Hukum & Kriminal

KK (28) Ditangkap Polsek Ratu Samban di Bengkulu, Gelapkan Motor Rekan untuk Biaya Akikah Anak

×

KK (28) Ditangkap Polsek Ratu Samban di Bengkulu, Gelapkan Motor Rekan untuk Biaya Akikah Anak

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Terdesak Biaya Hajatan Akikah Anak, Ayah Ditangkap Polisi karena Gelapkan Motor Rekan di Bengkulu

jurnalistik.co.id – Tim Opsnal Cobra Samban (Corsa) Polsek Ratu Samban, Kota Bengkulu, menangkap KK (28), seorang petani asal Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Pelaku dibekuk karena diduga menggelapkan sepeda motor milik rekannya.

Penangkapan ini bermula dari laporan warga Sri Sulastri. Korban menyampaikan bahwa motor miliknya digelapkan oleh KK, sehingga dirinya melapor ke Polsek Ratu Samban.

Kapolsek Ratu Samban, AKP Dendi Putra, menjelaskan bahwa KK datang ke Bengkulu untuk berkunjung menemui orang tuanya. Menurut Dendi, pelaku kemudian terdesak kebutuhan biaya, khususnya untuk hajatan akikah anak.

“Jadi, tersangka ini datang ke Kota Bengkulu berkunjung menemui orangtuanya, kemudian tersangka terdesak uang karena membutuhkan biaya akikah anaknya,” ujar AKP Dendi Putra, Minggu (26/7/2026).

Peristiwa bermula pada Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. KK diduga meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban di Jalan Soekarno Hatta-12, Kelurahan Anggut Atas, Kecamatan Ratu Samban.

Dalam kesempatan itu, pelaku menggunakan dalih akan pergi sebentar. Namun, motor tersebut tidak dikembalikan sesuai waktu yang dijanjikan.

Setelah dipinjam, sepeda motor justru dibawa keluar dari Kota Bengkulu menuju Kabupaten Empat Lawang. Dari pengakuan pelaku kepada polisi setelah ditangkap, motor itu kemudian digadaikan kepada orang lain.

Pelaku menyatakan hasil gadai yang diperoleh adalah Rp 3 juta. Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hajatan akikah anaknya.

Korban yang menunggu motor miliknya tidak kunjung kembali akhirnya melapor pada 18 Juli 2026. Dari kejadian tersebut, kerugian korban ditaksir mencapai Rp 9 juta.

AKP Dendi menegaskan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung menjalankan proses penyelidikan. Langkah ini dilakukan untuk mencari keberadaan pelaku sekaligus sepeda motor milik korban.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku serta sepeda motor milik korban,” kata Kapolsek AKP Dendi Putra.

Penelusuran polisi kemudian mengerahkan pencarian hingga ke kampung halaman pelaku. Tim menemukan petunjuk yang mengarah ke Desa Batu Lintang, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang.

Di lokasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Mario A. Simamora akhirnya menemukan dan mengamankan KK. Pelaku beserta satu unit sepeda motor kemudian dibawa ke Polsek Ratu Samban untuk proses lebih lanjut.

Saat ini, KK telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi memproses perkara tersebut dengan sangkaan tindak pidana penggelapan sebagaimana Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam penanganannya, proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kasus ini menjadi perhatian karena tindakan penggelapan yang merugikan korban terjadi setelah pelaku sebelumnya meminjam motor dengan alasan akan pergi sebentar.

Pelaku diduga tidak hanya menunda pengembalian, tetapi juga membawa kendaraan yang dipinjamnya menjauh dari Bengkulu. Sepeda motor itu kemudian dibawa ke Kabupaten Empat Lawang, sebelum akhirnya digadaikan kepada pihak lain. Dari pengakuan yang disampaikan kepada polisi, pelaku memperoleh hasil gadai sebesar Rp 3 juta, dan nilai tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hajatan akikah anak.

Korban pada awalnya menunggu motor yang dijanjikan kembali. Namun karena sepeda motor tidak juga dikembalikan hingga melewati tenggat waktu, korban akhirnya mengambil langkah dengan melapor pada 18 Juli 2026. Berdasarkan laporan tersebut, kerugian yang ditaksir mencapai Rp 9 juta, sekaligus menjadi dasar bagi polisi untuk memperluas penelusuran.

Setelah menerima pengaduan, pihak Polsek Ratu Samban menjalankan proses penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku serta kendaraan yang menjadi objek perkara. Penelusuran dilakukan berdasarkan petunjuk yang dihimpun, hingga pencarian menyentuh wilayah kampung halaman pelaku. Tim kemudian menemukan arah yang mengarah ke Desa Batu Lintang, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang.

Di lokasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Mario A. Simamora akhirnya menemukan dan mengamankan KK beserta satu unit sepeda motor. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Ratu Samban untuk proses perkara. Dalam tahap penanganan, KK telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan sangkaan tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.