Nasional

Pemerintah Perbarui Peraturan Presiden tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup

×

Pemerintah Perbarui Peraturan Presiden tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Pemerintah Revisi Perpres soal Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup

jurnalistik.co.id – Pemerintah melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tata kelola pengelolaan Dana Lingkungan Hidup. Pembaruan ini menitikberatkan pada perubahan struktur dan kepengurusan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup atau BPDLH.

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, menyatakan bahwa perubahan tersebut berkaitan dengan pengaturan organisasi di BPDLH. Ia mengatakan, “Perpres itu soal perubahan struktur organisasi di Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup atau BPDLH ,” kepada Kompas.com, pada Rabu (22/7/2026).

Regulasi yang dimaksud adalah Perpres Nomor 47 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup. Jumhur menyebut perpres terbaru ini telah terbit dan menjadi dasar perubahan dalam pengelolaan BPDLH.

Selama ini, BPDLH dan pengelolaan dananya dijalankan melalui Badan Layanan Umum (BLU) yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Keuangan. Dalam skema tersebut, BLU berperan untuk mengelola, menghimpun, serta menyalurkan dana yang terkait dengan program-program lingkungan hidup.

Dana yang dikelola BPLH bersumber dari beragam kontribusi, mulai dari hibah internasional, kerja sama bilateral maupun multilateral, hingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Skema pendanaan ini diarahkan untuk berbagai kebutuhan lingkungan hidup.

Peruntukan dana tersebut mencakup pelestarian lingkungan, reforestarsi, penanggulangan perubahan iklim, hingga pendanaan untuk urusan bencana. Dengan demikian, fungsi pengelolaan dana tidak hanya mencakup satu jenis program, melainkan diarahkan pada beberapa prioritas lingkungan.

Melalui Perpres Nomor 47 Tahun 2026, pengelolaan BPDLH mengalami perubahan pada sisi kepemimpinan pengarah. Jumhur menjelaskan, “Sekarang dengan Perpres yang baru, Komite Pengarah menjadi Menko Pangan (Zulkifli Hasan), wakilnya adalah saya (Menteri LH) dan Menteri Kehutanan (Raja Juli Antoni),” katanya.

Perubahan posisi komite pengarah ini memperlihatkan penataan ulang peran lintas kementerian dan lembaga yang terlibat. Dalam keterangan yang disampaikan, komite pengarah yang sebelumnya menautkan koordinasi ke Kementerian Perekonomian bergeser ke Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

Jumhur juga menegaskan cakupan aturan dalam Perpres Nomor 47 Tahun 2026 tidak melebar ke pengaturan organisasi lain. Ia mengatakan, “Tidak mengatur urusan LSM. Ini cuma ganti kepengurusan BPDLH saja,” terkait pengelolaan dana lingkungan hidup tersebut.

Dalam konteks yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menyampaikan bahwa Perpres terbaru diharapkan mampu memperkuat tata kelola BPDLH agar dana yang tersedia dapat benar-benar dimanfaatkan. Ia menyebutkan bahwa dana yang disebut mencapai nilai 1,33 miliar dolar AS atau setara Rp 22 triliun memiliki potensi besar untuk mendukung berbagai sektor.

Zulhas mengungkapkan persoalan yang selama ini menghambat pemanfaatan dana. “Dana Lingkungan Hidup tadi dilaporkan banyak sekali, ada 1,33 miliar dolar AS atau Rp 22 triliun, banyak sekali duitnya. Tetapi enggak bisa dipakai, bertahun-tahun ini dana enggak bisa dipakai karena macam-macam alasan, aturan, sulit, dan seterusnya,” katanya di Jakarta.

Ia menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Terbatas tentang Pengelolaan Dana LH bersama Jumhur Hidayat, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Rachmat Pambudy, serta pejabat lainnya di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Rapat tersebut digelar pada periode 16/7/2026, di TMII, Jakarta Timur, sebagaimana tercantum dalam informasi pemberitaan.

Zulhas menegaskan arahan Presiden Prabowo Subianto menjadi pedoman utama dalam penyusunan dan penyesuaian regulasi. Menurutnya, aturan seharusnya tidak menjadi penghambat dalam proses pembangunan nasional dan pemenuhan manfaat bagi masyarakat.

Ia menyatakan, “Jadi tidak boleh (ada aturan yang menghambat), arahan Bapak Presiden (tidak boleh ada) aturan-aturan (yang) menghambat untuk kemajuan Indonesia, untuk kemakmuran masyarakat, nomor satu itu. Karena uangnya ini banyak, 1,33 miliar dolar AS atau Rp 22 triliun,” tegas Zulhas.

Dengan perubahan yang tertuang dalam Perpres Nomor 47 Tahun 2026, pemerintah berupaya mengkonsolidasikan arah pengelolaan BPDLH agar tata kelola menjadi lebih kuat dan memungkinkan pemanfaatan dana yang selama ini tidak optimal. Fokus perubahan tetap berada pada penguatan struktur pengarah serta penyesuaian kepengurusan dalam pengelolaan dana lingkungan hidup.

Perpres ini juga tetap menjaga keberlanjutan kerangka pendanaan yang sebelumnya telah disusun, termasuk sumber-sumber hibah internasional, kerja sama bilateral dan multilateral, serta dukungan melalui APBN. Dari sisi sasaran program, pengelolaan dana diarahkan pada pelestarian, reforestarsi, penanggulangan perubahan iklim, dan pendanaan terkait bencana.

Dalam penjelasan Jumhur Hidayat, perbedaan utama yang ditekankan adalah soal perubahan kepengurusan BPDLH, tanpa mengatur urusan LSM atau organisasi nonpemerintah bidang lingkungan. Dengan demikian, revisi regulasi ini menjadi penataan tata kelola, bukan perluasan pengaturan pada pihak lain di luar kerangka BPDLH.

Revisi yang sudah terbit tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk memperlancar penggunaan dana lingkungan hidup agar program-program yang terkait lingkungan hidup dapat bergerak lebih cepat. Pemerintah memandang ketersediaan dana yang besar sebagai peluang, yang perlu diiringi regulasi dan pengelolaan yang lebih responsif serta adaptif.