jurnalistik.co.id – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyampaikan bahwa pemutusan hubungan kerja masih menjadi kemungkinan yang sulit dielakkan saat kondisi ekonomi global tidak berjalan baik. Ia menegaskan, pemerintah tidak menutup mata pada situasi dunia usaha, namun tetap memegang prinsip pemenuhan hak pekerja.
Afriansyah menyatakan, PHK pada dasarnya tidak dilakukan ketika perusahaan masih mampu menghindarinya. Dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (23/7/2026), ia mengatakan perusahaan akan melakukan PHK hanya jika benar-benar tidak ada pilihan lain.
“Memang PHK ini tidak bisa dihindarkan. Perusahaan tidak akan melakukan PHK kalau memang tidak terpaksa betul. Jadi kami menjaga iklim ini dengan sebaik-baiknya,” kata Afriansyah.
Ia menjelaskan, tekanan ekonomi, politik, hingga geopolitik global turut memengaruhi kondisi dunia usaha di Indonesia. Menurutnya, efek dari perubahan di level internasional tersebut dirasakan bukan hanya oleh satu negara, tetapi juga oleh negara lain.
“Kita melihat memang dalam situasi yang sedang tidak baik, soal ekonomi global ya, politik dan geopolitik secara global ini memang dampaknya kepada negara kita ini luar biasa,” ujar Afriansyah.
“Bukan hanya negara kita, ya negara-negara lain seperti Cina, Amerika sendiri ya, ya cukup merasakan,” imbuh dia.
Afriansyah menyebut, ketika gejolak makin terasa, sebagian perusahaan kemudian memilih melakukan efisiensi. Salah satu bentuk efisiensi itu dapat berujung pada PHK, terutama ketika perusahaan menilai keberlanjutan operasional semakin menantang.
Di tengah kemungkinan tersebut, pemerintah menurutnya berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap pekerja dan kelangsungan usaha. Tujuannya, iklim investasi tetap kondusif, sambil memastikan setiap keputusan terkait ketenagakerjaan berjalan sesuai ketentuan.
Berita Terkait
Ia menekankan, PHK yang terjadi harus dilakukan melalui prosedur dan regulasi ketenagakerjaan, termasuk pemenuhan seluruh hak pekerja. “Termasuk yang hari ini kita lakukan adalah bagaimana perusahaan itu boleh mem-PHK tapi juga tetap memperhatikan hak-hak pekerja tadi,” ucap dia.
Selain pengawalan hak, pemerintah juga menyiapkan langkah mitigasi agar pekerja yang terdampak memiliki kesempatan beralih ke pekerjaan lain. Afriansyah menyampaikan bahwa Kemnaker menyiapkan program pelatihan ulang atau reskilling.
Untuk tahun 2026, pemerintah menyiapkan sekitar 50.000 kuota pelatihan melalui balai-balai pelatihan milik Kemnaker. Program ini diarahkan untuk mendukung penyesuaian kompetensi pekerja agar tetap relevan menghadapi kebutuhan pasar kerja yang berubah.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Brigjen Pol Muhammad Irhamni menambahkan bahwa tekanan ekonomi global juga berdampak pada pelaku usaha di Indonesia. Ia menilai, dalam beberapa kasus PHK tidak dapat dihindari, tetapi tanggung jawab terhadap pekerja tetap harus dikawal.
“Yang penting bagi kami Desk Ketenagakerjaan Polri menjamin ataupun mengawal hak-hak rekan-rekan buruh ini bisa dijamin,” kata Irhamni.
Irhamni menyampaikan bahwa pihaknya akan mengawal agar hak-hak pekerja dipenuhi oleh perusahaan. Pengawalan itu dipandang penting agar perselisihan dalam hubungan industrial tidak merugikan pekerja yang terdampak.
Ia juga membuka ruang pelaporan bagi pekerja yang menghadapi persoalan dalam hubungan industrial. Menurut Irhamni, pekerja dapat melapor ke Desk Ketenagakerjaan Polri di Mabes Polri, Polda, maupun Polres, sehingga sengketa dapat diselesaikan melalui mediasi.
Dengan mekanisme mediasi tersebut, Irhamni berharap sengketa tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar. Pemerintah dan Polri, melalui masing-masing peran, menempatkan penguatan prosedur dan penyelesaian perselisihan sebagai upaya mencegah dampak lanjutan yang lebih luas bagi pekerja.
Secara keseluruhan, pernyataan Afriansyah Noor dan Brigjen Pol Muhammad Irhamni menekankan bahwa PHK dapat muncul sebagai konsekuensi dari tekanan ekonomi global, namun tidak boleh menghilangkan kewajiban pemenuhan hak pekerja. Di saat yang sama, program reskilling dan jalur mediasi disiapkan untuk menjaga perlindungan serta memberi ruang pemulihan bagi pekerja yang terdampak.












