Hukum & Kriminal

78 Mitra SPPG di Kudus Dukung Klarifikasi Kejari, Pengungkapan Dugaan Korupsi MBG Jika Ada Penyimpangan

×

78 Mitra SPPG di Kudus Dukung Klarifikasi Kejari, Pengungkapan Dugaan Korupsi MBG Jika Ada Penyimpangan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Mitra SPPG di Kudus Dukung Klarifikasi Kejari: Diusut Saja Jika Ada Penyimpangan MBG

jurnalistik.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus mulai melakukan klarifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Langkah itu ditempuh melalui pemanggilan 78 mitra SPPG, yang berlangsung bertahap mulai akhir Juni hingga awal Juli 2026.

Menurut rilis yang dirujuk dari surat kepada Korwil SPPG Kudus, pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses pendataan awal untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap. Dari pihak mitra SPPG sendiri, sebagian juga menyatakan dukungan, bahkan meminta agar pengusutan dilakukan bila ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan program.

Kas i Intelijen Kejari Kudus, Ryan Augusti Manoi, menjelaskan bahwa kegiatan saat ini masih berfokus pada pengayaan data dan informasi. Ia mengatakan, tahap ini dipakai untuk memetakan jumlah serta sebaran SPPG, termasuk pihak yayasan atau mitra yang terlibat, serta bagaimana program dijalankan di tingkat daerah.

Ryan menyampaikan, permintaan klarifikasi terhadap puluhan mitra SPPG di Kudus juga merupakan wujud sinergisitas dengan Kejaksaan Agung. “Terkait MBG di Kudus, saat ini Kejari Kudus sedang melaksanakan pengayaan data dan informasi sebagai tindak lanjut koordinasi dengan Kejaksaan Agung,” kata Ryan saat dihubungi melalui ponsel pada Jumat (3/7/2026).

Dari keterangan yang disampaikan, Ryan menegaskan prinsip Kejari Kudus adalah mendukung agar program strategis nasional berjalan baik, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan. Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada kesimpulan rinci karena proses klarifikasi masih berlangsung dan masih membutuhkan pendalaman bila data yang diperoleh mengarah pada kebutuhan tersebut.

“Kami belum dapat menyampaikan kesimpulan lebih jauh karena kegiatan masih berjalan. Apabila nantinya terdapat informasi atau data yang perlu didalami, tentu akan kami laporkan dan tindak lanjuti sesuai kewenangan serta prosedur yang berlaku,” pungkas Ryan.

Mitran pendukung, klarifikasi dinilai wajar

Salah satu mitra SPPG yang turut membenarkan pemanggilan klarifikasi adalah Ilwani. Ia merupakan mitra dari SPPG Tenggeles, dan menyebut pertanyaan yang diajukan Kejari Kudus masih dalam koridor yang wajar.

Ilwani menyatakan bahwa ruang klarifikasi berkaitan dengan keberadaan SPPG yang dikelolanya. “Ya berkaitan dengan keberadaan SPPG yang kami kelola. Seperti mulai beroperasi kapan hingga bagaimana cara mendapatkan titik,” kata Ilwani.

Dengan penjelasan tersebut, Ilwani menegaskan dirinya mendukung sepenuhnya upaya klarifikasi dari Kejari Kudus. Ia berharap, melalui proses pendataan dan pengecekan yang dilakukan, pelaksanaan MBG dapat berjalan dengan optimal dan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

Dalam konteks pemanggilan 78 mitra SPPG tersebut, dukungan dari pihak mitra juga muncul sebagai bagian dari respons terhadap proses yang sedang berjalan. Di sisi lain, pemanggilan dilakukan bertahap, sehingga pendataan mengenai pelaksana di lapangan dapat terkumpul secara lebih terstruktur dari waktu ke waktu.

Dengan demikian, klarifikasi yang dilakukan Kejari Kudus pada periode akhir Juni hingga awal Juli 2026 masih berada pada tahap pengumpulan informasi. Kejari menyatakan belum merumuskan kesimpulan lebih jauh, sambil menunggu adanya data yang perlu didalami bila ditemukan hal-hal yang relevan terhadap dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG di BGN 2025–2026.

Dalam proses klarifikasi itu, Kejari Kudus menekankan bahwa pertanyaan yang diajukan diarahkan pada pemastian informasi operasional di lapangan, termasuk bagaimana mitra SPPG menjalankan peranannya serta bagaimana program berjalan dalam praktiknya di wilayah Kudus.

Pengayaan data juga mencakup pengumpulan keterangan dari mitra yang berbeda, agar gambaran mengenai sebaran SPPG serta pihak-pihak pendukungnya dapat tersusun lebih rapi. Dengan pendataan yang bertahap, informasi yang dihimpun diharapkan saling melengkapi untuk bahan pendalaman lanjutan bila diperlukan.

Dari sisi mitra, dukungan yang disampaikan Ilwani menggambarkan bahwa klarifikasi dipandang sebagai bagian dari proses normal pendataan dan pengecekan. Melalui informasi yang dikumpulkan, diharapkan pelaksanaan program dapat berjalan lebih tertib, tepat sasaran, dan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.