinisial EHP diketahui telah memblokir surat tanda kendaraan (STNK) sejak 2024, sebelum mobil itu dipinjam dan digunakan dalam peristiwa cekcok dengan satpam di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, pada 22 Juli 2026.
Peristiwa tersebut melibatkan tiga anggota Polda Jawa Barat yang menerobos pelican crossingan, lalu sempat cekcok dengan satpam. Menurut keterangan yang disampaikan kepada wartawan, mobil tersebut sudah lebih dulu berstatus diblokir STNK oleh pemilik sebelumnya.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan kronologi pemblokiran tersebut melalui pesan singkat. Ia menyampaikan, “Dia (dr Elly) sudah menjualnya dan sudah memberi tahukan ke Dipenda Banten bahwa kendaraan sudah dijual dan mohon untuk diblokir dua tahun lalu,” ujarnya saat dikonfirmasi, pada Selasa (28/7/2026).
Ojo menyebut pemilik lama EHP telah menjual mobil pada 2023. Ia juga menyatakan pelat nomor asli kendaraan itu adalah B 97 ELI, dan saat ini pemilik Alphard bernama Aming.
Aming, kata Ojo, bukan anggota kepolisian dan tidak berada di lokasi kejadian saat tiga polisi diduga melakukan tindakan intimidasi terhadap satpam Bundaran HI. “(Pemiliknya) namanya Aming, warga biasa,” kata Ojo.
Dalam proses terkait peristiwa itu, satpam Bundaran HI, Fiktor Harefa (27), melakukan mediasi dengan tiga anggota Polda Jabar. Mediasi tersebut berlangsung di Mapolsek Metro Menteng pada Jumat (24/7/2026).
Ojo belum merinci lebih lanjut alasan mobil tersebut dipinjam oleh Brigadir Raka di Jakarta. Namun, ia menyebut Brigadir Raka menggunakan pelat nomor palsu dengan nomor D 1828 XHQ untuk menghindari penerapan skema ganjil-genap.
Selain itu, mobil disebut menunggak pajak sejak pelat nomor palsu digunakan. Ojo menerangkan bahwa pemilik baru tidak dapat membayar pajak karena identitas yang tercantum tidak sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Berita Terkait
Menanggapi kondisi tersebut, Ojo mengimbau agar pemilik kendaraan melakukan balik nama. Ia menjelaskan, “Hal ini harus dilakukan karena menyangkut ketaatan bayar pajak dan menyangkut nama baik orang yang namanya tertera di STNK seolah-olah nama di STNK tidak bayar pajak,” tutur Ojo.
Atas pelanggaran yang terjadi, Brigadir Raka dijatuhi sanksi tilang. Sanksi tersebut diberikan karena yang bersangkutan menerobos lampu merah dan menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Dari sisi penanganan internal kepolisian, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa tiga anggota polisi yang berada dalam mobil Alphard dan terlibat cekcok dengan satpam Bundaran HI sedang menjalani pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Jabar.
Menurut Hendra, Propam Polda Jabar menemukan adanya bukti dugaan pelanggaran kode etik terhadap ketiga personel tersebut. Hendra juga menyampaikan permohonan maaf kepada satpam Bundaran HI melalui keterangan tertulis yang disampaikan pada Sabtu (25/7/2026).
Dalam keterangan itu, Hendra menyebut, “Polda Jabar proses kode etik tiga anggota dan patsus, Kabid Humas sampaikan permohonan maaf kepada satpam Bundaran HI,” ucapnya dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (25/7/2026).
Dengan adanya penjelasan terkait pemblokiran STNK sejak 2024, serta keterangan mengenai penggunaan pelat nomor palsu dan konsekuensi terkait kewajiban pajak, kasus ini kemudian berkembang menjadi perhatian publik tidak hanya dari sisi peristiwa cekcok, tetapi juga proses penelusuran kepatuhan administrasi kendaraan dan penegakan aturan di ruang publik.
Dalam rangkaian penelusuran perkara, pemblokiran STNK yang sudah berlangsung sejak 2024 dipahami berangkat dari keterangan pemilik sebelumnya yang menyatakan kendaraan telah dijual. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada pihak terkait agar kendaraan diblokir, sehingga status administratif mobil saat digunakan dalam peristiwa cekcok di Bundaran HI pada 22 Juli 2026 tetap menjadi sorotan.
Setelah peristiwa tersebut, proses yang berjalan tidak berhenti pada pemeriksaan insiden di lapangan, melainkan juga menyentuh aspek kepatuhan administrasi. Mediasi dengan melibatkan satpam Bundaran HI dan tiga anggota Polda Jabar tercatat berlangsung pada Jumat (24/7/2026), sementara pada sisi pemeriksaan internal, Bid Propam Polda Jabar menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik beserta pemberian permohonan maaf melalui keterangan tertulis. Pada saat yang sama, imbauan untuk melakukan balik nama diarahkan agar persoalan pajak serta kesesuaian identitas pada STNK dapat tertata sesuai ketentuan.












