Hukum & Kriminal

Ayah Tiri di Cianjur Memperkosa Anak Tiri, Ibu Kandung Ikut Menyaksikan

×

Ayah Tiri di Cianjur Memperkosa Anak Tiri, Ibu Kandung Ikut Menyaksikan

Sebarkan artikel ini
Ayah Tiri di Cianjur Perkosa Anak, Ibu Kandung Menyaksikan Regional 23 Juni 2026
Ilustrasi: Ayah Tiri di Cianjur Perkosa Anak, Ibu Kandung Menyaksikan

jurnalistik.co.id – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang remaja berusia 17 tahun di Cianjur terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kakaknya. Aparat Polres Cianjur kemudian mengamankan pasangan suami istri berinisial AB (44) dan HI (46) untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan perkara yang disampaikan di Mako Polres Cianjur pada Senin (22/6/2026), Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur AKP Fajri Amelia Putra menyatakan bahwa peristiwa ini berawal dari pengakuan korban kepada keluarga. Fajri menuturkan, “Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialami kepada kakaknya,”.

Menurut keterangan AKP Fajri, AB diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya. Sementara itu, HI yang merupakan ibu kandung korban diduga mengetahui perbuatan tersebut dan tidak melaporkannya.

Penetapan tersangka dan proses pemeriksaan

AKP Fajri menjelaskan bahwa kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik, lanjut Fajri, masih mendalami perkara untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian serta peran masing-masing tersangka.

Pendalaman perkara dilakukan untuk memastikan kronologi yang utuh berdasarkan keterangan dan temuan di lapangan. Pada tahap ini, polisi juga memberikan pendampingan khusus kepada korban yang mengalami dampak psikologis akibat peristiwa tersebut.

Fajri menegaskan bahwa pendampingan yang diberikan bukan hanya untuk proses pemeriksaan, melainkan juga untuk membantu kondisi psikologis korban. Ia mengatakan, “Saat ini korban juga mendapatkan pendampingan khusus karena mengalami trauma psikologis,”.

Peran yang diduga dilakukan HI

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aparat menilai ada keterkaitan HI dengan peristiwa yang dialami korban. AKP Fajri menyebut HI diduga mengetahui perbuatan yang dilakukan suaminya terhadap korban.

Fajri menambahkan rincian terkait pengawasan atau pengetahuan HI terhadap tindakan AB. Pernyataan tersebut disampaikan dalam kutipan, “Tersangka HI mengetahui dan menyaksikan langsung perbuatan yang dilakukan AB terhadap anak kandungnya itu,”.

Dengan demikian, dalam konstruksi perkara yang disampaikan pihak kepolisian, perhatian penyidikan tidak hanya tertuju pada tindakan AB, tetapi juga pada dugaan sikap HI yang dianggap mengetahui dan menyaksikan langsung perbuatan tersebut.

Dakwaan dan ancaman pidana

Dalam perkara ini, AB dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. AKP Fajri menyebut AB terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, HI dijerat dengan ketentuan pidana yang berbeda. Aparat menyampaikan bahwa HI dikenakan Pasal 419 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pemisahan ketentuan hukum antara AB dan HI mengikuti dugaan peran masing-masing tersangka sebagaimana yang dijelaskan dalam keterangan polisi. Penetapan pasal tersebut menjadi dasar bagi proses hukum selanjutnya sesuai hasil pemeriksaan perkara.

Pendampingan korban dan kelanjutan penyidikan

Selain penetapan tersangka, polisi juga menyebutkan bahwa korban mendapatkan pendampingan psikologis. Pendampingan tersebut diberikan karena korban mengalami dampak psikologis akibat kekerasan yang dialaminya.

AKP Fajri menuturkan penyidik masih terus mengupayakan pengungkapan untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian dan keterkaitan para pihak dalam perkara. Upaya ini meliputi penelusuran peristiwa sebagaimana yang telah terkonfirmasi pada tahap awal.

Dengan status perkara yang kini sudah memasuki pemeriksaan intensif setelah penetapan tersangka, pihak kepolisian menargetkan pemaparan proses hukum yang lebih lengkap berdasarkan temuan dan keterangan yang terkumpul. Pada saat yang sama, pendampingan korban tetap menjadi bagian yang ditangani secara khusus untuk membantu pemulihan atas dampak yang dialami.

Polres Cianjur juga menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari keberanian korban menyampaikan cerita kepada kakaknya. Cerita tersebut kemudian menjadi titik awal bagi aparat untuk melakukan langkah pengamanan dan pemeriksaan hingga menetapkan AB dan HI sebagai tersangka.