Hukum & Kriminal

Pemerintah Akan Menuntaskan Konflik Lahan TNI AL dengan Warga di Pasuruan

0
×

Pemerintah Akan Menuntaskan Konflik Lahan TNI AL dengan Warga di Pasuruan

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Akan Selesaikan Konflik Lahan TNI AL dengan Warga di Pasuruan
Ilustrasi: Pemerintah Akan Selesaikan Konflik Lahan TNI AL dengan Warga di Pasuruan

jurnalistik.co.id – Pemerintah menekankan bahwa penyelesaian sengketa lahan antara TNI Angkatan Laut (TNI AL) dan masyarakat di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, harus dibangun di atas akurasi data wilayah, penataan ruang, serta pendekatan koordinatif.

Hal itu disampaikan Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta.

Safrizal ZA menyoroti pentingnya kecermatan dalam pengelompokan dan pemetaan wilayah, agar seluruh pihak memiliki acuan yang sama saat membahas batas-batas di lapangan.

Menurut Safrizal ZA, dari sisi legalitas dan administrasi negara, TNI sudah memegang dasar dokumen terkait penggunaan lahan.

“Secara legalitas dan administrasi negara, saat ini TNI memegang 14 sertifikat Hak Pakai atas lahan seluas 3.600 hektar,” ujar Safrizal dikutip, Selasa (9/6/2026).

Namun, pemerintah juga menegaskan bahwa kondisi di lapangan menunjukkan adanya pertautan wilayah yang tidak sepenuhnya sejalan dengan gambaran dokumen tersebut.

Dijelaskan, di atas lahan seluas 3.600 hektar itu terdapat 10 desa definitif yang memiliki kode wilayah resmi, perangkat desa, serta hak menerima Dana Desa.

Safrizal ZA menyampaikan bahwa bentuk keterkaitan desa-desa tersebut terhadap kawasan hak pakai tidak selalu sama di setiap bagian lokasi.

“Ada desa yang separuhnya masuk ke dalam kawasan hak pakai, ada desa yang seluruhnya masuk ke dalam hak pakai,” ujarnya.

Dengan adanya perbedaan pola tersebut, persoalan dinilai belum dapat diselesaikan secara cepat hanya melalui rujukan administrasi, karena pemetaan yang sesuai kondisi riil tetap menjadi kebutuhan utama.

Safrizal ZA juga menegaskan bahwa isu ini telah berlangsung cukup lama, sehingga dampaknya telah dialami lintas generasi penduduk di lokasi tersebut.

“Persoalan ini belum tuntas karena dari tahun 1960 sampai sekarang sudah berjalan empat generasi penduduk yang mendiami lokasi tersebut. Ini yang harus kita pikirkan bersama,” lanjut Safrizal.

Penegasan pemerintah tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian tidak hanya menuntut ketegasan regulasi, tetapi juga ketelitian dalam memahami keberadaan masyarakat dan ruang yang telah dihuni.

Safrizal ZA mengatakan bahwa Kemendagri mendorong ketegasan pemisahan tata ruang di dalam total lahan 3.600 hektar tersebut, agar penentuan fungsi ruang tidak bercampur.

“Perlu dipetakan secara detail mana wilayah yang mutlak diperuntukkan bagi aspek pertahanan (kawasan latihan tempur), pemukiman warga, serta area pengelolaan bisnis/ekonomi,” ujarnya.

Dengan pemetaan yang lebih detail, pemerintah berharap proses koordinasi dapat berjalan pada landasan yang sama, termasuk ketika meninjau batas-batas wilayah secara langsung.

Jika persoalan belum menemukan titik temu, peninjauan langsung ke lapangan akan didukung untuk memverifikasi data dan mendetailkan batas wilayah secara riil.

Langkah verifikasi tersebut diharapkan membantu menyelaraskan data administratif dan kondisi aktual, sehingga pembahasan tidak berhenti pada perbedaan tafsir, melainkan mengarah pada keputusan yang lebih jelas.

Pada akhirnya, pemerintah memandang bahwa kombinasi akurasi data, penataan ruang yang tegas, dan koordinasi antarpihak menjadi kunci untuk menyelesaikan sengketa lahan secara berkelanjutan.

Safrizal ZA menekankan bahwa perbedaan antara dokumen penguasaan dan kondisi masyarakat menuntut proses yang tidak berhenti pada pembacaan administratif. Pemerintah memerlukan kesesuaian yang dapat diuji melalui pemetaan yang benar-benar mengikuti bentuk keterkaitan desa dengan kawasan hak pakai di setiap bagian lokasi.

Dalam kerangka itu, pemetaan detail juga diarahkan agar fungsi ruang tidak saling tumpang tindih, mulai dari aspek pertahanan untuk kawasan latihan tempur, ruang bagi pemukiman warga, hingga area pengelolaan bisnis atau ekonomi. Pemeriksaan lapangan diharapkan melengkapi data yang sudah ada sehingga pembahasan lebih terarah dan menghasilkan keputusan yang jelas bagi penyelesaian yang berkelanjutan.