Hukum & Kriminal

Kronologi Dugaan Pencabulan di Padepokan Demak: Berawal dari Kecurigaan Ayah Murid

×

Kronologi Dugaan Pencabulan di Padepokan Demak: Berawal dari Kecurigaan Ayah Murid

Sebarkan artikel ini
Kronologi Terbongkarnya Dugaan Pencabulan Padepokan Demak, Berawal dari Kecurigaan Ayah Regional 23 Juni 2026
Ilustrasi: Kronologi Terbongkarnya Dugaan Pencabulan Padepokan Demak, Berawal dari Kecurigaan Ayah

jurnalistik.co.id – Kasus dugaan kekerasan seksual di Ma’had Azimul Quran Al Anfas Demak terungkap secara bertahap setelah adanya laporan dari keluarga korban. Penanganan perkara kemudian berlanjut hingga Satreskrim Polres Demak menetapkan MT (46), pengasuh di Desa Karangawen, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, sebagai tersangka pada Jumat (19/6/2026).

MT ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh beberapa alat bukti dari hasil penyelidikan dan penyidikan. Berdasarkan keterangan resmi yang diterima Kompas.com, penetapan itu dilakukan sebagai respons atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan tersebut.

Berawal dari kecurigaan ayah murid

Menurut AKP Arlan Budi Kusuma, kasus bermula ketika NK menerima informasi dari mantan pengurus. NK merupakan ayah dari murid yang menempuh pendidikan di Ma’had Azimul Quran Al Anfas.

Dari informasi yang disampaikan kepada NK, istri mantan pengurus pernah menjadi korban persetubuhan atau pelecehan seksual yang diduga dilakukan MT. Kekhawatiran NK semakin besar karena anaknya diketahui telah belajar di lembaga tersebut selama hampir dua tahun.

Pada Juni 2024, NK langsung mendatangi Ma’had Azimul Quran Al Anfas dan membawa pulang anaknya ke Kabupaten Pemalang. Sebelum memindahkan pendidikan anaknya, NK juga sempat menanyakan secara langsung apakah anaknya pernah mengalami perlakuan tidak pantas dari MT.

Setelah itu, NK memindahkan anaknya ke Pondok Pesantren Darul Quran Langitan, Kabupaten Tuban. Pemindahan dilakukan agar anak melanjutkan pendidikan di tempat yang berbeda.

Perubahan sikap dan pengakuan korban

Setelah sekitar satu tahun berlalu, keluarga mulai melihat perubahan sikap pada diri korban. Perubahan perilaku tersebut kemudian menjadi pemicu bagi keluarga untuk mendorong anak agar mau menceritakan pengalaman yang selama ini dipendam.

Pada pertengahan 2025, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan seluruh pengalaman yang dialaminya selama menjadi peserta didik. Korban, menurut keterangan yang disampaikan, merasa jijik dan tertekan akibat perlakuan yang diduga dilakukan MT saat menjalani pendidikan di lembaga tersebut.

Arlan menyampaikan bahwa korban saat kejadian pertama masih berusia 13 tahun. Berdasarkan keterangannya, korban mengalami perbuatan cabul sebanyak lima kali, sebagaimana dikutip dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com.

Dalam dugaan perkara, MT diduga mencabuli korban di rumah maupun di kamar padepokan saat korban masih berstatus peserta didik. Dugaan perbuatan itu kemudian menjadi dasar bagi keluarga untuk melaporkan kasus, hingga akhirnya penyidik melakukan proses penyelidikan dan penyidikan.

Setelah proses tersebut berjalan, Satreskrim Polres Demak menetapkan MT sebagai tersangka pada Jumat (19/6/2026). Dengan status tersebut, perkara masuk pada tahap penanganan hukum berdasarkan bukti yang diperoleh selama penyelidikan dan penyidikan.

Setelah laporan keluarga masuk, aparat kemudian menjalankan rangkaian proses penanganan perkara yang diawali dari penyelidikan hingga naik ke penyidikan. Dalam proses itu, penyidik melakukan pengumpulan dan pemeriksaan berbagai alat bukti sebagai dasar sebelum mengambil langkah hukum yang lebih tegas. Menurut penjelasan resmi yang diteruskan Kompas.com, penetapan MT sebagai tersangka dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan dinilai telah mencukupi.

Di sisi lain, langkah keluarga juga berlangsung bertahap untuk merespons kekhawatiran yang muncul. Setelah informasi awal diterima, ayah korban mengajak anaknya keluar dari Ma’had Azimul Quran Al Anfas pada Juni 2024 dan sempat memindahkan pendidikan ke Kabupaten Pemalang. Pada momen yang sama, ayah korban juga menyampaikan pertanyaan langsung kepada MT untuk memastikan apakah ada perlakuan tidak pantas yang dialami anak. Setelah itu, pendidikan korban kembali dialihkan ke Pondok Pesantren Darul Quran Langitan di Kabupaten Tuban agar lingkungan belajarnya terpisah dari tempat semula.

Perubahan pada diri korban kemudian menjadi titik penting bagi keluarga untuk mendorong anak agar bersedia menceritakan apa yang dialaminya. Sekitar satu tahun setelah pemindahan, keluarga mulai melihat tanda-tanda yang mendorong mereka untuk meminta korban mengungkap pengalaman yang sebelumnya dipendam. Pada pertengahan 2025, korban akhirnya memberikan keterangan mengenai dugaan perbuatan cabul yang dialami ketika masih berusia 13 tahun, yang disebut terjadi sebanyak lima kali. Dalam keterangannya, perbuatan itu diduga berlangsung baik di rumah maupun di kamar padepokan selama korban masih berstatus peserta didik, sehingga kemudian mendorong keluarga melaporkan kasus hingga proses hukum berjalan.