jurnalistik.co.id – Penangkapan Bupati Muara Enim Edison dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (8/6/2026) kembali menambah daftar kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Menurut pemberitaan yang dirangkum, dalam lebih dari satu dekade terakhir, sedikitnya empat bupati atau mantan bupati Muara Enim berhadapan dengan proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Selain Edison, proses hukum serupa juga pernah menyentuh mantan Bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar, Bupati Muara Enim Ahmad Yani, serta Bupati nonaktif Juarsah. Keempat nama ini disebut dalam rangkaian kasus yang berbeda, tetapi sama-sama berujung pada proses hukum di lembaga penegak hukum dan pengadilan.
Edison
Edison dikabarkan terjaring OTT KPK pada Senin (8/6/2026). Dalam operasi tersebut, ruang kerja dan rumah dinas Edison disegel oleh penyidik KPK. Kasus ini menjadi sorotan karena menyasar kepala daerah yang menjabat di Kabupaten Muara Enim.
Muzakir Sai Sohar
Mantan Bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar menghadapi pemeriksaan setelah ditangani dalam perkara dugaan korupsi. Pada Senin (23/11/2020), Muzakir disebut mengenakan rompi tahanan usai diperiksa selama lima jam di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.
Dalam pemberitaan tersebut, Muzakir diduga menerima aliran dana suap proyek fiktif alih fungsi lahan yang disebut merugikan negara hingga Rp 5,8 juta. Muzakir juga disebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada 12 November 2020.
Perkara yang disebut menjerat Muzakir adalah proyek fiktif alih fungsi lahan produksi menjadi hutan tetap. Dari kasus itu, disebut adanya kerugian negara sekitar Rp 5,8 miliar. Selain Muzakir, pemberitaan juga menyebut adanya pihak lain yang ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam daftar tersangka disebut pula mantan Direktur Utama PT Mitra Ogan, HM Anjapri. Pemberitaan turut mencantumkan mantan Kepala Bagian Akuntansi PT Mitra Ogan, Yan Satyananda, serta konsultan Abunawar Basyeban.
Mereka disebut diduga menerima gratifikasi terkait proses alih fungsi lahan yang bermasalah. Pada akhirnya, pemberitaan menyebut bahwa Muzakir dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 350 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan.
Vonis tersebut disebut dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Palembang pada 17 Juni 2021. Dengan demikian, rangkaian proses hukum Muzakir berawal dari penetapan tersangka, berlanjut pada proses pemeriksaan, dan berujung pada putusan pengadilan.
Ahmad Yani
Kasus korupsi berikutnya yang disebut menjerat Bupati Muara Enim Ahmad Yani terkait periode 2018 hingga 2019. Ahmad Yani disebut ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada 2 September 2019.
Dalam pemberitaan, penangkapan Ahmad Yani terkait dugaan suap pengadaan 16 paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim. Pemberitaan menyebut Ahmad Yani terbukti menerima suap sebesar Rp 3,1 miliar dari kontraktor Robi Okta Fahlefi.
Selain Ahmad Yani, pemberitaan menyebut KPK juga menetapkan Kepala Bidang Pembangunan Jalan sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Muhtar, serta pemilik PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi sebagai tersangka.
Pada tingkat pertama, pemberitaan menyebut Ahmad Yani divonis lima tahun penjara. Namun, hukuman tersebut kemudian diperberat menjadi tujuh tahun penjara setelah perkara bergulir hingga Mahkamah Agung.
Juarsah
Pemberitaan juga menyinggung Juarsah sebagai Bupati nonaktif Muara Enim. Disebutkan bahwa Juarsah menjalani sidang dengan agenda vonis yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang pada Jumat (29/10/2021).
Dalam rangkaian kasus yang dirangkum, Juarsah ditempatkan sebagai salah satu pejabat yang mengalami proses hukum terkait dugaan korupsi. Sidang dengan agenda vonis tersebut disebut menjadi bagian dari tahapan perkara yang dihadapinya.
Secara keseluruhan, pemberitaan menekankan bahwa penegakan hukum di Muara Enim tidak hanya berhenti pada satu perkara. Dalam lebih dari satu dekade terakhir, empat bupati atau mantan bupati yang disebut dalam laporan itu sama-sama menghadapi proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Dengan adanya OTT terhadap Edison pada Senin (8/6/2026) dan riwayat perkara yang melibatkan Muzakir Sai Sohar, Ahmad Yani, serta Juarsah, proses hukum yang berjalan di Kabupaten Muara Enim menunjukkan keterkaitan pada sejumlah kasus yang menempuh jalur pemeriksaan, penetapan tersangka, dan putusan di pengadilan.












