jurnalistik.co.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas dua perusahaan di Kabupaten Siak, Riau, setelah penyidikan menemukan pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai ketentuan perizinan. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari pengawasan agar kegiatan di wilayah perairan berjalan tertib serta tidak menimbulkan dampak pada ekosistem pesisir.
Penyegelan dilakukan terhadap PT MNS dan PT TFDI. Dalam proses pemeriksaan, KKP menyatakan kedua perusahaan diketahui membangun fasilitas di atas ruang laut tanpa memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), yang menjadi syarat utama sebelum pemanfaatan wilayah perairan dilakukan.
Pada Kamis (18/6/2026), petugas KKP melakukan tindakan penyegelan di lokasi terkait fasilitas milik dua perusahaan tersebut. Penghentian sementara aktivitas berlangsung sampai pemenuhan perizinan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Pengawasan menyasar aktivitas pembangunan tanpa izin
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha di ruang laut wajib memenuhi seluruh ketentuan perizinan. Ia menyatakan posisi kementerian tetap mendukung investasi, selama kegiatan dijalankan sesuai ketentuan yang mengikat. “Kami mendukung investasi dan kegiatan usaha yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun, seluruh aktivitas harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Pung Nugroho dalam siaran resmi, Senin (22/6/2026) yang dikutip dari Antara.
Menurut KKP, penghentian sementara ini merupakan tindak lanjut dari hasil patroli kapal pengawas KP HIU 01 yang menemukan adanya aktivitas pembangunan tanpa izin di wilayah tersebut. Temuan patroli lalu dikonfirmasi melalui pemeriksaan langsung terhadap manajemen kedua perusahaan.
Ruang laut yang dimanfaatkan seluas sekitar 6.000 meter persegi
Dalam pemeriksaan di lapangan, KKP menyampaikan PT MNS dan PT TFDI disebut telah membangun fasilitas di atas ruang laut dengan total luas sekitar 6.000 meter persegi. Keduanya menggunakan masing-masing sekitar 3.000 meter persegi ruang laut untuk kegiatan pembangunan fasilitas usaha.
KKP kemudian mengonfirmasi temuan tersebut melalui penelusuran dan klarifikasi ke pihak internal perusahaan. Dengan demikian, kementerian memandang tindakan penyegelan perlu dilakukan agar pemanfaatan ruang laut tidak berjalan sebelum perizinan yang dipersyaratkan dipenuhi.
Dasar hukum penghentian sementara
KKP menyebut tindakan penyegelan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur penataan ruang serta pengawasan ruang laut. Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, yang memimpin langsung proses penyegelan di lapangan, menjelaskan bahwa langkah itu sesuai dasar hukum yang menjadi rujukan pengawasan.
“Penghentian sementara ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut,” kata Sumono.
Ia menambahkan, regulasi tersebut mengatur secara tegas bahwa pemanfaatan ruang laut harus melalui proses perizinan yang jelas. Kewajiban ini, menurut KKP, menjadi perangkat untuk mencegah kerusakan lingkungan serta menghindari konflik pemanfaatan ruang.
Area penyegelan pada fasilitas PT MNS dan PT TFDI
Dalam proses penghentian sementara, petugas KKP memasang papan segel di beberapa titik lokasi yang menjadi area aktivitas kedua perusahaan. Pada area PT MNS, penyegelan dilakukan di dua titik, yaitu Area pembangunan slipway atau dudukan penarikan kapal dan Area pembangunan dermaga yang dilakukan melalui aktivitas penimbunan.
Sementara itu, di area PT TFDI, penyegelan dilakukan di empat titik lokasi yang digunakan sebagai terminal khusus (tersus) milik perusahaan. Dengan pemasangan segel pada titik-titik tersebut, KKP menandai penghentian seluruh aktivitas pembangunan di kawasan terkait hingga perizinan dipenuhi sesuai ketentuan.
Komitmen kooperatif perusahaan
KKP juga mencatat selama proses pemeriksaan berlangsung, kedua perusahaan disebut bersikap kooperatif. Pihak perusahaan menyatakan komitmennya untuk segera mengurus seluruh perizinan yang diperlukan sesuai aturan yang berlaku.
Melalui langkah ini, KKP berupaya memastikan pemanfaatan ruang laut di Kabupaten Siak berjalan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Penghentian sementara aktivitas menjadi bentuk pengawasan yang menegaskan bahwa pembangunan di wilayah perairan harus sejalan dengan persyaratan perizinan yang ditetapkan.











