Hukum & Kriminal

Minol dijual lewat cup plastik, outlet di Lokananta Solo ditutup sementara sampai izin dilengkapi

×

Minol dijual lewat cup plastik, outlet di Lokananta Solo ditutup sementara sampai izin dilengkapi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Buntut Jual Minol dalam Cup, Outlet Minol di Lokananta Solo Ditutup Sementara hingga Lengkapi Izin

jurnalistik.co.id – Outlet minuman beralkohol di kawasan Lokananta, Kota Solo, ditutup sementara setelah Satpol PP menemukan penjualan minol yang tidak sesuai izin. Penutupan dilakukan menyusul temuan minol dalam kemasan cup plastik yang dijual secara eceran.

Dalam kasus ini, izin yang dimiliki outlet tersebut hanya untuk menjual minol golongan A. Namun, saat inspeksi mendadak pada Minggu malam (19/7/2026), petugas justru menemukan minol golongan B dan C yang dikemas dalam gelas plastik (cup) dan disegel.

Penemuan tersebut menjadi dasar bagi tindakan sementara yang dilakukan Satpol PP terhadap outlet di Lokananta. Kepala Satpol PP Solo, Didik Anggono, mengatakan pemilik outlet sudah dimintai keterangan oleh Dinas Perdagangan (Disdag) terkait temuan minol dalam cup tersebut.

“Sudah kita sampaikan terkait dengan kondisi situasi yang ada di sana,” ujar Didik usai menggelar pertemuan dengan DPRD Solo di kantor Satpol PP pada Rabu (22/7/2026).

Didik menilai lokasi outlet yang berada berdekatan dengan usaha lain menimbulkan persoalan tersendiri. Ia menyebut area tersebut berbagi dengan kios atau outlet yang menjual kebutuhan konsumsi sehari-hari, termasuk makanan biasa dan kopi.

“Karena Ruang Bahagia ini berdempetan, berdekatan dengan kios atau outlet yang menjual makanan biasa, makanan biasa, kopi, dan sebagainya,” jelasnya.

Selain aspek kedekatan lokasi, Didik juga menyoroti cara minuman dalam cup tersebut berpotensi dipahami pengunjung seperti produk konsumsi biasa. Menurutnya, tidak ada mekanisme batasan yang membuat peredaran minol dapat terkontrol berdasarkan usia.

“Karena tempat makanannya itu berbagi, tadi disampaikan karena dengan cup yang diminum tidak tahu apakah itu minol atau yang lain, berbagi dengan yang lain, kedatangan dari masyarakat itu juga tidak ada batasan umurnya,” tutur Didik.

Ia kemudian menyampaikan kekhawatiran bahwa kondisi tersebut membuka peluang penyalahgunaan izin dan cara konsumsi. “Ini kan berpotensi penyalahgunaan tempat, penyalahgunaan izin, dan penyalahgunaan orang yang mengonsumsi,” kata Didik.

Meski outlet ditutup sementara, proses pemeriksaan tetap berjalan melalui koordinasi dengan instansi terkait. Didik menyebut keterangan yang diperlukan akan mengarah pada klarifikasi terkait temuan yang ditemukan saat sidak.

Di sisi lain, Satpol PP juga mencatat bahwa pengawasan di outlet tersebut bukan yang pertama kali dilakukan. Outlet yang sama telah pernah menjadi perhatian pada tahun 2023, ketika minol ditemukan dalam bentuk botol yang masih tertera merek serta segel cukainya.

“Temuan saat itu kita sidangkan, kita musnahkan. Sekarang sudah dimodifikasi dengan menuang ke cup plastik di-sealer. Jadi anak kecil mungkin, mohon maaf, membawa pulang ke rumah dikira sirup, tapi ternyata itu minol di situ,” ujar Didik.

Didik menegaskan bahwa temuan terbaru berbeda dari temuan sebelumnya, terutama karena adanya modifikasi kemasan menjadi cup plastik dan disegel. Perbedaan bentuk kemasan tersebut membuat petugas menilai risiko penyalahgunaan semakin besar karena tampilan minuman bisa menyerupai produk yang tidak beralkohol.

Pengawasan dan penertiban

Satpol PP menyatakan sudah melakukan penyitaan minol sebanyak dua kali di outlet tersebut. Dengan temuan yang terjadi belakangan, pengawasan kembali diperketat agar pelaksanaan izin yang berlaku tidak disimpangi.

Penutupan sementara outlet di Lokananta menjadi bagian dari respons terhadap sidak yang menemukan minol golongan B dan C dijual dalam cup plastik, meski izin outlet tersebut hanya untuk golongan A. Ke depan, hasil klarifikasi dari Disdag menjadi salah satu rujukan langkah lanjutan terkait kasus tersebut.