Hukum & Kriminal

Saldi Isra Soroti Ketidakkonsistenan Penempatan MBG dalam Anggaran Pendidikan

×

Saldi Isra Soroti Ketidakkonsistenan Penempatan MBG dalam Anggaran Pendidikan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Hakim MK Soroti Kontradiksi Posisi MBG dalam Anggaran Pendidikan

jurnalistik.co.id – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyoroti kontradiksi dalam keterangan ahli pemerintah terkait posisi program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam anggaran pendidikan.

Dalam sidang MK yang digelar Rabu (1/7/2026), Saldi mempertanyakan konsistensi antara penegasan bahwa MBG bukan komponen utama pendidikan dengan pembenaran bahwa program tersebut tetap ditempatkan dalam anggaran pendidikan.

Saldi menilai, ada ketidaksesuaian logika dalam cara ahli pemerintah menyusun argumentasi penempatan MBG.

Sorotan bermula dari pemaparan ahli pemerintah yang, menurut Saldi, menyatakan MBG tidak termasuk komponen utama pendidikan. Namun, pada bagian kesimpulan, penempatan MBG justru dijelaskan sebagai hal yang tetap melekat dalam anggaran pendidikan yang bersifat mandatori menurut konstitusi.

“Jadi, kan Ahli mengatakan ini MBG bukan komponen utama kan? Oke. Tapi di bagian kesimpulan poin 2, itu seolah-olah Ahli menganulir itu dengan mengatakan, ‘Penempatan MBG dalam anggaran pendidikan dapat dipahami sebagai bagian dari kebutuhan fungsional penyelenggaraan pendidikan.’ Nah, tolong ini dijelaskan, Ahli,” ujar Saldi dalam sidang MK.

Saldi kemudian menekankan agar penjelasan yang dikemukakan tidak saling bertolak belakang antara pernyataan awal dan pembenaran di bagian akhir.

“Jadi, jangan sudah menegaskan, lalu melipir lagi untuk membenarkan sesuatu yang secara konstitusional dipersoalkan penempatannya di dalam anggaran pendidikan,” ucap Saldi.

Menanggapi pertanyaan hakim, ahli pemerintah Sunny Ummul Firdaus menyatakan penempatan MBG dalam anggaran pendidikan tetap dapat dibenarkan sepanjang program tersebut diposisikan sebagai layanan penunjang.

Sunny menjelaskan bahwa MBG harus dipahami sebagai bagian yang melengkapi ekosistem pendidikan, bukan sebagai pengganti atau pengurangan atas komponen inti.

Sunny berpendapat penilaian konstitusionalitas tidak berhenti pada label program, melainkan melihat substansi pelaksanaannya dalam kaitan pemenuhan hak pendidikan bagi peserta didik.

“Penempatan MBG ini dalam anggaran pendidikan itu bisa dinilai konstitusional sepanjang dimaknai ‘dilaksanakan sebagai dukungan hubungan langsung dan rasional kepada peserta didik dalam penyelenggaraan pendidikan nasional dan tidak mengurangi komponen utama pendidikan’,” jelas Sunny dalam keterangannya.

Argumentasi tersebut disampaikan Sunny dalam pemeriksaan tiga perkara sekaligus yang dibahas pada sidang yang sama.

Perkara pertama adalah Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 dengan pemohon Yayasan Taman Belajar Nusantara.

Perkara kedua registrasinya Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 dengan pemohon Rega Felix.

Sementara itu, perkara ketiga yakni Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 dengan pemohon Reza Sudrajat.

Ketiga permohonan itu sama-sama mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026, khususnya frasa yang menyebutkan anggaran pendidikan termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.

Dalam konteks gugatan tersebut, hakim MK menilai pentingnya penjelasan yang mampu menjawab pertanyaan mendasar: bagaimana MBG ditempatkan dalam anggaran pendidikan tanpa mengubah atau mengganggu substansi komponen utama pendidikan.

Sidang pemeriksaan ini memperlihatkan fokus pemeriksaan MK pada konsistensi argumentasi ahli serta arah penempatan program di ranah anggaran yang dipersoalkan konstitusionalitasnya.

Dengan mempertimbangkan pertanyaan Saldi dan tanggapan Sunny, proses persidangan berjalan menguji penempatan MBG dari sisi kedudukan program, hubungan fungsionalnya, hingga cara pembiayaan tersebut dinilai tidak mengurangi komponen utama pendidikan.

Putusan MK nantinya akan menentukan bagaimana norma anggaran pendidikan dalam UU APBN TA 2026 harus dipahami, termasuk batas-batas penempatan MBG di dalamnya.

Majelis dalam pemeriksaan ini menyoroti hubungan sebab-akibat antara klasifikasi MBG dan penempatannya dalam pos anggaran pendidikan yang dipersoalkan. Pertanyaan pokoknya menguji apakah argumen “penunjang” yang diajukan dapat diterjemahkan secara konsisten ke dalam pembacaan norma anggaran, tanpa menimbulkan kontradiksi antara bagian awal dan bagian akhir keterangan.

Di sisi lain, penjelasan ahli pemerintah yang menekankan dukungan langsung dan rasional kepada peserta didik dipakai untuk membingkai evaluasi konstitusionalitas. Dengan demikian, pembahasan tidak berhenti pada istilah yang melekat pada program, tetapi diarahkan pada cara substansi penyelenggaraan MBG ditempatkan agar tetap sejalan dengan penyelenggaraan pendidikan nasional dan tidak menggeser inti komponen utamanya.