jurnalistik.co.id – Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menegaskan bahwa AKP Pardiman, yang menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatnarkoba) Polres Tangsel, tidak terlibat dalam perkara peredaran narkotika yang tengah ditangani Bareskrim Polri.
Boy menjelaskan, keterlibatan Pardiman di Bareskrim bukan berkaitan dengan proses penangkapan. Menurutnya, kehadiran yang bersangkutan dilakukan atas perintah Kapolres untuk memberikan keterangan sebagai saksi setelah seorang oknum berinisial DD diamankan.
Klarifikasi status Pardiman di Bareskrim Polri
Boy menyatakan bahwa perintah tersebut diberikan karena Pardiman merupakan pejabat yang mengetahui perkara sebagai bagian dari kapasitas tugasnya. Ia menegaskan, informasi yang berkembang seolah-olah Pardiman terlibat adalah tidak sesuai dengan fakta pemeriksaan yang berjalan.
“Jadi memang Kasatnarkoba itu tidak terlibat, karena yang bersangkutan kami perintahkan untuk menjadi saksi ke Bareskrim saat oknum berinisial DD ditangkap,” jelas Boy dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (28/7/2026).
Ia kembali menegaskan bahwa proses yang dialami Pardiman tidak berujung pada status sebagai pihak yang ditangkap. “Jadi AKP Pardiman itu tidak ditangkap dan tidak terlibat,” ujarnya.
Boy juga menempatkan penjelasannya pada konteks perbedaan peran dalam perkara. Dalam penanganan yang dilakukan Bareskrim, terdapat pihak yang menjadi tersangka atau pihak yang ditangkap, namun ada pula pihak lain yang dimintai keterangan untuk membantu terang suatu peristiwa. Dalam kasus ini, Boy menyebut Pardiman berada pada posisi saksi.
Pemeriksaan Propam karena fungsi pengawasan
Meski ditegaskan tidak terlibat, Pardiman disebut tetap menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Boy mengatakan, pemeriksaan itu terkait jabatan Pardiman sebagai Kasatnarkoba yang memiliki fungsi pengawasan terhadap anggota di bawahnya.
Berita Terkait
“Jadi yang bersangkutan diperiksa Propam Polda Metro Jaya karena dirinya yang sebagai Kasatnarkoba dan memiliki fungsi pengawasan pada anggota,” ungkap dia.
Boy memandang pemeriksaan Propam sebagai mekanisme penegakan disiplin serta evaluasi internal sesuai peran pengawasan jabatan. Dengan demikian, proses yang berbeda antara Bareskrim dan Propam tetap dijelaskan dengan pijakan peran masing-masing institusi serta kedudukan Pardiman dalam struktur organisasi.
Komitmen Polres Tangsel dalam pemberantasan narkoba
Boy menutup penegasannya dengan menyatakan bahwa Polres Tangerang Selatan tetap berkomitmen mendukung pemberantasan narkoba. Ia menyampaikan komitmen tersebut sejalan dengan arahan pimpinan di tingkat kepolisian.
“Kami tetap tegas memberantas narkoba sesuai arahan Bapak Kapolda Metro Jaya,” tambah dia.
Melalui klarifikasi tersebut, Boy berupaya meluruskan pemahaman publik mengenai keterkaitan Pardiman dengan perkara yang ditangani Bareskrim Polri. Pada saat yang sama, ia juga menegaskan bahwa pemeriksaan internal tetap berjalan sesuai fungsi pengawasan yang melekat pada jabatan Kasatnarkoba, sebagaimana dijelaskan dalam keterangan resmi yang disampaikan.
Dengan penjelasan bahwa Pardiman hadir sebagai saksi setelah penangkapan oknum berinisial DD, serta pemeriksaan Propam yang disebut berangkat dari aspek pengawasan jabatan, Boy menegaskan posisi yang bersangkutan dalam tahapan yang sedang berlangsung. Itu menjadi dasar informasi yang disampaikan Polres Tangsel untuk merespons perbedaan narasi yang beredar di masyarakat.
Dalam penjelasan itu, Boy menekankan bahwa peran Pardiman tidak ditarik ke ranah penangkapan, melainkan pada pemenuhan kebutuhan informasi untuk pendalaman perkara. Kehadiran Pardiman, menurutnya, dilakukan ketika proses di Bareskrim berjalan dan dimaksudkan agar keterangan yang diperlukan tersedia.
Ia juga menggarisbawahi bahwa publik sempat menerima gambaran yang berbeda. Namun, penjelasan resmi menyatakan informasi yang beredar tidak sejalan dengan hasil pemeriksaan yang sedang berlangsung. Dengan demikian, perbedaan istilah seperti tersangka, pihak yang ditangkap, dan saksi perlu dibaca sesuai peran masing-masing.
Sementara itu, pemeriksaan Propam tetap ditempatkan sebagai langkah internal berdasar fungsi pengawasan yang melekat pada jabatan Kasatnarkoba. Boy menilai mekanisme tersebut berkaitan dengan evaluasi dan penegakan disiplin agar pelaksanaan tugas pada level anggota berjalan sesuai ketentuan.












