jurnalistik.co.id – Penggunaan layanan berbasis aplikasi yang makin luas membuat konsumen menimbang lebih dari sekadar harga, termasuk kualitas, keamanan, dan keandalan. Di sisi lain, pelaku platform digital juga membutuhkan skema biaya yang menopang operasional serta pengembangan layanan agar tetap berjalan berkelanjutan.
Dalam konteks tersebut, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memandang platform fee atau biaya aplikasi pada dasarnya dapat diterima. Syaratnya, perusahaan harus menampilkannya secara transparan kepada konsumen dan memastikan biaya tersebut diikuti manfaat yang sepadan.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Niti Emiliana, menyatakan bahwa perusahaan digital pada prinsipnya memiliki ruang untuk memperoleh margin dari layanan yang diberikan. Menurutnya, margin itu juga diperlukan untuk menjaga kualitas layanan yang diterima konsumen.
“Platform fee memang sesuatu yang wajar karena menjadi bagian dari margin perusahaan dan menopang kualitas layanan. Prinsipnya sama seperti pedagang yang mengambil keuntungan dari hasil dagangannya,” ujar Niti dalam keterangan tertulis pada Minggu (26/7/2026).
Niti menekankan bahwa konsumen tetap berhak memperoleh layanan yang berkualitas dengan harga yang wajar dan terjangkau. Karena itu, ia menilai penjelasan menyeluruh mengenai komponen biaya menjadi bagian penting sebelum transaksi diselesaikan.
“Konsumen berhak memperoleh layanan yang berkualitas dengan harga yang wajar. Besaran nominal dan total biaya yang harus dibayar perlu diinformasikan kepada konsumen,” imbuh Niti.
Selain soal keterbukaan nominal, YLKI juga menyoroti kualitas penalaran di balik pengenaan biaya. Konsumen, menurut Niti, dapat menerima komponen biaya tertentu selama informasi yang diberikan jelas, memiliki dasar rasional, dan tidak berubah-ubah tanpa penjelasan.
“Konsumen pada dasarnya dapat menerima adanya komponen biaya tertentu sepanjang diinformasikan secara jelas, memiliki dasar yang rasional, dan tidak berubah-ubah tanpa penjelasan,” tambah dia.
Berita Terkait
Meski demikian, organisasi konsumen ini mengingatkan bahwa pembatasan platform fee berpotensi berdampak pada kualitas layanan. Kekhawatiran tersebut muncul karena ruang perusahaan untuk membiayai operasional dan pengembangan layanan bisa semakin sempit ketika biaya yang dapat dikumpulkan dibatasi.
“Ketika ada pembatasan platform fee, ada potensi pengurangan kualitas layanan,” kata Niti.
Bagi YLKI, kebijakan mengenai biaya aplikasi seharusnya tidak hanya dilihat dari sisi perusahaan atau konsumen. Kebijakan juga perlu mempertimbangkan kepentingan pihak-pihak lain dalam ekosistem, termasuk pelaku usaha dan pengemudi yang terlibat dalam layanan.
“YLKI mengingatkan kebijakan harus adil bagi pelaku usaha, pengemudi, dan konsumen,” ujarnya. Ia menilai seluruh penyesuaian biaya perlu mengutamakan prinsip transparansi, kewajaran, serta akuntabilitas.
Niti menegaskan bahwa pendekatan kebijakan yang digunakan seharusnya bertujuan mencegah kerugian bagi konsumen. “Yang terpenting, penerapannya adil dan masih terjangkau bagi konsumen. Seluruh penyesuaian biaya harus mengedepankan prinsip transparansi, kewajaran, akuntabilitas, dan tidak merugikan konsumen, sejalan dengan prinsip-prinsip Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tutup Niti.
Wacana pengaturan platform fee sempat ramai di tengah proses implementasi komisi ojek online sebesar 8 persen yang disebut telah berjalan sejak 1 Juli 2026. Pada saat yang sama, pemerintah juga tengah memfinalisasi aturan komisi ojek online melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026.
Dalam penilaian YLKI, perumusan aturan tersebut perlu menjaga keseimbangan agar ekosistem layanan tetap dapat beroperasi dan kualitas tidak ikut melemah. Pada titik itu, keterbukaan informasi kepada konsumen menjadi prasyarat yang dinilai tidak bisa ditawar, sekaligus menentukan apakah biaya yang dibebankan benar-benar sepadan dengan manfaat yang diterima.
YLKI juga menilai komunikasi biaya seharusnya dilakukan sejak awal agar konsumen tidak hanya melihat total yang harus dibayar, tetapi memahami alasan setiap komponen dikenakan. Dengan cara itu, konsumen dapat membuat keputusan secara lebih pasti serta menilai apakah layanan yang diterima benar-benar sebanding.
Di sisi lain, organisasi konsumen ini mengingatkan agar pengaturan platform fee tidak berhenti pada penetapan nominal semata. Kebijakan perlu disertai penjelasan yang mudah dipahami, konsisten dalam penerapannya, dan terus mempertimbangkan dampaknya terhadap kualitas layanan yang menjadi perhatian konsumen, sekaligus keberlangsungan pihak-pihak dalam ekosistem.












