jurnalistik.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis, Riau, menahan seorang pejabat Satpol PP Kabupaten Bengkalis berinisial TF (55) dalam kasus dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan surat perintah perjalanan dinas (SPPD). Penahanan dilakukan pada Selasa (28/7/2026).
TF tercatat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi (Kasi) di bagian keuangan Satpol PP Kabupaten Bengkalis. Ia ditahan setelah penyidik mengarah pada dugaan penyelewengan anggaran melalui perjalanan dinas yang disebut tidak sesuai dengan semestinya pada periode 2021 hingga 2022.
Alasan penahanan
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menyampaikan bahwa TF ditangkap terkait dugaan korupsi penyelewengan penggunaan anggaran atau SPPD fiktif di lingkungan Satpol PP Bengkalis. Pernyataan tersebut disampaikan Fahrian kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp pada Selasa.
“Tersangka berinisial TF telah kita lakukan penahanan, atas dugaan korupsi penyelewengan penggunaan anggaran atau SPPD fiktif di Satpol PP Bengkalis,” kata Fahrian.
Penyidik menyatakan kasus ini terungkap setelah Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Bengkalis menerima pengaduan masyarakat. Setelah menerima pengaduan, penyidik melakukan serangkaian langkah pemeriksaan untuk memeriksa keberadaan dokumen, klarifikasi pihak terkait, serta menilai keterangan saksi dan ahli.
Perhitungan kerugian negara
Dalam prosesnya, penyidik juga melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Bengkalis, kerugian negara disebut mencapai Rp 1.429.780.200.
Fahrian menyebutkan besaran tersebut berdasarkan hasil audit dan rangkaian pembuktian yang telah dikumpulkan. “Perbuatan tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.429.780.200,” ujar Fahrian.
Berita Terkait
Setelah menilai alat bukti yang diperoleh, penyidik kemudian menetapkan TF sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Dengan status tersebut, proses hukum berlanjut pada tahap kelengkapan berkas perkara.
Tahap lanjutan perkara
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Menurut keterangan yang disampaikan, proses pengumpulan dokumen dan pendalaman keterangan menjadi bagian dari tahapan sebelum berkas berjalan ke tahap berikutnya.
Pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi di Satpol PP Bengkalis sebelumnya. Dalam perkara terdahulu, Satreskrim Polres Bengkalis telah lebih dahulu menetapkan dan menahan tiga tersangka.
“Tiga orang tersangka lainnya telah sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru,” kata Fahrian. Dengan demikian, penanganan TF menjadi bagian dari rangkaian pengembangan perkara yang telah berjalan.
Polres Bengkalis menyatakan akan melanjutkan proses hukum terhadap TF hingga tahap pelimpahan berkas perkara kepada JPU. Perkembangan berikutnya akan mengikuti tahapan persidangan setelah berkas dinyatakan lengkap dan dilimpahkan sesuai mekanisme hukum.
Proses penanganan bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Bengkalis. Setelah pengaduan diterima, penyidik menelusuri keterkaitan dokumen perjalanan dinas, melakukan klarifikasi kepada pihak terkait, serta menilai kesesuaian keterangan saksi dan ahli dengan temuan di lapangan.
Dalam konstruksi perkara, dugaan diarahkan pada penggunaan anggaran melalui perjalanan dinas pada periode 2021 hingga 2022 yang disebut tidak mengikuti ketentuan. TF, yang tercatat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Seksi Keuangan Satpol PP Kabupaten Bengkalis, kemudian diproses karena diduga berperan dalam rangkaian administrasi dan pelaksanaan perjalanan dinas yang dipersoalkan.
Audit penghitungan kerugian keuangan negara juga menjadi bagian dari rangkaian pembuktian. Berdasarkan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Bengkalis, nilai kerugian yang disebut mencapai Rp 1.429.780.200 digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam penilaian atas akibat perbuatan yang dipersangkakan.
Setelah alat bukti dinilai cukup, penyidik menetapkan TF sebagai tersangka dan melanjutkan ke tahapan berikutnya dengan melengkapi berkas perkara. Polres Bengkalis menyebut perkara ini juga merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya di Satpol PP Bengkalis, di mana tiga tersangka terdahulu telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Tahap selanjutnya, TF akan mengikuti mekanisme hukum setelah berkas dinyatakan lengkap dan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.












